Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat JDIH, adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum.
4. Sistem Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat Siskum, adalah suatu sistem untuk mengelola database peraturan perundang- undangan.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum.
6. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Pasal 2
(1) Menteri membentuk JDIH Kementerian Dalam Negeri.
(2) Gubernur membentuk JDIH Provinsi.
(3) Bupati/walikota membentuk JDIH Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Pengelola JDIH Kementerian Dalam Negeri berkedudukan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pengelola JDIH Pemerintah Provinsi berkedudukan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.
(3) Pengelola JDIH Pemerintah Kabupaten/Kota berkedudukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 4
Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan pengelolaan JDIH, meliputi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 5
(1) Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sekurang- kurangnya memuat:
a. Tap MPR;
b. UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA;
c. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA;
d. Peraturan PRESIDEN;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri;
f. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri;
g. Keputusan Menteri Dalam Negeri;
h. Peraturan Daerah Provinsi;
i. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
j. Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota;
k. Peraturan Bersama Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota.
l. Peraturan DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten Kota; dan
m. Informasi hukum lainnya.
(2) Informasi hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, sekurang-kurangnya memuat:
a. Putusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri;
d. MoU/Nota Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri;
e. Klarifikasi peraturan daerah;
f. Rancangan produk hukum;
g. Artikel hukum;
h. Surat Edaran Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
i. MoU/kerjasama antar daerah Provinsi dan/atau Kapuapaten/Kota; dan/atau
j. Rancangan peraturan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
(1) Penataan sistem informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain melalui:
a. Sistem katalog;
b. Sistem mandiri/stand alone; dan
c. Sistem internet/website.
(2) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola dengan cara merekam informasi dokumen peraturan perundang-undangan yang berisi jenis, nomor, tanggal, judul, sumber dan status peraturan perundang-undangan ke dalam suatu unit komputer.
(3) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem mandiri/stand alone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola melalui sistem aplikasi database peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri dalam satu unit komputer tanpa menggunakan jaringan.
(4) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem internet/website sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola melalui website:
a. jdih.setjen.kemendagri.go.id dan kemendagri.go.id di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. jdih Provinsi di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
c. jdih kabupaten/kota di lingkungan Pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 7
(1) Pemerintah provinsi melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b di lingkungan Pemerintah Provinsi.
(2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat 7 hari kerja setelah website JDIH beroperasi/online.
(4) Pemerintah kabupaten/kota yang telah melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada sekretaris daerah provinsi paling lambat 7 hari kerja setelah website JDIH beroperasi/online.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
(1) Pemerintah provinsi melakukan integrasi/link website JDIH Kabupaten/Kota di lingkungan masing-masing kedalam website JDIH Provinsi.
(2) Website jdih.setjen.kemendagri.go.id secara terintegrasi/link dengan Website JDIH Provinsi seluruh INDONESIA.
Pasal 9
(1) Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit 1 (satu) minggu sekali melakukan updating data produk hukum dan informasi hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk disebarluaskan dan di upload melalui website JDIH masing- masing.
(2) Penyebarluasan informasi dan upload melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi.
Pasal 10
(1) Pengelola JDIH kabupaten/kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali menyampaikan soft copy peraturan daerah kabupaten/kota, peraturan kepala daerah kabupaten/kota, dan peraturan DPRD kabupaten/kota kepada Pengelola JDIH provinsi masing-masing dan pengelola JDIH Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pengelola JDIH provinsi paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali menyampaikan soft copy peraturan daerah provinsi, peraturan kepala daerah provinsi, dan peraturan DPRD provinsi kepada Pengelola JDIH Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 11
(1) Pemohon informasi dapat mengunduh/download produk hukum dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui website jdih.setjen.kemendagri.go.id dan website kemendagri.go.id.
(2) Pemohon informasi dapat mengunduh/download produk hukum dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui website JDIH di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 12
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota.
Pasal 13
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.
Pasal 14
(1) Pembinaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), melalui:
a. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan JDIH;
b. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH secara berkala; dan
c. monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH.
(2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), melalui:
a. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan JDIH Provinsi dan JDIH Kabupaten/Kota;
b. penyediaan sarana dan prasarana JDIH Provinsi;
c. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH Provinsi dan JDIH Kabupaten/Kota secara berkala; dan
d. monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Provinsi dan JDIH Kabupaten/Kota.
Pasal 15
Pembinaan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), melalui:
a. pemberian bimbingan pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota;
b. penyediaan sarana dan prasarana JDIH Kabupaten/Kota; dan
c. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH Kabupaten/Kota secara berkala.
Pasal 16
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertujuan untuk menjamin agar pengelolaan JDIH dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melalui pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dokumentasi hukum dan penataan sistem informasi hukum melalui JDIH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Pendanaan pengelolaan JDIH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan/atau Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Hukum Departemen Dalam Negeri dan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
