Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN JEPARA DENGAN KABUPATEN PATI PROVINSI JAWA TENGAH

PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Jepara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 2. Kabupaten Pati adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh PBU.030 dengan koordinat 06° 37' 35.31551" LS dan 110° 54' 08.50734" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati dan Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 35 dengan koordinat 06° 36' 37.64907" LS dan 110° 54' 27.88976" BT yang terletak di Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Jrahi Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati; 2. PABU 35 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit, kemudian masuk ke dalam aliran Kali Gelis, selanjutnya ke arah Barat laut menyusuri as (Median Line) Kali Gelis sampai pada PABU 36 dengan koordinat 06° 34' 34.52744" LS dan 110° 54' 29.19253" BT yang terletak di pertigaan Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Medani Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati; 3. PABU 36 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Gelis sampai pada PABU 37 dengan koordinat 06° 33' 48.43733" LS dan 110° 54' 34.94115" BT yang terletak di Desa Damarwulan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Medani Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati; 4. PABU 37 selanjutnya ke arah Utara as menyusuri (Median Line) Kali Gelis sampai pada PABU 38 dengan koordinat 06° 33' 15.98154" LS dan 110° 54' 35.39597" BT yang terletak di Desa Damarwulan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Medani Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati; 5. PABU 38 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Gelis sampai pada PABU 39 dengan koordinat 06° 31' 39.40586" LS dan 110° 54' 38.53300" BT yang terletak di Desa Damarwulan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Sirahan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati; 6. PABU 39 selanjutnya ke arah Utara as menyusuri (Median Line) Kali Gelis sampai pada PABU 40 dengan koordinat 06° 31' 01.63322" LS dan 110° 54' 39.97715" BT yang terletak di Desa Sirahan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Damarwulan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara; 7. PABU 40 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Gelis sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.1) 06° 30' 43.68712" LS dan 110° 54' 35.60082" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 41 dengan koordinat 06° 30' 20.59633" LS dan 110° 54' 44.22194" BT yang terletak pada batas Desa Kelet Kecamatan Keling Kabupaten Jepara dengan Desa Mojo Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati; 8. PBU 41 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 42 dengan koordinat 06° 29' 45.29349" LS dan 110° 54' 53.09394" BT yang terletak di Desa Mojo Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Blingoh Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara; 9. PABU 42 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 43 dengan koordinat 06° 29' 47.01491" LS dan 110° 55' 29.88440" BT yang terletak pada batas Desa Blingoh Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara dengan Desa Mojo Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati; 10. PBU 43 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Taman sampai pada PABU 44 dengan koordinat 06° 29' 06.79627" LS dan 110° 56' 10.97634" BT yang terletak di Desa Mojo Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Blingoh Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara; 11. PABU 44 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Taman sampai pada PABU 45 dengan koordinat 06° 29' 06.03120" LS dan 110° 56' 32.02817" BT yang terletak di Desa Jugo Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati; 12. PABU 45 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pasokan sampai pada PABU 46 dengan koordinat 06° 28' 17.71551" LS dan 110° 57' 19.24904" BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Wedusan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati; 13. PABU 46 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pasokan sampai pada PABU 47 dengan koordinat 06° 27' 31.07892" LS dan 110° 58' 10.25231" BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Wedusan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati; 14. PABU 47 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pasokan sampai pada PABU 48 dengan koordinat 06° 27' 06.77292" LS dan 110° 58' 18.27506" BT yang terletak di Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Sumberejo Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara; 15. PABU 48 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Pasokan sampai pada PABU 49 dengan koordinat 06° 26' 11.30008" LS dan 110° 58' 37.25722" BT yang terletak di Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Clering Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara; 16. PABU 49 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pasokan sampai pada PABU 50 dengan koordinat 06° 25' 36.55123" LS dan 110° 58' 27.89841" BT yang terletak di Desa Clering Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati; 17. PABU 50 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Pasokan sampai pada PABU 51 dengan koordinat 06° 25' 10.94124" LS dan 110° 58' 29.84790" BT yang terletak di Desa Clering Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati,selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Pasokan sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.2) 06° 24' 57.16651" LS dan 110° 58' 30.56028" BT selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) saluran irigasi sampai pada Laut Jawa.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN