Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI BIDANG OTONOMI DAERAH TAHAP IV
Pasal 1
Dengan Peraturan Menteri ini, 6 (enam) Keputusan Menteri Dalam Negeri bidang Otonomi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengesahan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Perubahan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Penetapan Wakil Asosiasi Pemerintah Daerah Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pedoman Pemilihan Wakil-Wakil Daerah Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
