Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
2. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 sebagai UNDANG-UNDANG;
3. Kabupaten Sarolangun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
4. Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor
28 Tahun 1959 tentang penetapan “UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG; dan
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari:
1. PBU T 87 dengan koordinat 2° 20' 29.850" LS dan 103° 01' 45.572" BT yang merupakan titik simpul batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T 88 dengan koordinat 2° 20' 14.925" LS dan 103° 02' 14.020" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
2. PBU T 88 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T 89 dengan koordinat 2° 19' 49.993" LS dan 103° 02' 28.770" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
3. PBU T 89 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada D.1814 dengan koordinat 2° 19' 20.860" LS dan 103° 02'
23.340" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera;
4. D. 1814 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU T 90 dengan koordinat 2° 19' 19.869" LS dan 103° 02'
21.471" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
5. PBU T 90 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.188 dengan koordinat 2° 19' 14.400" LS dan 103° 02' 47.030" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
6. PBU.188 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.187 dengan koordinat 2° 19' 02.430" LS dan 103° 03' 18.650" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
7. PBU.187 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.186 dengan koordinat 2° 19' 28.400" LS dan 103° 03' 45.410" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
8. PBU.186 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.185 dengan koordinat 2° 20' 10.500" LS dan 103° 03' 47.030" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
9. PBU.185 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.184 dengan koordinat 2° 20' 23.500" LS dan 103° 04' 01.620" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
10. PBU.184 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.183 dengan koordinat 2° 20' 19.400" LS dan 103° 04' 22.700" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
11. PBU.183 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.182 dengan koordinat 2° 20' 22.700" LS dan 103° 04' 39.730" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
12. PBU.182 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.181 dengan koordinat 2° 20' 50.300" LS dan 103° 05' 42.200" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
13. PBU.181 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.180 dengan koordinat 2° 20' 51.900" LS dan 103° 06' 11.000" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
14. PBU.180 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.179 dengan koordinat 2° 21' 14.700" LS dan 103° 07' 07.000" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
15. PBU.179 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.178 dengan koordinat 2° 21' 10.000" LS dan 103° 07' 54.000" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
16. PBU.178 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.177 dengan koordinat 2° 20' 41.000" LS dan 103° 08' 23.730" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
17. PBU.177 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.176 dengan koordinat 2° 20' 08.100" LS dan 103° 09' 14.550" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
18. PBU.176 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.175 dengan koordinat 2° 20' 06.500" LS dan 103° 10' 20.300" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
19. PBU.175 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.174 dengan koordinat 2° 19' 41.400" LS dan 103° 11' 11.400" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
20. PBU.174 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.173 dengan koordinat 2° 19' 17.800" LS dan 103° 12' 04.000" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
21. PBU.173 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.172 dengan koordinat 2° 19' 13.000" LS dan 103° 12' 40.700" BT yang terletak pada batas Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
22. PBU.172 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.170 dengan koordinat 2° 17' 28.000" LS dan 103° 12' 15.000" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
23. PBU.170 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.171 dengan koordinat 2° 17' 08.000" LS dan 103° 12' 22.000" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
24. PBU.171 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.169 dengan koordinat 2° 15' 38.000" LS dan 103° 11' 53.600" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
25. PBU.169 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.168 dengan koordinat 2° 14' 44.020" LS dan 103° 10' 29.950" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
26. PBU.168 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.167 dengan koordinat 2° 14' 18.350" LS dan 103° 10' 10.560" BT yang terletak pada batas Desa Sungai
Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
27. PBU.167 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.166 dengan koordinat 2° 13' 45.780" LS dan 103° 10' 02.510" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
28. PBU.166 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.165 dengan koordinat 2° 13' 15.680" LS dan 103° 10' 07.400" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
29. PBU.165 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.164 dengan koordinat 2° 12' 48.020" LS dan 103° 10' 16.760" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
30. PBU.164 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.163 dengan koordinat 2° 12' 28.510" LS dan 103° 10' 36.590" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
31. PBU.163 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.162 dengan koordinat 2° 12' 03.320" LS dan 103° 11' 06.160" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari
Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
32. PBU.162 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.161 dengan koordinat 2° 11' 32.550" LS dan 103° 11' 02.540" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
33. PBU.161 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.160 dengan koordinat 2° 11' 03.100" LS dan 103° 11' 13.090" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
34. PBU.160 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.159 dengan koordinat 2° 10' 45.650" LS dan 103° 12' 02.300" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
35. PBU.159 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.158 dengan koordinat 2° 10' 10.300" LS dan 103° 12' 35.280" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Butang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
36. PBU.158 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.157 dengan koordinat 2° 10' 18.480" LS dan 103° 13' 10.450" BT yang terletak pada batas Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
37. PBU.157 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.156 dengan koordinat 2° 09' 55.560" LS dan 103° 13' 32.970" BT yang terletak pada batas Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
38. PBU.156 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.155 dengan koordinat 2° 09' 25.610" LS dan 103° 13' 30.740" BT yang terletak pada batas Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
39. PBU.155 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.154 dengan koordinat 2° 08' 53.050" LS dan 103° 13' 30.060" BT yang terletak pada batas Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan; dan
40. PBU.154 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.152 dengan koordinat 2° 08' 08.730" LS dan 103° 13' 49.690" BT yang merupakan titik simpul batas Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Pasal 3
Posisi PBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
