Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KAMPAR DENGAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU

PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Kampar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai UNDANG-UNDANG. 3. Kabupaten Kuantan Singingi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dimulai dari: a. TK 15 dengan koordinat 0˚ 05' 58.474" LS dan 101˚ 31' 08.045" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar dengan Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan; b. TK 15 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 16 dengan koordinat 0˚ 04' 01.894" LS dan 101˚ 27' 27.584" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; c. TK 16 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 17 dengan koordinat 0˚ 05' 01.718" LS dan 101˚ 25' 01.781" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; d. TK 17 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 058 dengan koordinat 0˚ 05' 46.009" LS dan 101˚ 23' 44.384" BT yang terletak pada batas Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar dengan Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; e. PBU 058 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 18A dengan koordinat 0˚ 05' 49.282" LS dan 101˚ 23' 43.640" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; f. TK 18A selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 18 dengan koordinat 0˚ 05' 54.641" LS dan 101˚ 23' 41.059" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; g. TK 18 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU 059 dengan koordinat 0˚ 06' 15.744" LS dan 101˚ 20' 55.756" BT yang terletak pada batas Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar dengan Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; h. PABU 059 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 19 dengan koordinat 0˚ 04' 51.735" LS dan 101˚ 20' 19.791" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; i. TK 19 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 060 dengan koordinat 0˚ 03' 55.880" LS dan 101˚ 18' 57.939" BT yang terletak pada batas Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; j. PABU 060 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 61 dengan koordinat 0˚ 03' 06.264" LS dan 101˚ 18' 10.151" BT yang terletak di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; k. PABU 61 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 62 dengan koordinat 0˚ 00' 43.894" LS dan 101˚ 16' 57.509" BT yang terletak di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; l. PABU 62 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 63 dengan koordinat 0˚ 00' 37.203" LU dan 101˚ 16' 00.738" BT yang terletak di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; m. PABU 63 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 64 dengan koordinat 0˚ 02' 27.190" LS dan 101˚ 14' 44.629" BT yang terletak di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; n. PABU 64 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 20 dengan koordinat 0˚ 02' 36.840" LS dan 101˚ 14' 41.335" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; o. TK 20 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 21 dengan koordinat 0˚ 03' 26.490" LS dan 101˚ 14' 30.920" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; p. TK 21 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 22 dengan koordinat 0˚ 04' 15.367" LS dan 101˚ 13' 37.052" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; q. TK 22 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 65 dengan koordinat 0˚ 05' 11.333" LS dan 101˚ 13' 23.157" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; r. PABU 65 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 66 dengan koordinat 0˚ 05' 33.725" LS dan 101˚ 12' 59.283" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; s. PABU 66 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 23 dengan koordinat 0˚ 05' 25.507" LS dan 101˚ 12' 45.066" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; t. TK 23 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 67 dengan koordinat 0˚ 05' 49.257" LS dan 101˚ 12' 26.456" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; u. PABU 67 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 24 dengan koordinat 0˚ 06' 10.975" LS dan 101˚ 12' 25.261" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; v. TK 24 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 68 dengan koordinat 0˚ 06' 30.108" LS dan 101˚ 12' 29.692" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; w. PABU 68 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 69 dengan koordinat 0˚ 06' 45.824" LS dan 101˚ 12' 03.135" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; x. PABU 69 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 25 dengan koordinat 0˚ 07' 17.269" LS dan 101˚ 11' 46.625" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; y. TK 25 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 70 dengan koordinat 0˚ 08' 00.122" LS dan 101˚ 12' 00.593" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; z. PABU 70 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 71 dengan koordinat 0˚ 08' 52.901" LS dan 101˚ 12' 13.163" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; aa. PABU 71 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 72 dengan koordinat 0˚ 09' 42.333" LS dan 101˚ 11' 58.221" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Sungaipaku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; ab. PABU 72 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 26 dengan koordinat 0˚ 10' 38.830" LS dan 101˚ 12' 03.283" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; ac. TK 26 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 73 dengan koordinat 0˚ 11' 34.348" LS dan 101˚ 11' 08.489" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Sungaipaku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; ad. PABU 73 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 27 dengan koordinat 0˚ 12' 59.335" LS dan 101˚ 09' 58.607" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; ae. TK 27 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 74 dengan koordinat 0˚ 14' 18.610" LS dan 101˚ 09' 09.775" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Sungaipaku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; af. PABU 74 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 28 dengan koordinat 0˚ 16' 16.386" LS dan 101˚ 08' 43.667" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; ag. TK 28 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 75 dengan koordinat 0˚ 17' 54.959" LS dan 101˚ 08' 05.233" BT yang terletak di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan Desa Sungaipaku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi; ah. PABU 75 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 29 dengan koordinat 0˚ 20' 03.056" LS dan 101˚ 08' 23.182" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; ai. TK 29 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 30 dengan koordinat 0˚ 21' 43.519" LS dan 101˚ 07' 17.703" BT yang terletak pada batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi; dan aj. TK 30 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.32- 2006 dengan koordinat 0˚ 22' 34.000" LS dan 101˚ 02' 29.000" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Pangkalan Serai Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar dengan Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 3

Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA