Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Morowali dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Morowali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
2. Kabupaten Morowali Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Provinsi Sulawesi Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 Nomor 7) menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Morowali dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah dimulai dari :
1. Muara Koro Kulahi yang ditandai dengan TK 1 dengan koordinat 2⁰ 08' 55,402" LS dan 121⁰ 32' 39,700" BT yang terletak pada batas Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Koro Kulahi sampai pada TK 2 dengan koordinat 2⁰ 10' 07,477" LS dan 121⁰ 30' 45,037" BT yang terletak pada batas antara Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara;
2. TK 2 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 3A dengan koordinat 2⁰ 10' 50,916" LS dan 121⁰ 30' 07,944" BT yang terletak pada batas antara Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Keuno Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara;
3. TK 3A selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung gunung sampai pada TK 3B dengan koordinat 2⁰ 10' 42,651" LS dan 121⁰ 29' 10,170" BT yang terletak pada batas antara Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Keuno Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara;
4. TK 3B selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 3C dengan koordinat 2⁰ 11' 13,164" LS dan 121⁰ 28' 55,442" BT yang terletak pada batas antara Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Keuno Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara;
5. TK 3C selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 3D dengan koordinat 2⁰ 12' 02,966" LS dan 121⁰ 28' 43,485" BT yang terletak pada batas antara Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Keuno Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara;
6. TK 3D selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 3E dengan koordinat
2⁰ 12' 20,262" LS dan 121⁰ 29' 12,012" BT yang terletak pada antara batas Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Keuno Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara;
7. TK 3E selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 3F dengan koordinat 2⁰ 12' 29,650" LS dan 121⁰ 29' 30,218" BT yang terletak pada antara batas Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Keuno Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara
8. TK 3F selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 4 dengan koordinat 2⁰ 13' 50,200" LS dan 121⁰ 29' 19,692" BT yang terletak pada antara batas Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Keuno Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara;
9. TK 4 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 5 dengan koordinat 2⁰ 15' 07,541" LS dan 121⁰ 29' 34,631" BT yang terletak pada batas antara Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Keuno Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara;
10. TK 5 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit, selanjutnya menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 6 dengan koordinat 2⁰ 16' 40,295" LS dan 121⁰ 28' 38,957" BT yang terletak pada batas antara Desa Pantari Makmur Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Po'ona Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara;
11. TK 6 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) anak Koro Pontangoa, selanjutnya menyusuri As (Median Line) Koro Pontangoa sampai pada TK 7 dengan koordinat 2⁰ 18' 34,154" LS dan 121⁰ 28' 01,159" BT yang terletak pada batas antara Desa Beringin Jaya Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Po'ona Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara;
12. TK 7 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Koro Pontangoa sampai pada TK 8 dengan koordinat 2⁰ 20' 41,288" LS dan 121⁰ 27' 25,395" BT yang terletak pada batas Desa Beringin Jaya Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Po'ona Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara;
13. TK 8 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Koro Pontangoa sampai pada TK 9 dengan koordinat 2⁰ 22' 45,199" LS dan 121⁰ 26' 53,160" BT yang terletak pada batas antara Desa Beringin Jaya Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Po'ona Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara; dan
14. TK 9 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri Koro Pontangoa sampai pada TK 10 dengan koordinat 2⁰ 24'18,135" LS dan 121⁰ 26' 31,700" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Beringin Jaya Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dengan Desa Po'ona Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara dan Desa Nuha Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
