Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, yang dimaksud dengan: 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintentis maupun semisintentis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistim Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah. 5. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika. 6. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 7. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. 8. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. 9. Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal. 10. Lembaga atau Instansi Vertikal di Daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama; www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. 12. Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan narkotika. 13. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA.

Pasal 2

Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di daerah.

Pasal 3

(1) Gubernur melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; (2) Bupati/walikota melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kabupaten/kota. (3) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala SKPD yang terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika yang dikoordinasikan oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.

Pasal 4

Gubernur dan bupati/walikota dalam melakukan fasilitasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menyusun peraturan daerah mengenai narkotika yang memuat sekurang-kurangnya: 1. antisipasi dini; 2. pencegahan; 3. penanganan; 4. rehabilitasi; 5. pendanaan; dan 6. partisipasi masyarakat. b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan kemitraan/kerjasama dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan: 1. Organisasi kemasyarakatan; 2. Swasta; 3. Perguruan tinggi; 4. Sukarelawan; 5. Perorangan; dan/atau 6. Badan hukum d. melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan e. menyusun program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Pasal 5

Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dilakukan melalui kegiatan antara lain: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. halaqoh; e. pagelaran, festival seni dan budaya; f. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas; g. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta lagu; h. pemberdayaan masyarakat; i. pelatihan masyarakat; j. karya tulis ilmiah; dan k. sosialisasi, diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis.

Pasal 6

(1) Bupati/Walikota melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika lingkup Kabupaten/Kota Kepada Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Gubernur melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika lingkup provinsi Kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 7

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 8

(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi. (2) Gubernur melalui Kepala SKPD Provinsi yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten/Kota.

Pasal 9

Pendanaan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id