Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Blangko Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil adalah cetakan Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil yang belum diisi.
2. Spesifikasi Blangko adalah uraian tentang materi bahan baku, desain, ukuran besaran, warna, tanda pengaman dan elemen data yang dicetak dalam Blangko Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil.
3. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
4. Akta Pencatatan Sipil adalah Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
5. Register Akta Pencatatan Sipil adalah daftar yang memuat data autentik mengenai peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak yang diterbitkan dan
disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah Kutipan data autentik yang mengutip sebagian dari register Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
8. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami dalam kehidupan seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
9. Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa mengenai status seseorang yang dikukuhkan melalui penetapan Pengadilan Negeri yang dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, antara lain perubahan jenis kelamin.
10. Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya peristiwa penting dalam bentuk catatan pada bagian pinggir akta atau bagian belakang kutipan akta oleh pejabat Pencatatan Sipil.
11. Pejabat Pencatatan Sipil yang selanjutnya disingkat PPS adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Perwakilan Republik INDONESIA dan Instansi pelaksana yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran secara daring adalah proses pengurusan akta kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
13. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. blangko kartu keluarga;
b. blangko register akta pencatatan sipil;
c. blangko kutipan akta pencatatan sipil;
d. penerbitan kembali register dan kutipan akta pencatatan sipil; dan
e. pengadaan blangko.
Pasal 3
(1) Blangko KK meliputi spesifikasi blangko dan formulasi kalimat.
(2) Spesifikasi blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan baku;
b. desain;
c. ukuran; dan
d. warna.
(3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. keterangan mengenai kolom isian; dan/atau
b. uraian kata.
(4) Keterangan mengenai kolom isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat:
a. nomor Kartu Keluarga;
b. nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga;
c. NIK;
d. jenis kelamin;
e. alamat;
f. tempat lahir;
g. tanggal lahir;
h. agama;
i. pendidikan;
j. pekerjaan;
k. status perkawinan;
l. status hubungan dalam keluarga;
m. kewarganegaraan;
n. dokumen imigrasi; dan
o. nama orang tua.
(5) Selain Keterangan mengenai kolom isian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga memuat kolom:
a. tempat dan tanggal penandatanganan; dan
b. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
c. nama dan tanda tangan kepala keluarga; dan
d. keterangan 4 (empat) lembar rangkap untuk:
1) kepala keluarga;
2) rukun tetangga atau nama lainnya;
3) desa/kelurahan atau nama lainnya; dan 4) kecamatan atau nama lainnya.
Pasal 4
Blangko Register Akta Pencatatan Sipil meliputi:
a. register akta kelahiran;
b. register akta kematian;
c. register akta perkawinan;
d. register akta perceraian;
e. register akta pengakuan anak; dan
f. register akta pengesahan anak.
Pasal 5
(1) Blangko register akta pencatatan sipil meliputi spesifikasi blangko dan formulasi kalimat.
(2) Spesifikasi blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan baku;
b. desain;
c. ukuran;
d. warna; dan
e. jumlah halaman.
(3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan uraian elemen data dalam register Akta Pencatatan Sipil.
Pasal 6
Pengaturan Register akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Register akta kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat:
a. kewarganegaraan;
b. nomor akta;
c. NIK;
d. hari, tanggal, bulan dan tahun pencatatan;
e. nama dan tempat kedudukan PPS;
f. nama dan NIK pelapor;
g. data persyaratan yang dilampirkan;
h. nama tempat peristiwa kematian;
i. data kematian (hari, tanggal, bulan, tahun, jam kematian);
j. pernyataan mengenai peristiwa kematian/meninggal dunia;
k. sebab kematian;
l. nama dan NIK yang meninggal dunia;
m. jenis kelamin yang meninggal dunia;
n. nama dan NIK orang tua yang meninggal dunia;
o. penetapan pengadilan/surat keterangan dari maskapai penerbangan bagi kematian yang tidak diketahui jenazahnya; atau
p. berita acara kepolisian bagi jenazah yang tidak diketahui identitasnya;
q. identitas 2 (dua) orang saksi, terdiri atas:
1) nama;
2) NIK;
3) umur;
4) agama/kepercayaan;
5) pekerjaan; dan 6) alamat tempat tinggal.
r. nama dan tanda tangan pelapor; (pilihan, bukan mandatori)
s. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan akta kematian; dan
t. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Pasal 8
Register akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat:
a. kewarganegaraan suami;
b. kewarganegaraan istri;
c. nomor akta;
d. NIK suami;
e. NIK istri;
f. hari tanggal, bulan, tahun pelaporan;
g. nama dan tempat kedudukan PPS;
h. data pasangan suami dan istri:
1) nama;
2) jenis kelamin;
3) tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran;
4) umur;
5) agama/kepercayaan;
6) pekerjaan; dan 7) alamat tempat tinggal.
