Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 464
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah I, sebagaimana dimaksud dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 455 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Ketentuan Pasal 466 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 466
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Provinsi Aceh; dan
b. Seksi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Ketentuan Pasal 467 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 467
(1) Seksi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Aceh.
(2) Seksi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Ketentuan Pasal 468 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 468
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
5. Ketentuan Pasal 470 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 470
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Provinsi Papua; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Seksi Provinsi Papua Barat.
6. Ketentuan Pasal 471 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 471
(1) Seksi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.
(2) Seksi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua Barat.
7. Ketentuan Pasal 1096 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1096
Inspektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1076 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua Barat.
8. Di antara Pasal 1405 dan Pasal 1406 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1405 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1405 A Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
