Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
2. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang Bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
3. Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
4. Pendataan adalah pencatatan dan pengelolaan data penduduk nonpermanen.
5. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat dengan KTP- el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
7. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
8. Mitra adalah pihak masyarakat dan institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendataan penduduk nonpermanen yang meliputi pemilik rumah kontrakan/sewa, pengelola asrama, perusahaan yang mempekerjakan pegawai kontrak, perusahaan pengerah pembantu rumah tangga, yang memperkejakan pekerja domestik maupun bukan pekerja domestik, pengelola apartemen, dan pengelola rumah kost.
Pasal 2
(1) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam pendataan penduduk nonpermanen.
(2) Pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan di Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
(2) Pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
Pasal 4
(1) Pendataan penduduk nonpermanen dilaksanakan melalui:
a. pencatatan;dan
b. pengelolaan data.
(2) Pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan formulir pendataan.
Pasal 5
(1) Formulir pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), memuat antara lain:
a. formulir pendataan penduduk nonpermanen (F.4-01);
b. formulir data anggota keluarga yang dibawa (F.4-02);
c. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen nasional (F.4- 03);
d. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen provinsi (F.4- 04);dan
e. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen kabupaten/kota (F.4-05).
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Persyarataan pendataan penduduk nonpermanen meliputi:
a. KTP-el;
b. Kartu keluarga;dan
c. dokumen pendukung lainnya.
Pasal 7
Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c antara lain:
a. surat tugas;
b. surat keterangan dari instansi pendidikan;
c. surat keterangan dari instansi/perusahaan;
d. surat keterangan berobat;dan
e. surat pengantar dari RT/RW.
Pasal 8
(1) Pencatatan data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. NIK;
b. nama lengkap;
c. tempat tanggal lahir;
d. jenis kelamin;
e. alamat tempat tinggal didaerah asal;
f. tanggal kedatangan didaerah tujuan;
g. alasan tinggal sementara;
h. alamat domisili sebelumnya;
i. alamat tempat tinggal sementara;
j. jumlah dan data anggota keluarga yang dibawa.
(2) Pencatatan data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pendataan penduduk nonpermanen.
(3) Formulir pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diisi dengan lengkap dan benar di tandatangani oleh yang bersangkutan dan petugas pendata.
(4) Pencatatan data anggota keluarga yang mengikuti penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j menggunakan formulir data anggota keluarga yang dibawa
(5) Formulir data anggota keluarga yang dibawa penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diisi dengan lengkap dan benar di tandatangani oleh yang bersangkutan dan Petugas Pendata.
Pasal 9
(1) Penduduk nonpermanen dan anggota keluarga yang mengikutinya yang telah dicatat datanya diberi bukti pendataan penduduk nonpermanen.
(2) Format bukti pendataan penduduk nonpermanen disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format bukti pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 10
(1) Bupati/Walikota melalui Camat menyampaikan surat pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen kepada kepala desa/lurah.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri formulir pendataan penduduk nonpermanen dan formulir data anggota yang dibawa dan cara pengisiannya.
(3) Kepala Desa/Lurah menyampaikan pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada penduduk dan mitra melalui pengurus RT/RW diwilayahnya.
(4) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan koordinasi
persiapan pendataan dengan Kepala Desa/Lurah dan Camat.
(5) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendataan.
Pasal 11
Pencatatan penduduk nonpermanen dalam buku registrasi desa/kelurahan dilaksanakan dengan cara:
(1) Petugas melakukan Verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen;
(2) Kepala desa/lurah menandatangani formulir pendataan penduduk nonpermanen serta formulir data anggota keluarga yang dibawa;
(3) Petugas desa/kelurahan atau sebutan lain mencatat dalam buku registrasi.
Pasal 12
Verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa dan meneliti:
a. kepemilikan KTP-el;
b. alasan untuk tinggal sementara;
c. jangka waktu berdomisili sementara;
d. alamat domisili sementara;
e. data anggota keluarga yang dibawa;dan
f. dokumen pendukung lainnya.
Pasal 13
(1) Data penduduk nonpermanen yang telah dicatat dalam formulir pendataan penduduk nonpermanen selanjutnya dilakukan pengelolaan.
(2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengolahan; dan
b. penyajian.
Pasal 14
(1) Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen di wilayahnya.
(2) Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk melakukan pengolahan data
penduduk nonpermanen kabupaten/kota di kabupaten/kota diwilayahnya.
(3) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen secara nasional.
Pasal 15
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen, dengan cara:
a. merekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen dalam formulir laporan pendataan penduduk nonpermanen nasional per-provinsi berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan;
b. rekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf a diolah dari data laporan pendataan penduduk nonpermanen propinsi;dan
c. formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional yang telah diisi dengan lengkap dan benar ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri Dalam Negeri.
(2) Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen di kabupaten/kota diwilayahnya, dengan cara:
a. merekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen dalam formulir laporan pendataan penduduk nonpermanen provinsi perkabupaten/kota berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan;
b. rekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf a diolah dari data laporan pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota;
c. formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi yang telah diisi dengan lengkap dan benar ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi atas nama Gubernur.
(3) Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen, dengan cara:
a. merekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen dalam formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota perkecamatan berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan;
b. rekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf a diolah dari hasil pendataan penduduk nonpermanen di kecamatan;
c. formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf yang telah diisi dengan lengkap dan benar ditandatangani oleh Sekretaris Daerah kabupaten/kota atas nama Bupati/Walikota.
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan penyajian data penduduk nonpermanen hasil dari pengolahan data sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyajian data dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional;
b.laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi;dan
c. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota.
Pasal 17
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyajikan laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional menggunakan formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional.
(2) Gubernur menyajikan laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi menggunakan formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi.
(3) Bupati/Walikota menyajikan laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota menggunakan formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota.
Pasal 18
Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertanggungjawab:
a. melaksanakan fasilitasi, koordinasi, dan mendorong kerjasama daerah dalam pendataan penduduk nonpermanen;
b. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada pemerintah daerah;dan
d. menyajikan data penduduk nonpermanen nasional.
Pasal 19
Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, bertanggung jawab :
a. melaksanakan fasilitasi koordinasi, dan mendorong kerjasama kabupaten/kota diwilayahnya dalam pendataan penduduk nonpermanen;
b. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan data penduduk nonpermanen
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada pemerintah kabupaten/kota ;dan
d. menyajikan data penduduk nonpermanen provinsi.
Pasal 20
Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertanggung jawab:
a. melaksanakan pendataan penduduk nonpermanen;
b. mengolah dan menyajikan data penduduk nonpermanen;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada aparat dan mitra;
d. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah asal penduduk nonpermanen dan mitra;dan
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pendataan penduduk non permanen diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat tentang:
a. hak dan kewajiban penduduk nonpermanen ;
b. peran dan tanggungjawab Pengurus RT dan RW atau sebutan lainnya dalam pendataan penduduk nonpermanen;
c. peran dan tanggungjawab mitra dalam pendataan penduduk nonpermanen;
d. mekanisme koordinasi pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen;
e. pendataan penduduk nonpermanen; dan
f. pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data penduduk nonpermanen dapat digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 23
(1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota kepada gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, setiap tahun paling lambat pada bulan April tahun berikutnya;
(2) Gubernur melaporkan rekapitulasi hasil pendataan penduduk nonpermanen provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap tahun paling lambat pada bulan April tahun berikutnya;
Pasal 24
Segala biaya yang diperlukan dalam pendataan penduduk nonpermanen dibebankan pada:
a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan
d.Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
