Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dipimpin oleh Rektor, menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 2. Pemenuhan Kebutuhan adalah proses yang dilaksanakan dari tahap penyusunan kebutuhan, penetapan kebutuhan, seleksi, pengukuhan, pelantikan, pengangkatan, dan Ikatan Dinas Lulusan IPDN. 3. Pegawai Negeri Sipil Lulusan IPDN yang selanjutnya disingkat PNS Lulusan IPDN adalah calon PNS Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi PNS dan ditempatkan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 4. Seleksi Penerimaan Calon Praja yang selanjutnya disingkat SPCP adalah serangkaian kegiatan pelaksanaan penerimaan Calon Praja. 5. Penyusunan Kebutuhan PNS Lulusan IPDN yang selanjutnya disebut Penyusunan Kebutuhan adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS Lulusan IPDN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan instansi Pemerintah. 6. Calon Praja adalah warga negara INDONESIA yang mengikuti rangkaian pelaksanaan hingga lulus tahapan akhir SPCP. 7. Praja adalah peserta didik program sarjana terapan pemerintahan. 8. Calon Pegawai Negeri Sipil Lulusan IPDN yang selanjutnya disingkat CPNS Lulusan IPDN adalah lulusan IPDN yang telah memenuhi syarat sebagai CPNS dan ditempatkan pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah. 9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja dalam periode tertentu. 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 15. Rektor adalah pimpinan penyelenggara IPDN yang jabatannya setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya. 16. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah tahapan seleksi dengan sistem computer assisted test yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara. 17. Tes Kesehatan adalah tes yang dilakukan untuk memeriksa kondisi tubuh dan jiwa seseorang. 18. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran adalah tes yang dilakukan untuk mengukur kepribadian dan perilaku seseorang. 19. Tes Kesamaptaan adalah tes yang dilakukan untuk mengukur kesiapan fisik seseorang. 20. Tes Pemeriksaan Penampilan adalah untuk memeriksa penampilan seseorang. 21. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 22. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. 23. Afirmasi adalah kebijakan yang memberi keistemewaan/ peluang pada kelompok tertentu dalam rangka memberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan. 24. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Penyusunan Kebutuhan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan PNS Lulusan IPDN pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Penyusunan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan jumlah dan jenis bagi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 3

(1) Penyusunan Kebutuhan disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (2) Penyusunan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penerimaan Calon Praja IPDN. (3) Penyusunan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (4) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. unit kerja di lingkungan Kementerian menyampaikan usulan kebutuhan kepada sekretaris jenderal; b. Instansi Pusat di luar Kementerian menyampaikan usulan kepada Menteri; c. Instansi Daerah provinsi menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri; dan d. Instansi Daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri melalui gubernur. (5) Penyusunan Kebutuhan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah Provinsi Papua serta Instansi Daerah Kabupaten/Kota pada Provinsi Papua dilakukan dengan perbandingan 80 (delapan puluh persen) Orang Asli Papua dan 20 (dua puluh persen) nonorang asli papua (6) Penyusunan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri.

Pasal 4

Penyusunan Kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, untuk 5 (lima) tahun berikutnya diusulkan pada tahun keempat.

Pasal 5

(1) Kebutuhan PNS Lulusan IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan prinsip kebutuhan PNS Lulusan IPDN. (2) Menteri MENETAPKAN kebutuhan berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

Dalam hal terdapat perkembangan kebutuhan PNS lulusan IPDN, Menteri dapat mengajukan usulan perubahan terhadap kebutuhan PNS lulusan IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 7

SPCP IPDN dilaksanakan berdasarkan penetapan kebutuhan

Pasal 8

(1) SPCP IPDN dilaksanakan melalui proses seleksi yang bertujuan untuk: a. memperoleh Calon Praja yang memenuhi syarat administrasi, kecerdasan, kesehatan, kepribadian, kesamaptaan, dan penampilan yang baik agar dapat dididik dan dibina di IPDN serta dapat diangkat menjadi CPNS; dan b. memberikan kesempatan yang luas, adil, setara, objektif, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan. (2) SPCP IPDN dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 9

