Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR DENGAN KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Karanganyar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
2. Kota Surakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta.
3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Karanganyar dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Karanganyar dengan Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.1) 07º 34' 01.91892” LS dan 110º 51' 40.02030” BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Bengawan Solo sampai pada PABU.001 dengan koordinat 07º 33' 37.43526" LS dan 110º 51' 43.49499" BT yang terletak di Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta yang berbatasan dengan Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar;
2. PABU.001 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Bengawan Solo sampai pertigaan kali selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pepe sampai pada PABU.002A dengan koordinat 07º 32' 50.84944" LS dan 110º 51'
40.58967" BT yang terletak di Desa Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta;
3. PABU.002A selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Pepe selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.003 dengan koordinat 07º 32' 06.54279" LS dan 110º 51' 30.95804" BT yang terletak di Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta yang berbatasan dengan Desa Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar;
4. PABU.003 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU.004 dengan koordinat 07º 31' 59.72587" LS dan 110º 50' 43.70880" BT yang terletak di Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta yang berbatasan dengan Desa Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar;
5. PABU.004 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.005 dengan koordinat 07º 31' 44.07698" LS dan 110º 49' 38.11781" BT yang terletak di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta yang berbatasan dengan Desa Wonorejo Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar; dan
6. PABU.005 selanjutnya ke arah Barat sampai pada sampai pada PABU.002B dengan koordinat 07º 31' 42.67271" LS dan 110º 49'
05.87656" BT yang terletak di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta yang berbatasan dengan Desa Wonorejo Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada pertigaan batas Kabupaten Karanganyar dengan Kota Surakarta dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.2) 07º 31' 21.69767” LS dan 110º 48' 55.47684” BT.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Karanganyar dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah (segmen batas di Barat Kota Surakarta) dimulai dari:
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Karanganyar dengan Kota Surakarta dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah yang ditandai dengan PABU.001 dengan koordinat 07º 32' 01.47809" LS dan 110º 48' 02.28808" BT dan PABU.002 dengan koordinat 07º 32'
01.30907" LS dan 110º 48' 02.36038" BT yang terletak di Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali yang berbatasan
dengan Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dan Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU.006 dengan koordinat 07º 32' 11.01196" LS dan 110º 47' 59.10486" BT yang terletak di Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta;
2. PABU.006 selanjutnya ke arah Barat daya menyusuri as (Median Line) jalan selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Gajahputih sampai pada PABU.007 dengan koordinat 07º 32'
50.87785" LS dan 110º 47' 35.94949" BT yang terletak di Desa Baturan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Kota Surakarta; dan
3. PABU.007 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Gajahputih sampai pada PABU.008 dengan koordinat 07º 32'
46.34568" LS dan 110º 46' 38.39754" BT yang terletak di Desa Blulukan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, selanjutnya ke arah Barat sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Karanganyar dengan Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo,
yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.3) 07º 32' 42.90563 LS dan 110º 46' 15.26442 BT.
Pasal 4
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
