Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014

PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota. 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. 7. Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disebut dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. 8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. 9. Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 11. Prioritas dan plafon anggaran sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi: a. Penyusunan RKPD Tahun 2014. b. Pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2014. c. Pembinaan dan pengawasan.

Pasal 3

Pemerintah Daerah menyusun RKPD Tahun 2014 sebagai penjabaran dari RPJMD, dengan tahapan sebagai berikut: a. Persiapan penyusunan RKPD; b. Penyusunan rancangan awal RKPD; c. Penyusunan rancangan RKPD; d. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD; e. Perumusan rancangan akhir RKPD; dan f. Penetapan RKPD.

Pasal 4

(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. program prioritas pembangunan daerah; dan c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju. (2) Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya, dan perkiraan untuk tahun yang direncanakan. (3) Program prioritas pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD pada tahun yang direncanakan. (4) Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memperhatikan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber- sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat www.djpp.kemenkumham.go.id untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan. (5) Sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang didanai APBD dalam pencapaian sasarannya, melibatkan peran serta masyarakat baik dalam bentuk dana, material maupun sumber daya manusia dan teknologi.

Pasal 5

(1) Penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, harus selaras dan konsisten dengan prioritas, sasaran dan program yang telah ditetapkan untuk tahun 2014 dalam RPJMD. (2) Penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014.

Pasal 6

(1) Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menjadi acuan perumusan program, kegiatan, indikator kinerja dan pagu indikatif Rancangan Renja SKPD Tahun 2014. (2) Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan tujuan, sasaran, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan serta prakiraan maju berdasarkan pada prioritas, sasaran dan program yang tercantum dalam rancangan awal RKPD Tahun 2014 yang akan disusun kedalam rancangan Renja SKPD Tahun 2014 harus selaras dan konsisten dengan yang ditetapkan dalam Renstra SKPD.

Pasal 7

(1) RKPD Tahun 2014 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPD provinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2013 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggu keempat bulan Mei Tahun 2013. (3) Paling lambat 2 minggu setelah RKPD Tahun 2014 ditetapkan, Renja SKPD Tahun 2014 disahkan oleh kepala daerah.

Pasal 8

(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Tahun 2014 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2014 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

Pasal 9

Penyampaian Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disertai dengan lampiran: a. Hasil pengendalian kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2014 oleh Kepala Bappeda; dan b. Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Tahun 2014.

Pasal 10

RKPD Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD Tahun 2014.

Pasal 11

(1) Dalam hal RKPD Tahun 2014 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, maka dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (3) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan PPAS untuk menyusun Perubahan RAPBD Tahun 2014.

Pasal 12

Tahapan dan tatacara penyusunan RKPD Tahun 2014 dan Perubahan RKPD Tahun 2014 tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. (2) Pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengendalian kebijakan; b. pengendalian pelaksanaan; dan c. evaluasi hasil. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a untuk menjamin: a. bahwa RKPD telah disusun sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan b. bahwa RKPD telah selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD dan RKP Tahun 2014. (2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b untuk menjamin: a. bahwa prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta indikator kinerja, dan pagu indikatif dalam RKPD telah dipedomani dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS; dan b. bahwa KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014. (3) Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk: a. menilai daya serap; dan b. capaian target kinerja program/kegiatan mencakup masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2014.

Pasal 15

(1) Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RKPD Tahun 2014. (2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2014. (3) Tahapan dan tatacara pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2014 tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Tahun 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya Tahun 2014. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2014.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2013. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id