(1) Tahapan SPCP IPDN meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. penetapan hasil akhir; d. penanganan pengaduan masyarakat;dan e. evaluasi pelaksanaan. (2) Tahapan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat registrasi calon praja IPDN. (3) Ketentuan mengenai tahapan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penetapan panitia SPCP IPDN; b. penetapan pedoman SPCP IPDN; c. pengumuman; dan d. sosialisasi.

Pasal 11

(1) Penetapan panitia SPCP IPDN dan penetapan pedoman SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri mengenai penetapan panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. susunan keanggotaan; b. tugas dan tanggung jawab; dan c. pendanaan. (3) Keputusan Menteri mengenai penetapan pedoman SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. persyaratan; b. pendaftaran peserta; c. verifikasi faktual dokumen administrasi pendaftaran; d. tahapan seleksi; e. materi tes; f. norma penilaian; g. pengumuman kelulusan; h. afirmasi SKD; i. jumlah kuota kelulusan; j. kuota Orang Asli Papua dan kuota nonorang asli papua; k. Peringkat Nasional, Peringkat Provinsi, dan Peringkat Kabupaten/Kota Orang Asli Papua; l. tata cara pemenuhan kuota Nasional; m. tata cara pemenuhan kuota provinsi dan kuota Orang Asli Papua; dan n. bobot penilaian dan tata cara penghitungan nilai akhir kelulusan pada serangkaian seleksi tahap akhir SPCP IPDN. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan oleh Panitia yang memuat persyaratan pendaftaran dan jadwal SPCP IPDN. (5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, dilaksanakan oleh Panitia SPCP IPDN melalui: a. pengumuman pendaftaran SPCP IPDN di media cetak dan media elektronik; b. rapat sosialisasi pelaksanaan SPCP IPDN dengan pihak terkait; dan c. penyampaian surat edaran Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Pasal 12

(1) Dalam rangka pelaksanaan teknis operasional SPCP IPDN, Rektor membentuk tim pendukung. (2) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor.

Pasal 13

Pelaksanaan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi: a. pendaftaran; b. seleksi administrasi; c. SKD; d. seleksi lanjutan; dan e. registrasi calon praja.

Pasal 14

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan secara nasional dengan sistem daring oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara atau Badan Kepegawaian Negara. (2) Calon peserta SPCP IPDN mendaftar secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi melalui laman SPCP IPDN. (3) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.

Pasal 15

(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen administrasi yang diunggah oleh Calon Peserta SPCP IPDN dengan persyaratan pendaftaran. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia SPCP IPDN. (3) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan rapat verifikasi dokumen persyaratan administrasi. (4) Prosedur atau tata cara verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.

Pasal 16

(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi. (2) Hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (3) Pengumuman hasil kelulusan verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.

Pasal 17

(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara. (2) Panitia SPCP IPDN dalam pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk: a. melakukan pengawasan dan pemantauan; b. menerima laporan pelaksanaan SKD dari Badan Kepegawaian Negara; c. menerima jawaban tertulis dari Badan Kepegawaian Negara atas pengaduan masyarakat terhadap hasil SKD berdasarkan permintaan Panitia SPCP IPDN; dan d. menerima hasil dan peringkat SKD dari Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 18

(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan SKD. (2) Hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (3) Pengumuman hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.

Pasal 19

(1) Seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas: a. Tes Kesehatan; b. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran; c. Tes Kesamaptaan; d. Tes Pemeriksaan Penampilan; dan e. Tes Wawancara. (2) Seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian atau dapat bekerja sama dengan lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan, bidang psikologi, integritas, dan kejujuran, bidang kesamaptaan, dan bidang pemeriksaan penampilan. (3) Kerja sama dengan lembaga dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan perjanjian kerja sama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi lanjutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.

