Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP, adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN.
3. Seleksi Penerimaan Calon Praja yang selanjutnya disingkat SPCP adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, tes kesehatan, tes psikologi dan tes
integritas dan kejujuran, serta tes penentuan akhir.
4. Calon Praja adalah calon peserta didik IPDN yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh pejabat yang berwenang.
5. Penentuan akhir yang selanjutnya disingkat Pantukhir adalah serangkaian seleksi tahap akhir yang mencakup verifikasi faktual dokumen administrasi, tes ulang kesehatan, tes kesamaptaan dan wawancara.
6. Format Standar Operasional Prosedur adalah bentuk penuangan SOP berupa tulisan dan diagram alur.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat SOP SPCP IPDN yang meliputi:
1. penyusunan kebutuhan Calon Praja IPDN;
2. penyusunan Surat Edaran, Pedoman dan Panitia SPCP IPDN;
3. pelaksanaan SPCP IPDN meliputi:
a. sosialisasi SPCP IPDN;
b. pendaftaran SPCP IPDN diselenggarakan secara nasional dengan sistem online;
c. verifikasi hasil seleksi administrasi secara elektronik;
d. pengumuman hasil seleksi administrasi secara elektronik;
e. pelaksanaan tes kompetensi dasar;
f. pengumuman calon praja lulus tes kompetensi dasar secara elektronik;
g. tes kesehatan;
h. pengumuman Calon Praja lulus tes kesehatan dilakukan secara elektronik;
i. tes psikologi, tes integritas dan kejujuran;
j. pengumuman Calon Praja lulus tes psikologi, tes integritas dan kejujuran secara elektronik; dan
k. pelaksanaan penentuan akhir di Jatinangor:
1) verifikasi faktual dokumen administrasi;
2) tes ulang kesehatan;
3) tes kesamaptaan;
4) wawancara; dan
5) pengumuman Calon Praja lulus tes penentuan akhir secara elektronik.
4. penanganan pengaduan masyarakat.
Pasal 3
SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Calon Praja IPDN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