i. keterangan mengenai pernah/belum pernah kawin dengan siapa dari suami dan istri;
j. nama dan NIK bekas suami/istri bila sebelumnya pernah kawin (NIK bukan data mandatori);
k. nama dan NIK kedua orang tua pasangan suami dan istri (NIK bukan data mandatori);
l. keterangan mengenai perkawinan telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan atau penetapan pengadilan bagi perkawinan yang membutuhkan penetapan:
1) nama pengadilan;
2) nomor penetapan; dan 3) tanggal/bulan/tahun penetapan.
m. nama pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan;
n. tanggal, bulan, tahun dilaksanakan perkawinan;
o. nama dan nomor akta kelahiran anak yang disahkan dalam pencatatan perkawinan bila ada;
p. pernyataan mengenai pencatatan perkawinan;
q. data persyaratan yang dilampirkan;
r. identitas 2 (dua) orang saksi, terdiri atas:
s. nama dan tanda tangan pasangan suami dan istri;
t. tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan akta perkawinan; dan
u. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Pasal 9
Register akta perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat:
a. kewarganegaraan bekas suami;
b. kewarganegaraan bekas istri;
c. nomor akta;
d. NIK bekas suami;
e. NIK bekas istri;
f. hari tanggal, bulan, tahun pencatatan;
g. nama dan tempat kedudukan PPS;
h. nama dan NIK pelapor;
i. nama pengadilan negeri yang menerbitkan putusan perceraian;
j. nomor serta tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan negeri;
k. pernyataan mengenai putusnya perkawinan karena perceraian;
l. nama dan kewarganegaraan bekas suami;
m. nama dan kewarganegaraan bekas istri;
n. tempat pencatatan perkawinan;
o. nomor serta tanggal, bulan, tahun akta perkawinan;
p. kedudukan panitera pengadilan negeri;
q. nomor serta tanggal, bulan tahun surat keterangan panitera pengadilan negeri;
r. tanda tangan pelapor;
s. tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan akta perceraian; dan
t. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Pasal 10
Register akta pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat:
a. kewarganegaraan ayah biologis;
b. kewarganegaraan ibu kandung;
c. nomor akta;
d. data ayah biologis:
1) nama;
2) kewarganegaraan;
3) tanggal, bulan, tahun kelahiran;
4) agama/kepercayaan;
5) pekerjaan;
6) alamat tempat tinggal; dan 7) NIK.
e. data ibu kandung:
1) nama;
2) kewarganegaraan;
3) tanggal, bulan, tahun kelahiran;
4) agama/kepercayaan;
5) pekerjaan;
6) alamat tempat tinggal; dan 7) NIK.
f. hari, tanggal, bulan, tahun pencatatan;
g. nama dan tempat kedudukan PPS;
h. pernyataan mengenai peristiwa pengakuan anak;
i. nama dan NIK anak yang diakui;
j. nomor serta tanggal, bulan, tahun akta kelahiran anak yang diakui;
k. nama pengadilan serta nomor, tanggal, bulan, serta tahun penetapan pengadilan (bukan Mandatori);
l. nama dan tanda tangan ayah biologis dan ibu kandung;
m. tempat, tanggal, bulan, tahun pencatatan; dan
n. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Pasal 11
Pengaturan Register akta pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Blangko Kutipan Akta Pencatatan Sipil diterbitkan secara manual dan/atau daring.
Pasal 13
(1) Blangko Kutipan Akta pencatatan sipil yang diterbitkan secara manual meliputi:
a. Kutipan akta kelahiran;
b. Kutipan akta kematian;
c. Kutipan akta perkawinan;
d. Kutipan akta perceraian;
e. Kutipan akta pengakuan anak; dan
f. Kutipan akta pengesahan anak.
(2) Pencatatan sipil yang dibuat secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencatatan peristiwa penting yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Kantor Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 14
(1) Blangko kutipan akta pencatatan sipil meliputi spesifikasi blangko dan formulasi kalimat.
(2) Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan baku;
b. desain;
c. ukuran;
d. warna; dan
e. jumlah halaman.
(3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan uraian elemen data dalam kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(4) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
Pasal 15
Penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dilakukan setelah Pencatatan Register Akta Pencatatan Sipil.
Pasal 16
Pengaturan formulasi kalimat dalam kutipan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Formulasi kalimat dalam kutipan akta kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b memuat:
a. nomor induk kependudukan;
b. kewarganegaraan;
c. nomor akta kematian;
d. tempat, tanggal, bulan, tahun kematian;
e. pernyataan mengenai peristiwa kematian/meninggal dunia;
f. nama, tempat dan tanggal lahir yang meninggal dunia;
g. tempat serta tanggal, bulan, tahun penerbitan kutipan akta kutipan akta kematian; dan
h. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Pasal 18
Formulasi kalimat dalam kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c memuat:
a. Nomor Induk Kependudukan;
b. kewarganegaraan suami;
c. kewarganegaraan isteri;
d. nomor akta perkawinan;
e. tempat, tanggal, bulan, tahun pencatatan perkawinan;
f. pernyataan mengenai pencatatan perkawinan;
g. nama pasangan suami dan istri, kewarganegaraan;
h. keterangan mengenai perkawinan telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan atau penetapan pengadilan bagi perkawinan yang membutuhkan penetapan:
1) nama pengadilan;
2) nomor penetapan; dan 3) tanggal/bulan/tahun penetapan.
