Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN LANGKAT DENGAN KABUPATEN KARO PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten Langkat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Karo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo dimulai dari TK 01 dengan koordinat 3° 14' 30.000" LU dan 98° 28' 17.012" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 02 dengan koordinat 3° 14' 58.196" LU dan 98° 27' 02.255" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 03 dengan koordinat 3° 14' 15.028" LU dan 98° 25' 57.245" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 04 dengan koordinat 3° 15' 04.232" LU dan 98° 24' 31.748" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 05 dengan koordinat 3° 16' 06.780" LU dan 98° 22' 53.150" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 06 dengan koordinat 3° 17' 20.288" LU dan 98° 21' 05.274" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 07 dengan koordinat 3° 14' 52.511" LU dan 98° 22' 00.626" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 08 dengan koordinat 3° 13' 09.934" LU dan 98° 20' 11.874" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 09 dengan koordinat 3° 13' 36.388" LU dan 98° 17' 58.199" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 15' 22.865" LU dan 98° 17' 25.705" BT, selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 16' 58.149" LU dan 98° 13' 04.463" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 16' 31.669" LU dan 98° 09' 57.708" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 16' 00.095" LU dan 98° 07' 20.922" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 19' 01.833" LU dan 98° 05' 34.949" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 19' 50.715" LU dan 98° 01' 45.318" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA