Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN

PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagaimana unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 3. Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam di wilayah kerja kecamatan; 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; 7. Pemerintah Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kelurahan; 8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; 9. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat; 10. Monografi desa dan kelurahan adalah himpunan data yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelurahan yang tersusun secara sistematis, lengkap, akurat, dan terpadu dalam penyelenggaraan pemerintahan; 11. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

Kepala Desa dan Lurah bertanggungjawab terhadap monografi desa dan kelurahan.

Pasal 3

Monografi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. data umum; b. data personil; c. data kewenangan; d. data keuangan; dan e. data kelembagaan.

Pasal 4

(1) Data Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berisi antara lain data sosial, ekonomi, ketenteraman dan ketertiban, dan bencana serta kewilayahan. (2) Data Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berisi antara lain data personil penyelenggara pemerintahan desa dan Pemerintah kelurahan. (3) Data kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, berisi antara lain data kewenangan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan (4) Data keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berisi antara lain data pendapatan, belanja, pembiayaan dan kekayaan desa. (5) Data kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berisi antara lain data kelembagaan desa dan kelurahan.

Pasal 5

(1) Kepala desa dan Lurah melakukan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimulai pada setiap awal dan pertengahan tahun anggaran. (2) Pengumpulan monografi pemerintahan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir monografi.

Pasal 6

Hasil pengumpulan monografi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dalam bentuk: a. buku monografi desa dan buku monografi kelurahan; dan b. papan monografi desa dan papan monografi kelurahan.

Pasal 7

(1) Kepala Desa dan Lurah melaporkan monografi desa dan kelurahan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a kepada Bupati/Walikota melalui Camat (2) Bupati/Walikota melaporkan data monografi desa dan kelurahan yang ada diwilayahnya dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a kepada Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan laporan data monografi desa dan kelurahan yang ada di seluruh kabupaten/kota diwilayahnya dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a kepada Menteri.

Pasal 8

Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menghimpun dan menganalisa laporan monografi desa dan kelurahan dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai bahan pengambilan kebijakan.

Pasal 9

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan kepada Gubernur atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. sosialisasi; dan c. bimbingan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan.

Pasal 10

(1) Gubernur melakukan Pembinaan kepada Bupati/Walikota atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan; (2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian bimbingan; b. supervisi; c. monitoring; dan; d. koordinasi pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan.

Pasal 11

(1) Bupati/Walikota melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Lurah atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan. (2) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bimbingan teknis pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan; dan b. monitoring dan supervisi teknis pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan beserta pelaksanaannya.

Pasal 12

(1) Pembiayaan pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembiayaan pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten/kota dan sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 13

(1) Pembiayaan pelaksanaan pembinaan Bupati /Walikota dalam pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten/kota. (2) Pembiayaan pelaksanaan pembinaan Gubernur dalam pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan dibebankan pada APBD provinsi. (3) Pembiayaan pelaksanaan pembinaan Menteri dalam pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan dibebankan pada APBN.

Pasal 14

Format pengisian, buku dan papan monografi pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pembuatan Monografi Desa dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN