Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KONAWE DENGAN KABUPATENKOLAKA TIMUR DAN ANTARA KABUPATEN KONAWE SELATAN DENGANKABUPATEN KOLAKA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Konawe adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kabupaten Konawe Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Kabupaten Kolaka Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai dari:
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Kolaka Timur dengan Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Utara yang ditandai oleh TK 01 dengan koordinat 03⁰ 16' 31.599" LS dan 121⁰ 25' 51.500" BT, TK 01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 02 dengan koordinat 03⁰ 18'
29.405" LS dan 121⁰ 25' 29.977" BT;
b. TK 02 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 03 dengan koordinat 03⁰ 19' 42.578" LS dan 121⁰ 25' 40.842" BT, TK 03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 04 dengan koordinat 03⁰ 21' 38.930" LS dan 121⁰ 26' 44.360" BT;
c. TK 04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 05 dengan koordinat 03⁰ 23' 40.121" LS dan 121⁰ 28'
00.670" BT, TK 05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 06 dengan koordinat 03⁰ 26' 20.203" LS dan 121⁰ 29' 36.453" BT;
d. TK 06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 07 dengan koordinat 03⁰ 29' 11.901" LS dan 121⁰ 31'
33.598" BT, TK 07 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 08 dengan koordinat 03⁰ 31' 28.206" LS dan 121⁰ 31' 51.500" BT;
e. TK 08 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 09 dengan koordinat
03⁰ 32' 46.537" LS dan 121⁰ 32' 12.549" BT, TK 09 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 10 dengan koordinat 03⁰ 34'
21.015" LS dan 121⁰ 33' 28.399" BT;
f. TK 10 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 11 dengan koordinat 03⁰ 36' 58.492" LS dan 121⁰ 34' 03.924" BT, TK 11 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 12 dengan koordinat 03⁰ 39'
14.380" LS dan 121⁰ 34' 32.406" BT;
g. TK 12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 13 dengan koordinat 03⁰ 41' 08.942" LS dan 121⁰ 35' 26.496" BT, TK 13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 14 dengan koordinat 03⁰ 41' 00.354" LS dan 121⁰ 36'
06.659" BT;
h. TK 14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 03⁰ 42' 49.133" LS dan 121⁰ 36' 40.977" BT, TK 15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada TK 16 dengan koordinat 03⁰ 43'
46.257" LS dan 121⁰ 36' 43.031" BT;
i. TK 16 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Aala Konawe Eha sampai pada TK 17 dengan koordinat 03⁰ 43' 53.099" LS dan 121⁰ 40'
18.331" BT, TK 17 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Aala Konawe Eha sampai pada TK 18 dengan koordinat 03⁰ 46' 06.600" LS dan 121⁰ 43' 53.160" BT;
j. TK 18 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Aala Konawe Eha sampai pada TK 19 dengan koordinat 03⁰ 45' 30.608" LS dan 121⁰ 45'
32.108" BT, TK 19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 20 dengan koordinat 03⁰ 45' 41.008" LS dan 121⁰ 47' 29.441" BT;
k. TK 20 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Morehe sampai pada TK 21 dengan
koordinat 03⁰ 45' 17.277" LS dan 121⁰ 48' 19.399" BT, TK 21 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 22 dengan koordinat 03⁰ 45'
25.472" LS dan 121⁰ 48' 53.532" BT;
l. TK 22 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 23 dengan koordinat 03⁰ 45' 49.668" LS dan 121⁰ 49' 45.710" BT, TK 23 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 24 dengan koordinat 03⁰ 47' 12.478" LS dan 121⁰ 52' 34.512" BT;
m. TK 24 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 25 dengan koordinat 03⁰ 47' 46.275" LS dan 121⁰ 52' 44.337" BT, TK 25 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 26 dengan koordinat 03⁰ 52' 23.350" LS dan 121⁰ 57'
15.486" BT;
n. TK 26 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 27 dengan koordinat 03⁰ 53' 17.344" LS dan 121⁰ 58' 21.079" BT, TK 27 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 28 dengan koordinat 03⁰ 55' 28.373" LS dan 121⁰ 57'
26.670" BT;
o. TK 28 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 29 dengan koordinat 03⁰ 59' 18.126" LS dan 121⁰ 57'
48.336" BT, TK 29 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 30 dengan koordinat 04⁰ 01' 12.856" LS dan 121⁰ 57' 27.184" BT;
p. TK 30 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 31 dengan koordinat 04⁰ 01' 58.480" LS dan 121⁰ 57' 09.440" BT, TK 31 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 32 dengan koordinat 04⁰ 03' 09.822" LS dan 121⁰ 57'
06.000" BT;
q. TK 32 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 33 dengan koordinat 04⁰ 04' 22.682" LS dan 121⁰ 57' 41.221" BT, TK 33 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 34
dengan koordinat 04⁰ 05' 46.940" LS dan 121⁰ 59'
14.713" BT;
r. TK 34 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 35 dengan koordinat 04⁰ 06' 54.048" LS dan 121⁰ 59'
30.817" BT, TK 35 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 36 dengan koordinat 04⁰ 07' 19.750" LS dan 121⁰ 58' 52.711" BT; dan
s. TK 36 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Konawe Selatan yang ditandai oleh TK 37 dengan koordinat 04⁰ 07'
44.208" LS dan 121⁰ 59' 52.060" BT.
Pasal 3
Batas daerah antara Kabupaten Konawe Selatan dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai dari:
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Konawe Selatan dengan Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Konawe yang ditandai oleh TK 37 dengan koordinat 04⁰ 07'
44.208" LS dan 121⁰ 59' 52.060" BT, TK 37 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 38 dengan koordinat 04⁰ 09' 09.883" LS dan 122⁰ 00' 34.802" BT;
b. TK 38 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 39 dengan koordinat 04⁰ 10' 32.261" LS dan 122⁰ 01'
29.107" BT, TK 39 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 40 dengan koordinat 04⁰ 12' 32.401" LS dan 122⁰ 01' 33.460" BT;
c. TK 40 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 41 dengan koordinat 04⁰ 14' 52.194" LS dan 122⁰ 00'
57.069" BT, TK 41 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 42 dengan koordinat 04⁰ 16' 10.107" LS dan 122⁰ 00' 25.207" BT;
d. TK 42 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 43 dengan koordinat 04⁰ 18' 00.600" LS dan 122⁰ 00'
44.500" BT, TK 43 selanjutnya ke arah Barat Daya
sampai pada TK 44 dengan koordinat 04⁰ 19' 23.700" LS dan 122⁰ 00' 31.000" BT;
e. TK 44 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 45 dengan koordinat 04⁰ 20' 46.600" LS dan 122⁰ 00'
15.100" BT, TK 45 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 46 dengan koordinat 04⁰ 22' 20.500" LS dan 121⁰ 59' 21.700" BT;
f. TK 46 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 47 dengan koordinat 04⁰ 23' 36.559" LS dan 121⁰ 59'
50.873" BT, TK 47 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 48 dengan koordinat 04⁰ 24' 10.295" LS dan 121⁰ 59' 09.932" BT;
g. TK 48 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 49 dengan koordinat 04⁰ 24' 23.374" LS dan 121⁰ 58'
16.996" BT, TK 49 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 50 dengan koordinat 04⁰ 24' 08.025" LS dan 121⁰ 56' 54.399" BT; dan
h. TK 50 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 51 dengan koordinat 04⁰ 23' 04.816" LS dan 121⁰ 54'
31.833" BT, TK 51 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Konawe Selatan dengan Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditandai oleh TK 41B dengan koordinat 04⁰ 22' 38.200" LS dan 121⁰ 52' 54.800" BT.
Pasal 4
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
(1) Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum pada peta dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 2 angka 1 dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan sepanjang terkait mengatur TK 1 dan koordinatnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diganti dengan TK 37 beserta koordinatnya sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf s dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
