Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
(1) Menteri Dalam Negeri berwenang MENETAPKAN petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang mengimplementasikan petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah dilakukan dengan maksud meningkatkan kualitas dan keseragaman dalam penyusunan karya tulis ilmiah kelitbangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
(2) Tujuan disusunnya Petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah meliputi:
a. membangun persamaan persepsi berbagai pemangku kepentingan kelitbangan dalam menyusun karya tulis ilmiah;
b. memberikan standar dan pedoman bagi tim pelaksana (peneliti,
perekayasa) dan Tim Fasilitasi Kegiatan Kelitbangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam menyusun karya tulis ilmiah.
(3) Sasaran disusunnya petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah yaitu menyediakan standar dalam penulisan karya tulis ilmiah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah khususnya dalam hal kaidah penulisan ilmiah dan kesamaan persepsi dalam penyusunan karya tulis ilmiah.
Pasal 3
(1) Petunjuk teknis operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini
(2) Daftar contoh bagian dalam karya tulis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
