Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA NIRLABA LAINNYA DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
Pasal 14
Dalam kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya wajib:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan perjanjian kerja sama dengan itikad baik;
b. melakukan penggunaan keuangan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
d. dalam hal pendanaan bersumber dari APBN, memberitahukan pelaksanaan kegiatan kepada badan/kantor kesatuan bangsa politik provinsi atau badan/kantor kesatuan bangsa politik kabupaten/kota; dan
e. dalam hal pendanaan bersumber APBD provinsi, memberitahukan kepada badan/kantor kesatuan bangsa politik kabupaten/kota.
2. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 32A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Format laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
