Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Minahasa adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kota Tomohon adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Propinsi Sulawesi Utara.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon dimulai dari:
1. PABU-029 dengan koordinat 1° 24’ 18.494” LU dan 124° 50’ 08.530” BT yang terletak di Desa Pineleng II
Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa yang berbatasan dengan Kelurahan Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-030 dengan koordinat 1° 24’
10.850” LU dan 124° 50’ 25.374” BT yang terletak pada batas antara Desa Pineleng II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon;
2. PBU-030 selanjutnya ke arah Selatan sampai PBU-031 dengan koordinat 1° 23’ 20.933” LU dan 124° 50’ 13.857” BT yang terletak pada batas antara Desa Kali Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon;
3. PBU-031 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada PBU-032 dengan koordinat 1° 23’ 03.963” LU dan 124° 50’ 22.461” BT yang terletak pada batas antara Desa Kali Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon;
4. PBU-032 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung gunung sampai pada PABU-033 dengan koordinat 1° 23’
11.059” LU dan 124° 50’ 30.547” BT yang terletak di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon yang berbatasan dengan Desa Kali Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
5. PABU-033 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-034 dengan koordinat 1° 22’ 10.202” LU dan 124° 51’
02.185” BT yang terletak pada batas antara Desa Kali Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon;
6. PBU-034 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PBU-035 dengan koordinat 1° 21’ 48.214” LU dan 124° 51’ 26.260” BT yang terletak pada batas antara Desa Kembes II Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Kumelembuay Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
7. PBU-035 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung Gunung Mahawu sampai pada PBU-036 dengan koordinat 1° 21’ 05.429” LU dan 124° 51’ 53.116” BT yang terletak pada batas antara Desa Kembes II Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Kumelembuay Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
8. PBU-036 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-037 dengan koordinat 1° 21’ 09.654” LU dan 124° 52’ 17.825” BT terletak pada batas antara Desa Suluan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dengan
Kelurahan Kumelembuay Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
9. PBU-037 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung gunung sampai pada PABU-038 dengan koordinat 1° 21’ 21.077” LU dan 124° 52’ 39.021” BT terletak di Kelurahan Kumelembuay Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon yang berbatasan dengan Desa Suluan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa;
10. PABU-038 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU- 039 dengan koordinat 1° 21’ 22.627” LU dan 124° 53’
28.174” BT terletak pada batas antara Desa Suluan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Kumelembuay Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
11. PBU-039 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung sampai pada PBU-040 dengan koordinat 1° 21’ 10.872” LU dan 124° 54’ 05.281” BT terletak pada batas antara Desa Suluan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Kumelembuay Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
12. PBU-040 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU- 041 dengan koordinat 1° 21’ 04.250” LU dan 124° 54’
18.028” BT terletak pada batas antara Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Kumelembuay Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
13. PBU-041 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU- 042 dengan koordinat 1° 20’ 55.059” LU dan 124° 54’
34.191” BT terletak pada batas antara Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Kumelembuay Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
14. PBU-042 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-043 dengan koordinat 1° 20’ 22.988” LU dan 124° 54’
00.716” BT yang terletak pada batas antara Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Rurukan Satu Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
15. PBU-043 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-044 dengan koordinat 1° 20’ 06.775” LU dan 124° 53’
33.490” BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Rurukan Satu Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
16. PBU-044 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-045 dengan koordinat 1° 19’ 49.408” LU dan 124° 52’
55.652” BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
17. PBU-045 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada PBU-046 dengan koordinat 1° 19’ 32.057” LU dan 124° 52’ 33.169” BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
18. PBU-046 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU- 047 dengan koordinat 1° 19’ 05.096” LU dan 124° 52’
35.962” BT yang terletak di Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa yang berbatasan dengan Kelurahan Paslaten Dua Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon;
19. PABU-047 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-048 dengan koordinat 1° 18’ 29.739” LU dan 124°
52’ 20.674” BT yang terletak di Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa yang berbatasan dengan Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon;
20. PABU-048 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada PABU-049 dengan koordinat 1° 17’ 57.689” LU dan 124° 52’ 06.626” BT yang terletak di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon yang berbatasan dengan Kelurahan Tataaran Satu Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa;
21. PABU-049 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 02 dengan koordinat 1° 17’ 56.568” LU dan 124° 52’
07.536” BT, TK 02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 03 dengan koordinat 1° 17’ 55.369” LU dan 124° 52’ 07.159” BT, TK 03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 04 dengan koordinat 1° 17’ 58.093” LU dan 124° 52’ 03.132” BT, TK 04 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 05 dengan koordinat 1° 18’ 00.237” LU dan 124° 52’ 04.620” BT, TK 05 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 01 dengan koordinat 1° 18’ 05.148” LU dan 124° 52’
03.648” BT, TK 01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 06 dengan koordinat 1° 17’ 38.751” LU dan 124° 51’ 52.582” BT, TK 06 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU-050 dengan koordinat 1° 17’ 36.603” LU dan 124° 51’ 40.578” BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon;
22. PABU-050 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-051 dengan koordinat 1° 16’ 42.251” LU dan 124° 51’
11.091” BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
23. PBU-051 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-052 dengan koordinat 1° 15’ 49.226” LU dan 124° 50’
47.862” BT yang terletak pada batas antara Desa Tampusu Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
24. PBU-052 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-053 dengan koordinat 1° 15’ 48.323” LU dan 124° 50’ 34.253” BT yang terletak pada batas antara Desa Tampusu Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
25. PBU-053 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-054 dengan koordinat 1° 15’ 45.609” LU dan 124° 50’ 06.762” BT yang terletak pada batas antara Desa Tampusu Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
26. PBU-054 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-055 dengan koordinat 1° 15’ 16.901” LU dan 124° 49’
44.650” BT yang terletak pada batas antara Desa Kasuratan Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
27. PBU-055 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada PBU-056 dengan koordinat 1° 14’ 33.305” LU dan 124° 49’ 08.262” BT yang terletak pada batas antara Desa Leilem Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
28. PBU-056 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-057 dengan koordinat 1° 15’ 22.693” LU dan 124° 49’ 17.760” BT yang terletak pada batas antara Desa Leilem Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
29. PBU-057 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-058 dengan koordinat 1° 16’ 06.593” LU dan 124° 49’ 20.624” BT yang terletak pada batas antara Desa Leilem
Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
30. PBU-058 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-059 dengan koordinat 1° 16’ 20.967” LU dan 124° 47’ 51.824” BT yang terletak pada batas antara Desa Leilem Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
31. PBU-059 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU- 060 dengan koordinat 1° 16’ 49.812” LU dan 124° 47’
55.007” BT yang terletak di Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon yang berbatasan dengan Desa Rambunan Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa;
32. PABU-060 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU- 061 dengan koordinat 1° 16’ 57.736” LU dan 124° 47’
42.596” BT yang terletak di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon yang berbatasan dengan Desa Rambunan Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa;
33. PABU-061 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU- 062 dengan koordinat 1° 17’ 19.128” LU dan 124° 46’
39.195” BT yang terletak di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon yang berbatasan dengan Desa Sawangan Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa;
34. PABU-062 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU- 063 dengan koordinat 1° 17’ 20.892” LU dan 124° 46’
05.728” BT yang terletak di Desa Sawangan Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa yang berbatasan dengan Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
35. PABU-063 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU-064 dengan koordinat 1° 17’ 46.307” LU dan 124° 46’ 42.905” BT yang terletak di Desa Tincep Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa yang berbatasan dengan Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon;
36. PABU-064 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU- 065 dengan koordinat 1° 17’ 56.149” LU dan 124° 45’
02.562” BT yang terletak di Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon yang berbatasan dengan Desa Tincep Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa;
37. PABU-065 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU- 067 dengan koordinat 1° 18’ 02.863” LU dan 124° 44’
31.331” BT terletak pada batas antara Desa Tincep Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon;
38. PBU-067 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-066 dengan koordinat 1° 18’ 28.721” LU dan 124° 44’
01.350” BT terletak pada batas antara Desa Tincep Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon;
39. PBU-066 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU-068 dengan koordinat 1° 18’ 59.850” LU dan 124° 44’ 00.742” BT yang di Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa yang berbatasan dengan Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon barat Kota Tomohon;
40. PABU-068 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-069 dengan koordinat 1° 19’ 27.954” LU dan 124° 44’
05.013” BT yang terletak pada batas antara Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon;
41. PBU-069 selanjutnya ke arah utara sampai pada PABU- 070 dengan koordinat 1° 19’ 42.049” LU dan 124° 44’
24.270” BT yang terletak di Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon yang berbatasan dengan Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa;
42. PABU-070 selanjutnya ke Utara sampai pada PABU-071 dengan koordinat 1° 20’ 17.108” LU dan 124° 44’ 55.076” BT terletak di Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa yang berbatasan dengan Kelurahan Taratara Dua Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon;
43. PABU-071 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-072 dengan koordinat 1° 20’ 51.760” LU dan 124° 45’
27.930” BT yang terletak pada batas antara Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Taratara Dua Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon;
44. PBU-072 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-073 dengan koordinat 1° 21’ 16.777” LU dan 124° 45’
53.093” BT yang terletak pada batas antara Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Taratara Dua Kecamatan Tomohon barat Kota Tomohon;
45. PBU-073 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-074 dengan koordinat 1° 21’ 33.439” LU dan 124° 46’
09.618” BT yang terletak pada batas antara Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Taratara Dua Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon;
46. PBU-074 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-075 dengan koordinat 1° 23’ 16.446” LU dan 124° 46’
44.340” BT yang terletak pada batas antara Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Tinoor Satu Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon;
47. PBU-075 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-076 dengan koordinat 1° 23’ 54.277” LU dan 124° 47’
32.121” BT terletak pada batas antara Desa Koha Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Tinoor satu Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon;
48. PBU-076 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-077 dengan koordinat 1° 24’ 02.625” LU dan 124° 48’ 41.756” BT yang terletak pada batas antara Desa Warembungan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Tinoor satu Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon;
49. PBU-077 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-078 dengan koordinat 1° 24’ 09.404” LU dan 124° 49’ 23.382” BT yang terletak pada batas antara Desa Warembungan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon; dan
50. PBU-078 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU- 029 dengan koordinat 1° 24’ 18.494” LU dan 124° 50’
08.530” BT yang terletak di Desa Pineleng II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa yang berbatasan dengan Kelurahan Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