i. nama pemuka agama/penghayat kepercayaan;
j. tanggal, bulan, tahun dilangsungkannya perkawinan;
k. tempat serta tanggal, bulan, tahun penerbitan kutipan akta kutipan akta perkawinan; dan
l. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Pasal 19
Formulasi kalimat dalam kutipan akta perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d memuat:
a. NIK;
b. kewarganegaraan;
c. nomor akta perceraian;
d. tempat, tanggal, bulan, tahun pencatatan percerian;
e. pengadilan negeri yang menerbitkan putusan perceraian;
f. nomor serta tanggal, bulan, tahun putus pengadilan negeri.
g. pernyataan mengenai putusnya perkawinan karena perceraian;
h. nama dan kewarganegaraan pasangan yang bercerai;
i. nomenklatur disdukcapil kabupaten/kota atau upt disdukcapil kabupaten/kota atau kedutaan besar/konsulat jenderal/konsulat Republik INDONESIA atau nama tempat dan negara di luar negara kesatuan republik INDONESIA yang mencatatkan perkawinan;
j. nomor serta tanggal, bulan, tahun akta perkawinan;
k. tempat serta tanggal, bulan, tahun penerbitan kutipan akta kutipan akta perceraian; dan
l. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Pasal 20
Formulasi kalimat dalam kutipan akta pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e memuat:
a. NIK;
b. Kewarganegaraan;
c. Nomor Akta Pengkuan Anak;
d. Tempat pencatatan pengakuan anak;
e. Nama anak yang diakui;
f. Tanggal, bulan, tahun pencatatan pengakuan anak;
g. Pernyataan mengenai peristiwa pengakuan anak;
h. Nama ayah yang mengakui;
i. Tempat serta tanggal, bulan, tahun penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak; dan
j. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
1) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
2) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Pasal 21
Pengaturan formulasi kalimat dalam kutipan akta pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Setiap 100 (seratus) lembar Register yang telah ditandatangani oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf t, Pasal 8 huruf u, Pasal 9 huruf t, Pasal 10 huruf n, Pasal 17 huruf h, Pasal 18 huruf l, Pasal 19 huruf m
dan Pasal 20 huruf n harus dijilid atau dibinder oleh:
a. Disdukcapil Kabupaten/Kota;
b. UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau
c. Kantor Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 23
(1) Kutipan Akta Kelahiran dapat diterbitkan secara daring.
(2) Kutipan Akta Kelahiran daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kutipan Akta Kelahiran sebagai hasil Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran yang terhubung dalam jaringan dan dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
Pasal 24
(1) Kutipan akta kelahiran daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi spesifikasi dan formulasi kalimat.
(2) Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. desain;
b. ukuran; dan
c. tanda pengaman.
(3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara mutatis mutandis dengan kutipan akta kelahiran yang diterbitkan secara manual.
Pasal 25
Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dapat diterbitkan kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) Penerbitan kembali register akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 karena rusak atau hilang.
(2) Penerbitan kembali register akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat register diterbitkan dan dilaksanakan berdasarkan kutipan atau fotokopi kutipan akta pencatatan sipil.
Pasal 27
(1) Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 karena rusak, hilang, atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.
(2) Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat domisili penduduk.
(3) Penerbitan kutipan akta pencatatan sipil yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dengan melampirkan kutipan akta pencatatan sipil yang rusak.
(4) Penerbitan kutipan akta pencatatan sipil yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
(5) Penerbitan kutipan akta pencatatan sipil yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan.
Pasal 28
(1) Pengadaan blangko KK, register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Pengadaan blangko register dan kutipan akta pencatatan sipil untuk Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 29
Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dicetak oleh perusahaan yang telah mempunyai kualifikasi izin pencetakan dokumen sekuriti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Semua penandatanganan blangko dilakukan dengan menggunakan tinta berwarna biru.
Pasal 31
(1) Khusus untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta penandatanganan register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh PPS yaitu:
a. Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta;
b. Kepala Suku Disdukcapil khusus Provinsi DKI Jakarta; atau
c. Pegawai Negeri Sipil lainnya yang memenuhi persyaratan.
(2) Khusus untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pengadaan blangko KK, register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 32
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Kantor Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan duplikat register akta pencatatan sipil dalam hal tempat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil berbeda dengan tempat dilakukannya
pencatatan peristiwa penting.
Pasal 33
Penulisan Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil harus menggunakan aplikasi SIAK paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 34
Spesifikasi blangko dan formulasi kalimat Kartu Keluarga, register akta pencatatan sipil, kutipan akta pencatatan sipil dan Spesifikasi stempel jabatan PPS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