Pasal 20

(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan seleksi lanjutan pada setiap tahapan dengan prinsip status present. (2) Status present sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi pemeriksaan peserta seleksi pada saat pelaksanaan tes dilakukan yang dibuktikan dengan nilai tes (3) Hasil kelulusan seleksi lanjutan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (4) Pengumuman hasil kelulusan seleksi lanjutan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.

Pasal 21

(1) Registrasi Calon Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN. (2) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. memeriksa perlengkapan dan kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan untuk kebutuhan pendidikan; b. memeriksa formulir registrasi penerimaan oleh Calon Praja; dan c. mengarahkan Calon Praja untuk menempati wisma yang ditentukan. (3) Jadwal pelaksanaan Registrasi Calon Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh panitia SPCP IPDN. (4) Calon Praja yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan gugur. (5) Registrasi Calon Praja ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.

Pasal 22

(1) Peserta SPCP IPDN dari daerah tertentu dapat diberikan afirmasi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Daerah tertentu yang dapat diberikan afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 23

(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh panitia SPCP IPDN. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkaitan dengan hasil pelaksanaan SPCP IPDN yang diterima melalui call center dan jawaban tertulis atau secara langsung melalui pusat pelayanan informasi IPDN.

Pasal 24

(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dengan melibatkan lembaga pelaksana tes meliputi: a. Badan Kepegawaian Negara; b. lembaga pelaksana Tes Kesehatan; c. lembaga pelaksana Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran; dan d. lembaga pelaksana Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan. (2) Lembaga pelaksana tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan jawaban tertulis atas pengaduan masyarakat terhadap hasil pelaksanaan SPCP IPDN berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.

Pasal 25

(1) Jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan dari panitia SPCP IPDN diterima. (2) Jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada panitia SPCP IPDN. (3) Panitia SPCP IPDN memberikan jawaban tertulis atas pengaduan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya jawaban tertulis dari lembaga pelaksana tes.

Pasal 26

(1) Evaluasi pelaksanaan SPCP IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilaksanakan setelah pelaksanaan SPCP IPDN berakhir. (2) Evaluasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rapat evaluasi. (3) Hasil rapat evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan pedoman SPCP IPDN tahun berikutnya.

Pasal 27

(1) Calon Praja yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Mental dan Disiplin Praja serta dinyatakan lulus, dikukuhkan sebagai Praja dan diberikan pangkat Praja Pratama. (2) Pengukuhan Praja Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam suatu upacara. (3) Dalam hal Menteri berhalangan, Pengukuhan Praja dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Pelaksanaan upacara dan tata pakaian upacara diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 28

(1) Praja Lulusan IPDN yang telah diwisuda dilantik sebagai pamong praja muda. (2) Pelantikan Pamong Praja Muda dapat dilakukan oleh: a. PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; atau c. Menteri. (3) Pelantikan dilakukan dalam suatu upacara yang ditandai dengan pengalungan Kartika Asta Brata dan penyematan Lencana Pamong Praja Muda. (4) Pelaksanaan upacara dan tata pakaian upacara diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 29

(1) Rektor menyerahkan Lulusan IPDN kepada Menteri melalui sekretaris jenderal setelah pelantikan pamong praja muda dengan melampirkan dokumen asli persyaratan administrasi pengangkatan CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, dokumen asli diserahkan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelantikan pamong praja muda.

