Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan yang selanjutnya disebut standar kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja Pengawas Pemerintahan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap prilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan syarat jabatan secara profesional di bidang pengawasan urusanpemerintahan di daerah. 4. Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah (LSP-Pemda) yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja pada jenis dan jabatan tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA dan/atau standar internasional. 5. Pemangku kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan operasional Pengawas Pemerintahan. 6. Komisi Standarisasi Kompetensi Pengawas Pemerintahan adalah Komisi yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang anggotanya terdiri dari unsur Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal, Pengawas Pemerintahan, pakar, praktisi dan/atau tenaga ahli bidang pengawas pemerintahan.

Pasal 2

(1) Pengawas Pemerintahan wajib memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui proses sertifikasi kompetensi pengawas pemerintahan. (4) Tatacara sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3

Standar kompetensi Pengawas Pemerintahan digunakan sebagai acuan dalam: a. pelaksanaan tugas Pengawas Pemerintahan; b. pengembangan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pengawas Pemerintahan; c. menguji kompetensi Pengawas Pemerintahan; dan d. sertifikasi Pengawas Pemerintahan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan meliputi: a. Standar Kompetensi bagi Pengawas Pemerintahan Pertama; b. Standar Kompetensi bagi Pengawas Pemerintahan Muda; dan c. Standar Kompetensi bagi Pengawas Pemerintahan Madya. (2) Standar kompetensi bagi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari standar komptensi umum dan standar kompetensi inti. (3) Kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari penguasaan kompetensi umum dan kompetensi inti tingkat atau jenjang jabatan dibawahnya. (4) Uraian Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Komisi Standarisasi Kompetensi Pengawas Pemerintahan melakukan kaji ulang Standar kompetensi pengawas pemerintahan. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memelihara validitas, reliabilitas dan keperluan perubahan standar kompetensi pengawas pemerintahan. (3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 6

(1) Kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan: a. perubahan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. perubahan cara kerja; dan d. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.

Pasal 7

(1) Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan penerapan Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan melakukan pembinaan penerapan Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan. (3) Gubernur melakukan pembinaan penerapan Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi. (4) Bupati/Walikota melakukan pembinaan penerapan Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2013 MENTERI DALAM NEGERI, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id