Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN DENGAN KABUPATENPEMALANG DAN KABUPATEN PEKALONGAN DENGAN KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH

PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Pekalongan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 2. Kabupaten Pemalang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 3. Kabupaten Purbalingga adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 4. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah; 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; 6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA-adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 8. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : 1. Muara Sungai Sragi Lama yang ditandai oleh PABU-001 dengan koordinat 06⁰ 50'29.47111" LS dan 109⁰ 35' 46.05874" BT yang terletak di Desa Blacanan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Tasikrejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang; 2. PABU-001 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Sragi Lama sampai pada PABU-002 dengan koordinat 06⁰ 51' 01.14461" LS dan 109⁰ 35' 17.82455" BT yang terletak di Desa Blacanan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Tasikrejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang; 3. PABU-002 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABA-22 dengan koordinat 06⁰ 51' 55.33323" LS dan 109⁰ 35' 03.66143" BT yang terletak di Desa Blacanan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Tasikrejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Sragi Lama sampai pada PABU-003 dengan koordinat 06⁰ 52' 32.63612" LS dan 109⁰ 34' 55.74247" BT yang terletak di Desa Yosorejo Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Samong Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang; 4. PABU-003 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Sragi Lama sampai pada PABA-21 dengan koordinat 06⁰ 53' 08.18643" LS dan 109⁰ 33' 57.31786" BT yang terletak di Desa Rembun Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Rowosari Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Sragi Lama sampai pada TK.01 dengan koordinat 06⁰ 53' 11.96259" LS dan 109⁰ 33' 56.81034" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.02 dengan koordinat 06⁰ 53' 10.81456" LS dan 109⁰ 34' 01.48304" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.03 dengan koordinat www.djpp.kemenkumham.go.id 06⁰ 53' 25.48856" LS dan 109⁰ 34' 03.54107" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.04 dengan koordinat 06⁰ 53' 29.23694" LS dan 109⁰ 33' 59.31602" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Sragi Lama sampai pada PABU- 004 dengan koordinat 06⁰ 54' 10.36609" LS dan 109⁰ 33' 50.86093" BT yang terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Tengengkulon Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan; 5. PABU-004 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Sragi Lama sampai pada TK.05 dengan koordinat 06⁰ 54' 45.85749" LS dan 109⁰ 33' 39.67834" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Sragi Lama sampai pada PABA-20 dengan koordinat 06⁰ 55' 21.50000" LS dan 109⁰ 33' 39.50000" BT yang terletak di Desa Tumbal Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Mejasem Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Silumping sampai padaTK.06 dengan koordinat 06° 55' 25.65120" LS dan 109° 33' 41.71680" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Silumping sampai pada pertigaan sungai yang ditandai oleh TK.07 dengan koordinat06° 55' 30.37800" LS dan 109° 33' 30.90240" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Silumping sampai pada TK.08 dengan koordinat 06° 55' 20.92500" LS dan 109° 33' 20.72020" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.09 dengan koordinat 06⁰ 55' 33.84420" LS dan 109⁰ 33' 06.32810" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalansampai pada PABU-005 dengan koordinat 06⁰ 55' 34.48134" LS dan 109⁰ 32' 56.15477" BT yang terletak di Desa Tumbal Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan; 6. PABU-005 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-006 dengan koordinat 06⁰ 55' 53.32423" LS dan 109⁰ 32' 14.87433" BT yang terletak di Desa Pendowo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan; 7. PABU-006 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-007 dengan koordinat 06⁰ 56' 19.73402" LS dan 109⁰ 31' 59.98630" BT yang terletak di Desa Kelangdepok Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Krasakageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan; 8. PABU-007selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) saluran sekunder Sragi sampai pada PABA-19 dengan koordinat 06° 56' 48.76119" LS dan 109° 31' 14.38826" BTyang terletak di Desa www.djpp.kemenkumham.go.id Krasakageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) saluran sekunder Sragi sampai pada PABU-008 dengan koordinat 06⁰ 56' 50.75698" LS dan 109⁰ 30' 45.60036" BT yang terletak di Desa Ketanonageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang; 9. PABU-008 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) saluran sekunder Sragi sampai pada PABA-18 dengan koordinat 06º 57' 17.90087" LS dan 109º 30' 30.47925" BTyang terletak di Desa Ketanonageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-009 dengan koordinat 06⁰ 57' 54.66730" LS dan 109⁰ 29' 54.47864" BT yang terletak pada batas Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan dengan Desa Bodeh Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang; 10. PBU-009selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Layang sampai pada PABU-010 dengan koordinat 06⁰ 58' 24.12525" LS dan 109⁰ 29' 53.87441" BT yang terletak di Desa Kebandaran Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan; 11. PABU-010selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Layang sampai pada PABU-011 dengan koordinat 06⁰ 59' 35.37447" LS dan 109⁰ 29' 48.33126" BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Babakan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang; 12. PABU-011 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Layang sampai pada PABA-17 dengan koordinat 07º 00' 06.61807" LSdan 109º 29' 58.06239" BT yang terletak di Desa Kalimade Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Babakan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang,selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Layang sampai pada PABA-16 dengan koordinat 07º 00' 46.55796" LS dan 109º 29' 44.17868" BT yang terletak di Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Kesesirejo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Layang sampai pada PABU-012 dengan koordinat 07⁰ 01' 17.69458" LS dan 109⁰ 29' 24.69040" BT yang terletak di Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Kesesirejo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang; www.djpp.kemenkumham.go.id 13. PABU-012 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Layangsampai pada PABA-15 dengan koordinat 07⁰ 01' 36.44385" LS dan 109⁰ 29' 07.22573" BT yang terletak di Desa Ujungnegoro Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Layang sampai pada PABU-013 dengan koordinat 07⁰ 02' 07.09483" LS dan 109⁰ 29' 13.50480" BT yang terletak di Desa Ujungnegoro Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang; 14. PABU-013 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Layang sampai pada PBU-014 dengan koordinat 07⁰ 02' 52.35629" LS dan 109⁰ 29'26.95832"BT yang terletak pada batas Desa Ujungnegoro Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan dengan Desa Kwasen Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang; 15. PBU-014 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Layangsampai pada PABU-015 dengan koordinat 07⁰ 04' 18.94634" LS dan 109⁰ 29' 45.57366" BT yang terletak di Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Windurojo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan; 16. PABU-015 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Layang sampai pada PBU-016 dengan koordinat 07⁰ 05' 34.15428" LS dan 109⁰ 29' 58.38916" BT yang terletak pada batas Desa Windurojo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan dengan Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang; 17. PBU-016 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Layang sampai pada TK.10 dengan koordinat 07⁰ 06' 13.0O815" LS dan 109⁰ 30' 13.56810" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Keruh sampai pada PABU-017 dengan koordinat 07⁰ 06' 46.82267" LS dan 109⁰ 29' 44.28893" BT yang terletak di Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Loragung Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan; 18. PABU-017 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line)Kali Keruh sampai pada PABA-14 dengan koordinat 07⁰ 07' 29.90000" LS dan 109⁰ 29' 31.90000" BT yang terletak di Desa Loragung Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Medayu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line)Kali Keruh sampai pada PABU-018 dengan koordinat 07⁰ 08' 22.53843" LS dan 109⁰ 29' 50.12438" BT yang terletak di Desa Bojongkoneng Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan www.djpp.kemenkumham.go.id yang berbatasan dengan Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang; 19. PABU-018 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Keruhsampai pada PBU-019 dengan koordinat 07⁰ 09' 04.37467" LS dan 109⁰ 30' 05.45844" BT yang terletak pada batas Desa Bojongkoneng Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dengan Desa Tlagasana Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang; 20. PBU-019 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Keruh sampai pada PABU-020 dengan koordinat 07⁰ 10' 12.21688" LS dan 109⁰ 30' 20.22722" BT yang terletak di Desa Tlagasana Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Garungwiyoro Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan; 21. PABU-020 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Keruh sampai pada PABU-021 dengan koordinat 07⁰ 10' 42.24059" LS dan 109⁰ 30' 49.26882" BT yang terletak di Desa Tlagasana Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Garungwiyoro Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan; 22. PABU-021 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Keruh sampai pada PABU-022 dengan koordinat 07⁰ 11' 29.78885" LS dan 109⁰ 31' 14.39719" BT yang terletak di Desa Tlagasana Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Karanggondang Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan; 23. PABU-022 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Keruh sampai pada PABU-023 dengan koordinat 07⁰ 12'48.64694" LS dan 109⁰ 31' 18.08659" BT yang terletak di Desa Tlagasana Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang yang berbatasan dengan Desa Gembong Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan; dan 24. PABU-023selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-024 dengan koordinat 07⁰ 13' 25.68056" LS dan 109⁰ 31' 50.48930" BT yang terletak pada batas Desa Klesem Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dengan Desa Tundagan Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-025 dengan koordinat 07⁰ 13' 43.92886" LS dan 109⁰ 31' 54.09171" BT yang terletak di Desa Klesem Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Tundagan Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, selanjutnya ke arah Tenggara sampai padapertigaan batas antara Desa Klesem www.djpp.kemenkumham.go.id Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dengan Desa Tundagan Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang dan Desa Tanalum Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga yang ditandai dengan TK.11 dengan koordinat 07⁰ 13' 53.00662" LS dan 109⁰ 31' 56.49162" BT.

Pasal 3

Batas daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : Pertigaan batas antara Desa Klesem Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dengan Desa Tanalum Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga dan Desa Tundagan Kecamatan WatukumpulKabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah yang ditandai olehTK.11 dengan koordinat 07⁰ 13' 53.00662" LS dan 109⁰ 31' 56.49162" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 07⁰ 14' 12.45624" LS dan 109⁰ 32' 09.79271" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.13 degan koordinat 07⁰ 14' 36.63604" LS dan 109⁰ 32' 13.95731" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Desa Klesem Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dengan Desa Tanalum Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga dan Desa Pingit Lor Kecamatan Pandanarum Kabupaten Banjarnegara yang ditandai oleh TK.14dengan koordinat 07⁰ 14' 39.94062" LS dan 109⁰ 32' 19.00493" BT.

Pasal 4

Posisi PBU/PABU/PABAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 5

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id