Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA. 3. Dokumen Kependudukan adalah Dokumen Resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (2) Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan/atau jemput bola. (3) Layanan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk paket layanan paling sedikit: a. Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak; b. Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati; dan c. Akta Perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan.

Pasal 3

(1) Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit: a. KK; b. KTP-el; c. Akta Kelahiran; d. Akta Perkawinan; e. Akta Kematian; dan f. Surat Keterangan Pindah. (2) Penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (3) Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. (2) Fasilitas peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. menyediakan layanan nomor telepon pengaduan (call center); b. menyediakan nomor telepon pengaduan; c. setiap hari mengumumkan semua dokumen yang sudah diterbitkan melalui situs web/papan pengumuman; dan d. setiap hari mengumumkan jumlah blangko KTP-el yang masih tersedia melalui papan pengumuman/tempat layanan.

Pasal 5

Bupati/Wali Kota wajib memfasilitasi Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.

Pasal 6

Penduduk yang sudah mengajukan permohonan dan belum mendapatkan layanan dokumen kependudukan untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota secara langsung dan/atau melalui nomor telepon pengaduan (call center) daerah setempat.

Pasal 7

(1) Penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk tetapi belum melakukan perekaman, wajib segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (2) Penduduk yang telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan KTP-el segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota secara langsung dan/atau melalui nomor telepon pengaduan (call center).

Pasal 8

Pimpinan lembaga pemerintahan, swasta dan kelompok masyarakat dapat meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan.

Pasal 9

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk segera menerbitkan KTP-el Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan status perekamannya sudah siap cetak (print ready record).

Pasal 10

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota harus melakukan pelayanan jemput bola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terhadap penduduk yang memiliki kendala paling sedikit: a. aksesibilitas; b. sakit; c. berada di dalam lembaga pemasyarakatan; dan d. terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan.

Pasal 11

Dalam hal pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) akan dikenakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf l Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA