Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh

PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. 2. Kabupaten Aceh Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Aceh Barat Daya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 4. Kabupaten Gayo Lues adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota 7. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dimulai dari : 1. TK 0 dengan koordinat 3° 34' 24.227" LU, 96° 56' 32.301" BT yang terletak di garis pantai Samudera Hindia selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada PABU - 1 dengan koordinat 3° 34' 31.384" LU dan 96° 56' 40.893" BT yang terletak di Gampong Pulo Ie Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan yang berbatasan dengan Gampong Ujung Tanah Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya; 2. PABU - 1 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada PABU - 2 dengan koordinat 3° 35' 04.773" LU dan 96° 56' 38.778" BT yang terletak di Gampong Ujung Tanah Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya yang berbatasan dengan dengan Gampong Suak Lokan Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan; 3. PABU - 2 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada PABU - 3 dengan koordinat 3° 35' 33.473" LU dan 96° 57' 04.338" BT yang terletak di Gampong Iku Lhueng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan yang berbatasan dengan Gampong Meunasah Tengah Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya; 4. PABU - 3 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada PABU - 4 dengan koordinat 3° 36' 13.173" LU dan 96° 57' 29.129" BT yang terletak di Gampong Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya yang berbatasan dengan dengan Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan; 5. PABU - 4 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada PABU - 5 dengan koordinat 3° 36' 49.614" LU dan 96° 57' 51.984" BT yang terletak di Gampong Panton Pawoh Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan yang berbatasan dengan Gampong Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya; 6. PABU - 5 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada PABU - 6 dengan koordinat 3° 37' 08.944" LU dan 96° 58' 19.186" BT yang terletak di Gampong Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya yang berbatasan dengan Gampong Panton Pawoh Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan; 7. PABU - 6 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada PABU - 7 dengan koordinat 3° 37' 02.086" LU dan 96° 59' 07.342" BT yang terletak di Gampong Panton Pawoh Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan dengan Gampong Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya; 8. PABU - 7 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada PABU - 8 dengan koordinat 3° 36' 58.619" LU dan 96° 59' 43.698" BT yang terletak di Gampong Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya yang berbatasan dengan Gampong Panton Pawoh Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan; 9. PABU - 8 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada PABU - 9 dengan koordinat 3° 36' 44.886" LU dan 97° 00' 14.408" BT yang terletak di Gampong Panton Pawoh Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan yang berbatasan dengan Gampong Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya; 10. PABU - 9 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada PABU - 10 dengan koordinat 3° 36' 33.663" LU dan 97° 00' 46.894" BT yang terletak di Gampong Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Gampong Panton Pawoh Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan; dan 11. PABU - 10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 1 dengan koordinat 3° 36' 22.201" LU dan 97° 01' 13.682" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 36' 01.561" LU dan 97° 01' 40.260" BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 36' 02.968" LU dan 97° 02' 05.976" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 36' 34.061" LU dan 97° 02' 34.384" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 37' 04.010" LU dan 97° 02' 50.070" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 37' 08.774" LU dan 97° 03' 19.006" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 37' 22.668" LU dan 97° 03' 46.171" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 37' 32.495" LU dan 97° 03' 50.689" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 37' 37.725" LU dan 97° 04' 06.031" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 37' 54.493" LU dan 97° 04' 16.741" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 38' 15.434" LU dan 97° 04' 32.905" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Krueng Baru sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 38' 37.538" LU dan 97° 05' 03.770" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 39' 55.346" LU dan 97° 06' 09.038" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 40' 52.025" LU dan 97° 07' 18.176" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 42' 06.169" LU dan 97° 08' 17.514" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 42' 23.102" LU dan 97° 08' 20.293" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 43' 51.455" LU dan 97° 08' 41.825" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 18/TK 14 dengan koordinat 3° 44' 29.390" LU dan 97° 09' 16.088" BT yang merupakan simpul batas antara Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan dengan Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues.

Pasal 3

Batas daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Gayo Lues dimulai dari TK 18/TK 14 dengan koordinat 3° 44' 29.390" LU dan 97° 09' 16.088" BT yang merupakan simpul batas antara Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan dan Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK – 1 dengan koordinat 3° 43' 48.319" LU dan 97° 10' 07.860" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK - 2 dengan koordinat 3° 43' 08.737" LU dan 97° 10' 52.789" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK - 3 dengan koordinat 3° 42' 17.443" LU dan 97° 11' 42.682" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU - 1 dengan koordinat 3° 41' 28.638" LU dan 97° 12' 23.353" BT yang merupakan pertigaan batas Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampung Marpunge Gabungan Kecamatan Puteri Betung Kabupaten Gayo Lues dan Kute Rumah Bundar Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

Pasal 4

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama gampong/kute/kampung dan/atau nama kecamatan.

Pasal 5

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA