Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 5
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;
c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi;
d. peran gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan;
f. koordinasi perencanaan dan program DKTP dan UB lingkup kemendagri;
g. pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi;
h. fasilitasi perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah satu huruf yakni huruf c1, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi berdasarkan:
a. Jumlah Kabupaten/Kota;
b. Standar Biaya Umum; dan
c. Aksesibilitas.
C1. Evaluasi Pelaksanaan anggaran tahun berjalan dan tahun sebelumnya
(2) B esaran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 16 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas 4 (empat) pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan:
a. Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum;
b. Biro yang membidangi administrasi pembangunan;
c. Biro yang membidangi hukum dan perundang-undangan; dan
d. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan :
a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;
c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi; dan
d. peran gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Biro yang membidangi administrasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi;
(3) Biro yang membidangi hukum dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan fasilitasi perundang-undangan;
dan
(4) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan:
a. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan; dan
b. koordinasi perencanaan dan program DKTP dan UB lingkup Kemendagri.
5. Ketentuan Pasal 20 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Uraian pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Peningkatan Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Tahun Anggaran 2013.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
