Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KENDAL DENGAN KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH

PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Kendal adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 2. Kabupaten Batang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. 4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Batas Antara, yang selanjutnya disingkat PBA, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU. 7. Pilar Acuan Batas Antara, yang selanjutnya disingkat PABA, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari: 1. Laut Jawa yang ditandai PBU.001 dengan koordinat 06° 54' 43.13062" LS dan 110° 01' 35.68289" BT yang terletak pada batas Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal dengan Desa Yosorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.001 dengan koordinat 06º 55' 03.38308'' LS dan 110º 02' 21.38681'' BT yang terletak pada batas Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal dengan Desa Yosorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Tenggara kemudian ke arah Barat Daya sampai pada PABU.002 dengan koordinat 06° 55' 29.69315" LS dan 110° 02' 29.78367" BT yang terletak di Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Yosorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang; 2. PABU.002 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Kuto sampai pada PABA.002 dengan koordinat 06° 56' 00.28923" LS dan 110° 02' 10.86273" BT yang terletak di Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Yosorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kuto sampai pada PABA.003 dengan koordinat 06º 56' 24.52460'' LS dan 110º 02' 51.74687'' BT yang terletak di Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Kebondalem Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Kuto sampai pada PABU.003 dengan koordinat 06° 57' 35.50200" LS dan 110° 02' 50.73360" BT yang terletak di Desa Karanganom Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Kebondalem Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang; 3. PABU.003 selanjutnya ke Arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Kuto sampai pada PABA.004 dengan koordinat 06º 58' 48.24235'' LS dan 110º 02' 50.22878'' BT yang terletak di Desa Sambungsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Mentosari Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Kuto sampai pada PABU.004 dengan koordinat 06° 59' 35.80428" LS dan 110° 01' 53.02536" BT yang terletak di Desa Surokonto Kulon Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Tedunan Kecamatan Tersono Kabupaten Batang; 4. PABU.004 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada PABA.005 dengan koordinat 07º 00' 11.41246'' LS dan 110º 01' 30.67718'' BT yang terletak di Desa Surokonto Kulon Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Tedunan Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada PABU.005 dengan koordinat 07° 01' 07.96562" LS dan 110° 00' 48.58763" BT yang terletak di Desa Kebongembong Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Tegalombo Kecamatan Tersono Kabupaten Batang; 5. PABU.005 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada PABA.006 dengan koordinat 07º 01' 23.72206'' LS dan 110º 00' 00.79106'' BT yang terletak di Desa Mojoagung Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Harjowinangun Timur Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada PABU.006 dengan koordinat 07° 01' 27.95526" LS dan 109° 59' 17.36300" BT yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Pujut Kecamatan Tersono Kabupaten Batang; 6. PABU.006 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada PABA.007 dengan koordinat 07º 01' 49.98532'' LS dan 109º 59' 05.64145'' BT yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Pujut Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada PABU.007 dengan koordinat 07º 02' 10.91345'' LS dan 109º 58' 26.86457'' BT yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Pujut Kecamatan Tersono Kabupaten Batang; 7. PABU.007 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada PABA.008 dengan koordinat 07º 03' 00.03170'' LS dan 109º 58' 40.48036'' BT yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Margosono Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada PABU.008 dengan koordinat 07º 03' 50.54489'' LS dan 109º 58' 42.26191'' BT yang terletak di Desa Jati Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Margosono Kecamatan Tersono Kabupaten Batang; 8. PABU.008 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai PABA 009 dengan koordinat 07º 05' 06.23881'' LS dan 109º 58' 24.26454'' BT yang terletak di Desa Karanganyar Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Sumurbanger Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai PABU. 009 dengan koordinat 07º 06' 24.63287'' LS dan 109º 57' 33.67265'' BT yang terletak di Desa Wonodadi Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Sangubanyu Kecamatan Bawang Kabupaten Batang; 9. PABU. 009 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada PABA.010 dengan koordinat 07º 07' 47.11438'' LS dan 109º 56' 47.48499'' BT yang terletak di Desa Tlogopayung Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Kalirejo Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada PABU.010 dengan koordinat 07º 08' 53.69892'' LS dan 109º 56' 20.79037'' BT yang terletak di Desa Blumah Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Desa Kalirejo Kecamatan Bawang Kabupaten Batang; dan 10. PABU.010 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Lampir sampai pada petigaan batas antara Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Batang dan Kabupaten Wonosobo yang ditandai oleh PBA 001 dengan koordinat 07º 11' 12.97856'' LS dan 109º 55' 22.37948'' BT yang terletak pada batas Desa Blumah Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal dengan Desa Pranten Kecamatan Bawang Kabupaten Batang dan Desa Dieng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan Lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN *belum dalam bentuk lembaran lepas