Pasal 30

(1) Menteri mengajukan usul penetapan kebutuhan bagi Lulusan IPDN untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Berdasarkan penetapan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Menteri mengoordinasikan penyiapan berkas persyaratan pengangkatan CPNS Lulusan IPDN dengan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah memperoleh penetapan kebutuhan. (3) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan penetapan kebutuhan PNS Lulusan IPDN mengajukan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN keputusan pengangkatan CPNS Lulusan IPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Dalam hal PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah tidak melakukan proses pengangkatan Lulusan IPDN sebagai CPNS paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak surat Menteri mengenai alokasi Lulusan IPDN diterima, Menteri dapat mengalihkan: a. Lulusan IPDN kepada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang membutuhkan; dan b. Alokasi Lulusan IPDN tahun berikutnya kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang membutuhkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 32

(1) Lulusan IPDN yang telah diangkat sebagai CPNS Lulusan IPDN wajib mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS Lulusan IPDN dalam masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 33

(1) CPNS Lulusan IPDN yang telah mengikuti masa percobaan diangkat sebagai PNS Lulusan IPDN oleh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Pengangkatan PNS Lulusan IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan ditempatkan dan tercantum dalam surat perjanjian Ikatan Dinas. (2) PPK Instansi Pusat atau Instansi Daerah Penempatan membuat surat perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. CPNS Lulusan IPDN; b. orang tua/wali Lulusan IPDN; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah. (3) Selama masa Ikatan Dinas PNS Lulusan IPDN dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai format surat perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) CPNS atau PNS Lulusan IPDN yang mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri atau karena melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum waktu masa Ikatan Dinas berakhir wajib membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan. (2) Besaran ganti rugi yang dibayarkan dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa waktu Ikatan Dinas dengan total waktu Ikatan Dinas yang dilaksanakan dikali dengan besaran ganti rugi. (3) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Sisa waktu Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak diterbitkan keputusan pemberhentian.

Pasal 36

(1) Untuk menjamin efektivitas Ikatan Dinas, dokumen ijazah dan kartu induk nilai ujian asli Lulusan IPDN diserahkan oleh Menteri kepada PPK Instansi Pusat atau Instansi Daerah setelah pengangkatan CPNS Lulusan IPDN. (2) Berakhirnya masa Ikatan Dinas CPNS atau PNS Lulusan IPDN apabila: a. CPNS atau PNS Lulusan IPDN telah menyelesaikan Ikatan Dinas atau melunasi ganti rugi; b. CPNS atau PNS Lulusan IPDN diberhentikan karena: 1) adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; 2) dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah; atau 3) meninggal dunia, tewas, atau hilang. (3) PPK Instansi Pusat atau Instansi Daerah menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada CPNS atau PNS Lulusan IPDN setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas. (4) Pelunasan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara menyetor ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan kebutuhan PNS Lulusan IPDN.

Pasal 38

(1) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 bertujuan untuk pemantauan kepatuhan PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah penempatan dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan PNS Lulusan IPDN. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan pola penyusunan kebutuhan dan pembinaan PNS lulusan IPDN.

Pasal 39

(1) Pendanaan Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan PPK Instansi Pusat untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Pendanaan PPK Instansi Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 40

(1) Lulusan IPDN tahun 2022 diangkat menjadi CPNS dan PNS Kementerian oleh Menteri untuk selanjutnya melaksanakan orientasi tugas pada asal daerah pendaftaran. (2) Lulusan IPDN tahun 2023 sampai dengan tahun 2027, dialokasikan oleh Menteri ke Instansi Pusat dan Instansi Daerah selanjutnya diangkat sebagai CPNS dan PNS oleh PPK Instansi Pusat dan PPK Instansi Daerah sesuai dengan persetujuan prinsip dari menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 41

Lulusan IPDN tahun 2022 sampai dengan tahun 2027 yang penerimaannya dilakukan belum berdasarkan Peraturan Menteri ini dialokasikan sebanyak: a. 0 – 15 % (nol sampai dengan lima belas persen) pada Instansi Pusat; dan b. 85 – 100% (delapan puluh lima sampai dengan seratus persen) pada Instansi Daerah;

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelantikan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai Pamong Praja Muda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1044); b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2014 tentang Upacara Pelantikan Muda Praja dan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 738) ; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penentuan Kebutuhan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 739); d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 713) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 823); dan e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 795); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023 MENTERI DALAM NEGERI, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA