Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 4. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 5. BUMD Air Minum yang selanjutnya disebut BUMDAM adalah BUMD yang bisnis utamanya bergerak di bidang penyediaan air minum dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 6. Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. 7. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah. 8. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD; 9. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan; 10. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi, bupati untuk daerah kabupaten, dan wali kota untuk daerah kota. 11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau Komisaris; 12. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas; 13. Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda; 14. Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda; 15. Direksi adalah organ BUMDAM yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMDAM untuk kepentingan dan tujuan BUMDAM serta mewakili BUMDAM baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 16. Biaya Operasi adalah seluruh biaya usaha BUMDAM yang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung. 17. Pendapatan Operasi adalah seluruh pendapatan usaha BUMDAM. 18. Satuan Pengawas Intern atau sebutan lainnya Satuan Kerja Audit Internal adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional BUMDAM melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan. 19. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akuntan publik. 20. Gaji adalah uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai Direksi dan Pegawai BUMD Air Minum. 21. Tantiem adalah penghargaan yang diberikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi apabila BUMDAM memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian; 22. Jasa Produksi/Bonus adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian; 23. Insentif Pekerjaan adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan pegawai apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian pada periode tertentu; 24. Insentif Kinerja adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas atau Komisaris apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian pada periode tertentu; 25. Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak. 26. Saldo Laba Positif adalah Laba Bersih BUMDAM dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian BUMDAM dari tahun buku sebelumnya; 27. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran atau indikator yang fokus pada aspek- aspek kinerja perusahaan yang paling dominan menjadi penentu keberhasilan perusahaan pada saat ini dan waktu yang akan datang. 28. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. 29. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disebut DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. 30. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disebut DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. 31. Rencana Bisnis adalah adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. 32. Rencana Kerja dan Anggaran BUMDAM atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA BUMDAM adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis BUMDAM.

Pasal 2

(1) BUMDAM dikategorikan berdasarkan jumlah pelanggan. (2) Dalam hal BUMDAM sekaligus mengelola air limbah, pelanggan air limbah dapat diperhitungkan ke dalam jumlah pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kategori BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan; b. sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan c. besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.

Pasal 3

(1) Dalam menjalankan bisnis usahanya, BUMDAM wajib memperhatikan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM. (2) Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendapatan air dan pendapatan non air. (3) Pendapatan non air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pendapatan pengelolaan air limbah yang tarifnya ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (5) Ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. BUMDAM kecil paling tinggi 0,95 (nol koma sembilan puluh lima); b. BUMDAM sedang paling tinggi 0,9 (nol koma sembilan); dan c. BUMDAM besar paling tinggi 0,85 (nol koma delapan puluh lima).

Pasal 4

(1) Pengurusan BUMDAM dilakukan oleh organ BUMDAM. (2) Organ BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perumda terdiri atas: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi. (3) Organ BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perseroda terdiri atas: a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi

Pasal 5

(1) Kepala Daerah selaku pemilik modal pada Perumda mempunyai kewenangan mengambil keputusan. (2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. (3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap: a. perubahan anggaran dasar; b. pengalihan aset tetap; c. kerja sama; d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset: f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi; g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi; h. penetapan besaran penggunaan laba; i. pengesahan laporan tahunan; j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMDAM; dan k. penjaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMDAM dalam 1 (satu) transaksi atau lebih. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah selaku pemilik modal pada Perumda.

Pasal 6

(1) Kepala Daerah selaku pemegang saham pada Perseroda mempunyai kewenangan mengambil keputusan. (2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. (3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap: a. perubahan anggaran dasar; b. pengalihan aset tetap; c. kerja sama; d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset dan agio saham; f. pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi; g. penghasilan Komisaris dan Direksi; h. penetapan besaran penggunaan laba; i. pengesahan laporan tahunan; j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMDAM; dan k. penjaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMDAM dalam 1 (satu) transaksi atau lebih. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah selaku pemegang saham pada Perseroda.

Pasal 7

(1) Direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum MENETAPKAN calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.

Pasal 8

(1) Jumlah Direksi ditetapkan oleh KPM atau RUPS dengan memperhatikan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan atau pengelolaan BUMDAM dengan ketentuan: a. 1 (satu) orang Direksi untuk BUMDAM kategori kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk BUMDAM kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b; dan c. paling banyak 5 (lima) orang Direksi untuk BUMDAM kategori besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c. (2) Pemenuhan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan melampirkan dokumen: a. laporan keuangan BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit; b. hasil penilaian kinerja BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. Rencana Bisnis BUMDAM;

Pasal 9

(1) Penghasilan Direksi paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau Insentif Pekerjaan. (2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara non tunai.

Pasal 10

(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. (2) Keputusan KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM.

Pasal 11

(1) Dalam hal jumlah direksi lebih dari 1 (satu) pada kategori BUMDAM sedang dan kategori BUMDAM besar, besaran gaji direktur utama sesuai dengan Keputusan KPM pada Perumda dan Keputusan RUPS pada Perseroda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Anggota Direksi masing-masing paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari gaji yang diterima oleh direktur utama.

Pasal 12

Anggota Direksi dapat diberikan tunjangan terdiri atas: a. tunjangan hari raya; b. tunjangan perumahan; c. tunjangan purna jabatan; dan d. tunjangan kinerja.

Pasal 13

Besaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.

Pasal 14

Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf d diberikan secara bulanan yang besarannya ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.

Pasal 15

Tunjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diberikan dengan ketentuan: a. merupakan program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, diberikan selama menjabat. b. dalam hal Direksi yang sebelum menjabat telah menjadi peserta program jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a, iuran kepesertaan program jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan kepada BUMDAM. c. selain program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, BUMDAM dapat mengikutsertakan Direksi BUMDAM dalam program pensiun tambahan yang diselenggarakan secara kompetitif dalam rangka upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sesuai ketentuan perundang-undangan. d. BUMDAM yang mengikutsertakan Direksi dalam program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf c, iuran yang dibayar oleh BUMDAM diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BUMDAM atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pisah sesuai peraturan perundang-undangan. e. jika perhitungan manfaat dari program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf c lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh BUMDAM. f. program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berbentuk iuran pasti atau manfaat pasti yang diselenggarakan oleh DPLK atau DPPK. g. iuran pasti sebagaimana dimaksud pada huruf d dibayarkan selama menjabat sebagai Direksi paling banyak sebesar iuran yang dibayarkan pada program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. h. penentuan penghasilan dasar pensiun dalam program pensiun tambahan manfaat pasti sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan paling banyak sebesar gaji terakhir pada setiap periode jabatan.

Pasal 16

Anggota Direksi BUMDAM dapat diberikan fasilitas sebagai berikut: a. fasilitas kendaraan; b. fasilitas kesehatan; c. fasilitas perumahan; dan d. fasilitas bantuan hukum.

Pasal 17

(1) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. melalui mekanisme sewa kendaraan yang disediakan oleh penyedia jasa secara kompetitif dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM. b. anggota Direksi BUMDAM hanya berhak atas 1 (satu) unit fasilitas kendaraan dari BUMDAM yang bersangkutan; c. spesifikasi dan standar kendaraan ditetapkan oleh KPM atau RUPS; dan; d. dalam hal anggota Direksi BUMDAM tidak lagi menjabat maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tidak menjabat mengembalikan kendaraan tersebut kepada BUMDAM yang bersangkutan. (2) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a yang telah menjadi aset BUMDAM, dapat dipergunakan sampai dengan umur ekonomisnya habis. (3) Umur ekonomis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 5 (lima) tahun sesuai dengan standar akuntansi BUMDAM. (4) Untuk kendaraan yang umur ekonomisnya telah habis wajib dipindahtangankan sehingga tidak lagi menjadi aset BUMDAM.

Pasal 18

(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diberikan dalam bentuk: a. program jaminan kesehatan yang bersifat wajib merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan. b. pemeriksaan kesehatan secara medis. (2) Pemeriksaan kesehatan secara medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di dalam negeri dan diberikan 1 (satu) kali setiap tahun. (3) Dalam hal Direksi yang sebelum menjabat telah menjadi peserta program jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, iuran kepesertaan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada BUMDAM.

Pasal 19

(1) Fasilitas perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada Direksi dalam hal BUMDAM memiliki rumah dinas. (2) Dalam hal rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Direksi dapat diberikan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b.

Pasal 20

(1) BUMDAM memberikan fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d kepada Direksi dalam hal terjadi tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BUMDAM yang bersangkutan. (2) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM yang bersangkutan. (3) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pembiayaan jasa hukum yang meliputi proses pemberian keterangan, pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut; b. pembiayaan jasa hukum sebagai saksi atau tergugat dalam sengketa hukum di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut; dan c. biaya transportasi dan akomodasi sehubungan dengan proses hukum tersebut. (4) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pembiayaannya kepada BUMDAM yang bersangkutan hanya untuk 1 (satu) penyedia jasa hukum untuk 1 (satu) kasus tertentu. (5) Penunjukan penyedia jasa hukum dilakukan oleh BUMDAM yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing- masing BUMDAM yang bersangkutan. (6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau Komisaris menggunakan penyedia jasa hukum atas pilihannya sendiri atau terlibat dalam proses penunjukan penyedia jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), baik pada tingkat penyelidikan/penyidikan, pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali maka biaya pengacara/konsultan hukum tidak ditanggung/diganti oleh BUMDAM yang bersangkutan. (7) Dalam hal Direksi yang bersangkutan diputus bebas/dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka fasilitas bantuan hukum menjadi beban BUMDAM yang bersangkutan. (8) Selama permasalahan hukum belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tunjangan purna jabatan anggota Direksi yang bersangkutan tidak dibayarkan dan dimasukkan dalam rekening khusus sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan BUMDAM yang bersangkutan.

Pasal 21

BUMDAM tidak memberikan fasilitas bantuan hukum dalam hal anggota Direksi menjadi saksi, tersangka atau terdakwa karena proses pidana atau tergugat karena proses selain pidana yang dilaporkan oleh: a. BUMDAM yang bersangkutan; b. negara sebagai badan hukum atau lembaga negara atau lembaga pemerintah; atau c. pihak tertentu yang ditetapkan oleh KPM/RUPS.

Pasal 22

Anggota Direksi yang menggunakan fasilitas bantuan hukum membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai cukup yang menerangkan hal sebagai berikut: a. bahwa kapasitas anggota Direksi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi; b. bersedia menjadikan tunjangan purna jabatannya sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan oleh BUMDAM yang bersangkutan; c. bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pemberian Fasilitas bantuan hukum kepada BUMDAM yang bersangkutan apabila ternyata terbukti kapasitas anggota Direksi yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah sebagai pribadi; dan d. bersedia mengganti/mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan apabila anggota Direksi yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 23

(1) BUMDAM dapat memberikan Tantiem atau Insentif Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d kepada Direksi berdasarkan penetapan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda dalam pengesahan laporan tahunan apabila: a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah wajar tanpa pengecualian; b. realisasi tingkat keberhasilan paling rendah sama dengan peringkat cukup berdasarkan pedoman penilaian kinerja BUMDAM yang ditetapkan oleh Menteri tanpa memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi; c. capaian IKU paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi; dan d. kondisi BUMDAM yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMDAM dalam kondisi rugi, atau BUMDAM tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi. (2) Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dinyatakan dalam laporan tahunan BUMDAM dan disetujui oleh KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.

Pasal 24

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMDAM dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. (2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagian anggota Direksi selain direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah Direksi yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan. (5) Dalam menunjang pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas atau Komisaris yang melaksanakan tugas kepengurusan BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji sebagai Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk menggantikan honorarium sebagai Dewan Pengawas atau Komisaris. (6) Dalam hal anggota Direksi ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan mendapat gaji sebagai direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (7) Dalam menunjang pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota Direksi yang ditunjuk tidak diberikan tambahan penghasilan selain penggunaan fasilitas sesuai dengan jabatan yang dirangkap. (8) Dalam hal pejabat internal tertinggi di bawah Direksi yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang bersangkutan mendapat gaji sebagai Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

Pasal 25

(1) Anggota Direksi BUMDAM yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM tidak boleh menerima seluruh penghasilan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang dirangkapnya di anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM. (2) Penghasilan anggota Direksi BUMDAM yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pendapatan lain-lain BUMDAM induk yang dibayarkan oleh anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM.

Pasal 26

(1) Direksi berhak atas hak cuti sebagai berikut: a. cuti tahunan; b. cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah; c. cuti ibadah; dan d. cuti melahirkan. (2) Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dalam setiap tahun, tanpa diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b; dan b. diberikan apabila anggota Direksi telah bekerja paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. (3) Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan izin pelaksanaan cuti yang diajukan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal anggota Direksi mendapatkan persetujuan ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Direksi yang bersangkutan melaporkan persetujuan tersebut kepada KPM atau RUPS. (5) Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama dapat menunda cuti tahunan yang dimohonkan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan alasan kepentingan BUMDAM yang bersangkutan. (6) Dalam hal anggota Direksi tidak mengambil hak cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam periode satu tahun sejak hak cuti tahunan tersebut lahir, hak cuti tahunan tersebut menjadi gugur dan tidak dapat diganti ke dalam bentuk uang. (7) Cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (8) Cuti ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan secukupnya dengan memperhatikan jangka waktu sesuai kelaziman yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. (9) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) BUMDAM dapat menganggarkan biaya operasional kepada Direksi BUMDAM untuk biaya komunikasi, pakaian seragam bagi BUMDAM yang menerapkan ketentuan pemakaian seragam, keanggotaan perkumpulan profesi, keanggotaan klub/keanggotaan korporasi, dan biaya representasi. (2) Biaya representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. ditujukan untuk mendukung kelancaran pengelolaan BUMDAM; b. paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji dalam 1 (satu) tahun; c. dipertanggungjawabkan oleh Direksi dengan daftar pengeluaran mutlak dan pakta integritas; dan d. dibayarkan secara non tunai atau menggunakan kartu kredit BUMDAM sekurang-kurangnya 75% dari biaya yang dianggarkan.

Pasal 28

(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. (3) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dari unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak bertugas melaksanakan pengawasan intern Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 29

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS. (2) Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama. (4) Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh KPM dan Komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh RUPS.

Pasal 30

Jabatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 31

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, anggota Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (2) Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. (3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris. (4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari KAP kepada KPM atau RUPS tahunan.

Pasal 32

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, pemberhentian dimaksud disertai alasan pemberhentian. (2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMDAM, daerah, dan/atau negara; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMDAM; (3) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS.

Pasal 33

(1) Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dari unsur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila kedudukannya sebagai pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah telah berakhir atau pensiun. (2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh KPM. (3) Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh RUPS.

Pasal 34

(1) Dewan Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Perumda; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda. (2) Komisaris bertugas: a. melakukan pengawasan Perseroda; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroda. (3) Dewan Pengawas wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (4) Komisaris wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat.

Pasal 35

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sekurang-kurangnya dilakukan terhadap: a. rencana bisnis; b. rencana kerja dan anggaran; c. kegiatan operasional; d. laporan dan pertanggungjawaban; e. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik f. kinerja; g. penyelesaian hukum. (2) Pengawasan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e minimal terkait tugas dalam: a. manajemen risiko; b. sistem pengendalian internal; c. keterbukaan dan kerahasiaan informasi; d. sistem teknologi informasi; e. pengelolaan kepegawaian; f. pengadaan barang dan jasa; g. sistem pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran; h. penilaian kinerja Direksi; i. remunerasi Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi; j. pengelolaan anak perusahaan/perusahaan patungan; dan k. pemilihan calon anggota Direksi dan Komisaris anak perusahaan/perusahaan patungan. (3) Mengawasi dan memberi nasihat kepada anggota Direksi dalam menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dan Pasal 34 ayat (2) huruf b meliputi: a. pelaksanaan kontrak kinerja Direksi; dan b. pembuatan keputusan oleh Direksi; (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan mempertimbangan masukan dan hasil kerja Satuan Pengawas Intern, komite, dan auditor untuk selanjutnya disampaikan kepada KPM. (6) Pengawasan terhadap Perseroda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (7) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPM atau RUPS.

Pasal 36

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Dewan Pengawas atau Komisaris memiliki wewenang: a. meminta data, informasi, dan keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan BUMDAM; b. menunjuk komite untuk melaksanakan tugas tertentu. c. menilai kinerja Direksi dalam mengelola BUMDAM; d. menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah; dan e. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada KPM atau RUPS.

Pasal 37

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan Dewan Pengawas atau Komisaris paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau Insentif Kinerja. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara non tunai.

Pasal 38

(1) Dewan Pengawas atau Komisaris diberikan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a sebagai berikut : a. ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji direktur utama; b. anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honorarium ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama; c. dalam hal Dewan Pengawas atau Komisaris berjumlah 1 (satu) orang, honorarium Dewan Pengawas atau Komisaris paling banyak sebesar honorarium ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan (2) Besarnya honorarium Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.

Pasal 39

Tunjangan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b paling banyak terdiri atas: a. tunjangan hari raya; dan b. tunjangan jaminan ketenagakerjaan.

Pasal 40

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a diberikan sebesar 1 (satu) kali honorarium.

Pasal 41

(1) Tunjangan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b diberikan dengan mengikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. (2) Tunjangan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang belum menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasal 42

Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c sebagai berikut: a. fasilitas kesehatan; dan b. fasilitas bantuan hukum.

Pasal 43

(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a diberikan dalam bentuk: a. program jaminan kesehatan yang bersifat wajib merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan. b. pemeriksaan kesehatan secara medis. (2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang sebelum menjabat telah menjadi peserta program jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menerima fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pemeriksaan kesehatan secara medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di dalam negeri dan diberikan 1 (satu) kali setiap tahun.

Pasal 44

Ketentuan mengenai fasilitas bantuan hukum anggota Dewan Pengawas atau Komisaris mutatis mutandis dengan ketentuan fasilitas bantuan hukum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22.

Pasal 45

(1) BUMDAM dapat memberikan Tantiem atau Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d kepada Dewan Pengawas atau Komisaris berdasarkan penetapan KPM atau RUPS dalam pengesahan laporan tahunan apabila: a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah wajar tanpa pengecualian; b. realisasi tingkat keberhasilan paling rendah sama dengan peringkat cukup berdasarkan pedoman penilaian kinerja BUMDAM yang ditetapkan oleh Menteri tanpa memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi; c. capaian IKU paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi; dan d. kondisi BUMDAM yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMDAM dalam kondisi rugi, atau BUMDAM tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi. (2) Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dinyatakan dalam laporan tahunan BUMDAM dan disetujui oleh KPM atau RUPS.

Pasal 46

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMDAM dilaksanakan oleh KPM atau RUPS. (2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama, pelaksanaan tugas pengawasan BUMDAM dapat dilaksanakan oleh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris lainnya yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal tidak ada anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat Pemerintah Daerah sebagai pelaksana tugas ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (4) Pejabat Pemerintah Daerah yang dapat ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria; a. sekurang-kurangnya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan c. memiliki daftar penilaian prestasi kerja dengan predikat minimal baik sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun terakhir. (5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMDAM dapat dilaksanakan oleh Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (6) Dalam menunjang pelaksanaan tugas pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a. (7) Dalam menunjang pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang bersangkutan tidak diberikan tambahan penghasilan selain penggunaan fasilitas sesuai dengan jabatan yang dirangkap.

Pasal 47

BUMDAM dapat menganggarkan biaya operasional kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk pakaian seragam bagi BUMDAM yang menerapkan ketentuan pemakaian seragam dan keanggotaan perkumpulan profesi.

Pasal 48

Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dibebankan dan dimuat dalam RKA BUMDAM.

Pasal 49

Organ Pendukung Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM terdiri atas: a. Sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris; dan b. Komite.

Pasal 50

(1) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a yang dibiayai oleh BUMDAM. (2) Penghasilan sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dengan memperhatikan kemampuan BUMDAM yang bersangkutan. (3) Penghasilan sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. honorarium paling sedikit sebesar upah minimum provinsi dan kabupaten/kota; b. fasilitas berupa pembayaran iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium. (4) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas atau Komisaris. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari luar BUMDAM yang bersangkutan. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Pasal 51

Masa jabatan sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) tahun pada BUMDAM yang sama.

Pasal 52

Sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki integritas yang baik; b. profesional dalam menjalankan fungsi sekretaris; dan c. memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik.

Pasal 53

Sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris serta anggota komite yang bukan merupakan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak boleh merangkap sebagai: a. anggota Dewan Pengawas atau Komisaris pada BUMDAM/perusahaan lain; b. sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM/perusahaan lain; c. anggota komite lainnya pada BUMDAM yang bersangkutan; dan/atau d. anggota komite pada BUMDAM/perusahaan lain.

Pasal 54

(1) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat membentuk komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b untuk membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan. (2) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b beranggotakan unsur independen dan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris. (3) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern. (4) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. (5) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b terdiri dari komite audit dan komite lainnya.

Pasal 55

(1) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat membentuk komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) terdiri dari ketua dan anggota. (2) Ketua dan anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Ketua komite audit adalah anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang merupakan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris independen BUMDAM. (4) Anggota komite audit dapat berasal dari anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM atau dari luar BUMDAM yang bersangkutan. (5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite audit dilaporkan kepada KPM atau RUPS. (6) Anggota komite audit yang merupakan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris berakhir. (7) Dalam hal terdapat anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang menjabat sebagai ketua komite audit berhenti sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM maka ketua komite audit harus diganti oleh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris bersangkutan lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 56

(1) Komite audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM. (2) Komite audit bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM.

Pasal 57

(1) Komite audit bertugas untuk: a. membantu Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal; b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal; c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMDAM yang bersangkutan; e. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas atau Komisaris serta tugas-tugas Dewan Pengawas atau Komisaris bersangkutan lainnya; dan f. melakukan tugas terkait pengelolaan risiko sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM dapat memberikan penugasan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan kepada komite audit yang ditetapkan dalam piagam komite audit.

Pasal 58

Masa jabatan anggota komite audit yang bukan merupakan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 59

(1) Anggota komite audit harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan; b. tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BUMDAM yang bersangkutan; c. mampu berkomunikasi secara efektif; d. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya; dan e. syarat lain yang ditetapkan dalam piagam komite audit, jika diperlukan. (2) Salah seorang dari anggota komite audit harus memiliki latar belakang independen atau memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan, dan salah seorang dari anggota komite audit harus memahami industri/bisnis BUMDAM yang bersangkutan.

Pasal 60

(1) Penghasilan anggota komite audit ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dengan memperhatikan kemampuan BUMDAM yang bersangkutan. (2) Penghasilan anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. honorarium paling banyak 20% (dua puluh persen) dari gaji direktur utama BUMDAM yang bersangkutan; b. fasilitas berupa pembayaran iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium. (3) Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang menjadi ketua atau anggota komite audit tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut selain penghasilan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris. (4) Komite audit dilarang menerima penghasilan lain selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 61

(1) Komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) dapat dibentuk dalam hal: a. diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diwajibkan oleh KPM atau RUPS; c. sesuai dengan kategori dan klasifikasi risiko BUMDAM berdasarkan intensitas risiko BUMDAM; atau d. disetujui oleh KPM atau RUPS berdasarkan kompleksitas dan beban yang dihadapi Dewan Pengawas atau Komisaris dalam menjalankan tugas di BUMDAM yang bersangkutan. (2) Pengangkatan anggota komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Dewan Pengawas atau Komisaris wajib memastikan bahwa komite lainnya yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas secara efektif. (4) Komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite dan wajib melaporkan hasil kerja komite paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (5) Seorang atau lebih anggota komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Dewan Pengawas atau Komisaris.

Pasal 62

(1) Komite lainnya bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Pengawas atau Komisaris. (2) Komite lainnya bersifat independen, baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.

Pasal 63

(1) Dewan Pengawas atau Komisaris MENETAPKAN piagam komite berdasarkan usulan komite yang terkait. (2) Asli piagam komite disampaikan kepada Direksi untuk didokumentasikan. (3) Tugas komite lainnya ditetapkan dalam piagam komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan Dewan Pengawas atau Komisaris.

Pasal 64

Masa jabatan anggota komite lainnya yang bukan merupakan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun masa jabatan.

Pasal 65

Anggota komite lainnya harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup yang berhubungan dengan tugas komite lainnya; b. tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BUMDAM yang bersangkutan; c. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMDAM dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya; dan d. mampu bekerja sama dan berkomunikasi secara efektif.

Pasal 66

(1) Penghasilan anggota komite lainnya ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dengan memperhatikan kemampuan BUMDAM yang bersangkutan. (2) Penghasilan anggota komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. honorarium paling banyak 20% (dua puluh persen) dari gaji direktur utama BUMDAM yang bersangkutan; b. fasilitas berupa pembayaran iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium. (3) Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang menjadi ketua atau anggota komite lainnya tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut selain penghasilan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris. (4) Komite lainnya dilarang menerima penghasilan lain selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 67

(1) Dalam rangka efisiensi, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat MENETAPKAN pelaksanaan fungsi komite lainnya yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang sesuai dengan kebutuhan untuk jangka waktu tertentu. (2) Honorarium pelaksana fungsi komite untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris sesuai dengan standar BUMDAM yang bersangkutan.

Pasal 68

Komite menandatangani pakta integritas yang merupakan pernyataan dan komitmen untuk mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pasal 69

(1) Sebelum tahun buku berjalan, komite menyusun dan menyampaikan RKA BUMDAM tahunan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditetapkan. (2) Salinan RKA BUMDAM tahunan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris kepada Direksi untuk diketahui. (3) Pelaksanaan RKA BUMDAM tahunan komite dilaporkan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.

Pasal 70

(1) Komite mengadakan rapat paling sedikit sama dengan ketentuan rapat Dewan Pengawas atau Komisaris yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (2) Setiap rapat komite dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite yang hadir. (3) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh komite kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. (4) Kehadiran anggota komite dalam rapat dilaporkan dalam laporan triwulanan dan laporan tahunan komite.

Pasal 71

(1) Komite bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas atau Komisaris dan menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas setiap pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan. (2) Komite membuat laporan triwulanan dan laporan tahunan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Laporan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh ketua komite dan anggota komite.

Pasal 72

(1) Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Pengawas atau Komisaris, komite dapat mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset, serta sumber daya lainnya milik BUMDAM yang bersangkutan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. (2) Komite melaporkan secara tertulis hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.

Pasal 73

Komite menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi BUMDAM yang bersangkutan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

Pasal 74

Evaluasi terhadap kinerja komite dilakukan secara berkala sebagai bagian dari laporan berkala Dewan Pengawas atau Komisaris dengan menggunakan metode yang ditetapkan Dewan Pengawas atau Komisaris.

Pasal 75

(1) Jika ada anggota komite berasal dari sebuah institusi tertentu maka institusi di mana anggota komite tersebut berasal tidak boleh memberikan jasa pada BUMDAM yang bersangkutan. (2) Terhadap BUMDAM tertentu yang tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membiayai anggota komite maka anggota komite dapat dirangkap oleh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris.

Pasal 76

Akumulasi masa jabatan seseorang sebagai sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris dan/atau anggota komite pada 1 (satu) BUMDAM paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 77

Pegawai BUMDAM merupakan pekerja BUMDAM yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Pasal 78

(1) Direksi berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan pegawai BUMDAM. (2) Pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian pegawai diatur dengan peraturan Direksi yang berpedoman pada peraturan perundang–undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Pengangkatan pegawai untuk pertama kali memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum; c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan; d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi; e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan f. lulus seleksi. (4) Pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada beban kerja dan kemampuan keuangan BUMDAM. (5) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan rasio pegawai per-1000 (per seribu) pelanggan di wilayah kabupaten atau kota. (6) Pegawai yang diperhitungkan dalam penentuan rasio pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah pegawai tetap dan pegawai berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. (7) Rasio pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan indikator penilaian kinerja BUMDAM yang diatur lebih lanjut dalam pedoman penilaian kinerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 79

(1) Batas usia pensiun pegawai BUMDAM adalah 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setinggi-tingginya sampai 58 (lima puluh delapan) tahun secara selektif sepanjang terdapat alasan khusus dengan mempertimbangkan keahlian, kebutuhan dan kesehatan dari pegawai BUMDAM. (3) Masa perpanjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun dan mekanismenya diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan dari KPM atau RUPS.

Pasal 80

(1) Direksi dapat mengangkat pegawai baru untuk menduduki jabatan tertentu dalam struktur organisasi BUMDAM dengan peryaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang yang dibutuhkan minimal 5 (lima) tahun; c. memiliki sertifikasi kompetensi di bidang yang dibutuhkan; d. usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; dan e. lulus seleksi secara transparan dan terbuka. (2) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan yang setingkat dengan jabatan kepala bidang.

Pasal 81

(1) Tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab pegawai diatur dengan peraturan Direksi. (2) Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, tanggung jawab pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi MENETAPKAN standar operasional prosedur.

Pasal 82

(1) Direksi dapat memperkerjakan pekerja dan tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. (2) Pekerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menduduki jabatan pada BUMDAM. (3) Pengangkatan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum; c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan; d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi; e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan f. lulus seleksi. (4) Pengangkatan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. memiliki kompetensi khusus dibuktikan dengan sertifikasi di bidangnya; c. memiliki pengalaman dibidangnya minimal 5 (lima) tahun; dan d. lulus seleksi. (5) Penghasilan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. upah sebesar upah minimum provinsi dan kabupaten/kota; b. fasilitas berupa pembayaran iuran kepesertaan Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan iuran kepesertaan Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali upah sebagaimana dimaksud pada huruf a. (6) Penghasilan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. upah paling sedikit upah minimum provinsi dan kabupaten/kota dan paling tinggi sebesar upah kepala bidang sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDAM; b. fasilitas berupa pembayaran iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali upah sebagaimana dimaksud pada huruf a. (7) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan ayat (4) huruf d, serta penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 83

(1) Direksi berwenang untuk MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja BUMDAM dengan memperhatikan lingkup usaha dan pelayanan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (2) Struktur organisasi BUMDAM kategori kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sekurang- kurangnya terdiri atas Satuan Pengawas Intern, bidang yang menangani urusan administrasi dan keuangan, bidang yang menangani urusan teknik/operasional dan bidang yang menangani hubungan pelanggan. (3) Struktur organisasi BUMDAM kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b sekurang-kurangnya terdiri atas Satuan Pengawas Intern, sekretaris BUMDAM, bidang yang menangani urusan administrasi dan keuangan, bidang yang menangani urusan produksi, bidang yang menangani urusan transmisi dan distribusi, bidang yang menangani urusan perencanaan, dan bidang yang menangani hubungan pelanggan. (4) Struktur organisasi BUMDAM kategori besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sekurang- kurangnya terdiri atas Satuan Pengawas Intern, sekretaris BUMDAM, komite audit, bidang yang menangani urusan keuangan, bidang yang menangani urusan produksi, bidang yang menangani urusan transmisi dan distribusi, bidang yang menangani urusan perencanaan, bidang yang menangani urusan umum, bidang yang menangani aset dan perawatan dan bidang yang menangani hubungan pelanggan.

Pasal 84

(1) Pegawai BUMDAM memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Penghasilan pegawai BUMDAM paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan. (3) Penghasilan pegawai BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan dari KPM atau RUPS. (4) Penghasilan pegawai BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan secara non tunai.

Pasal 85

(1) Gaji pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. (2) Gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada prinsip-prinsip skala gaji aparatur sipil negara atau skema penggajian berdasarkan resiko dan beban kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan BUMDAM. (3) Besaran gaji pegawai BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan direksi.

Pasal 86

(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tunjangan isteri/suami; b. tunjangan anak; c. tunjangan perumahan; d. tunjangan jabatan; e. tunjangan kinerja; f. tunjangan hari raya; g. tunjangan pendidikan; dan h. program pensiun. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan tunjangan tetap. (3) Tunjangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a ditambah tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai pegawai BUMDAM yang sama, maka tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada yang mempunyai gaji paling tinggi. (5) Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direksi.

Pasal 87

(1) Pegawai BUMDAM diikutsertakan dalam program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Selain program jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai tetap BUMDAM dapat diikutsertakan dalam program pensiun tambahan yang diselenggarakan secara kompetitif dalam rangka upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (3) Program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk iuran pasti atau manfaat pasti yang diselenggarakan oleh DPLK atau DPPK. (4) Iuran pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan selama masa kerja sebagai pegawai tetap paling banyak sebesar iuran yang dibayarkan pada program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penentuan penghasilan dasar pensiun dalam program pensiun tambahan manfaat pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan. (6) BUMDAM yang mengikutsertakan pegawai tetap dalam program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iuran yang dibayar oleh BUMDAM diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BUMDAM atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pisah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh BUMDAM.

Pasal 88

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c, diantaranya dapat diberikan: a. jaminan kesehatan; b. seragam kerja; c. perlengkapan penunjang keselamatan kerja; d. kendaraan operasional sesuai dengan kebutuhan; dan e. bantuan hukum yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai.

Pasal 89

(1) Pegawai BUMDAM diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. (2) Selain program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMDAM dapat mengikutsertakan pegawai BUMDAM dalam program jaminan kesehatan tambahan yang diselenggarakan secara kompetitif dalam rangka upaya peningkatan perlindungan kesehatan dan memajukan kesejahteraan umum dengan memperhatikan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).

Pasal 90

(1) BUMDAM dapat memberikan Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan kepada pegawai BUMDAM berdasarkan penetapan KPM atau RUPS dalam pengesahan laporan tahunan apabila: a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah wajar tanpa pengecualian; b. realisasi tingkat keberhasilan paling rendah sama dengan peringkat cukup berdasarkan pedoman penilaian kinerja yang ditetapkan oleh Menteri tanpa memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi; c. kondisi BUMDAM yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMDAM dalam kondisi rugi, atau BUMDAM tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi; dan d. capaian IKU pegawai paling rendah 80% (delapan puluh persen). (2) Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dinyatakan dalam laporan tahunan BUMDAM dan disetujui oleh KPM atau RUPS.

Pasal 91

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUMDAM melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 92

(1) Direksi wajib menyelenggarakan fungsi sekretaris BUMDAM. (2) Penyelenggaraan fungsi sekretaris BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mengangkat seorang sekretaris BUMDAM. (3) Sekretaris BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama berdasarkan mekanisme internal perusahaan dengan persetujuan Dewan Pengawas atau Komisaris. (4) Fungsi sekretaris BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memastikan bahwa BUMDAM mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; b. memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta; c. sebagai penghubung dengan pemangku kepentingan; dan d. menatausahakan serta menyimpan dokumen perusahaan, termasuk pada daftar pemegang saham, daftar khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas atau Komisaris dan KPM atau RUPS. (5) Direksi wajib menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi sekretaris BUMDAM.

Pasal 93

(1) Direksi dapat mengangkat Sekretaris BUMDAM dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM. (2) Sekretaris BUMDAM diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepada direktur/direktur utama. (3) Sekretaris BUMDAM memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. (4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memahami: a. bidang hukum, keuangan dan tata kelola BUMDAM; b. pemerintahan daerah; dan c. administrasi.

Pasal 94

Sekretaris BUMDAM mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. mempersiapkan penyelenggaraan rapat KPM atau RUPS; b. menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Dewan Pengawas atau Komisaris dengan Direksi; c. mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan BUMDAM meliputi dokumen rapat KPM atau RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Dewan Pengawas atau Komisaris, dan dokumen BUMDAM yang penting lainnya; d. mencatat daftar khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Dewan Pengawas atau Komisaris dan keluarganya baik dalam BUMDAM maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan BUMDAM; e. melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada direktur utama secara berkala; f. menghimpun semua informasi yang penting mengenai BUMDAM dari setiap unit kerja; g. menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai dokumen publik; h. memelihara dan memutakhirkan informasi tentang BUMDAM yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan, baik dalam situs web, buletin, atau media informasi lainnya; dan i. memastikan bahwa laporan tahunan BUMDAM telah mencantumkan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di lingkungan BUMDAM.

Pasal 95

(1) Pada setiap BUMDAM dibentuk Satuan Pengawas Intern yang merupakan aparat pengawas intern BUMDAM. (2) Satuan Pengawas Intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Satuan Pengawas Intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan persetujuan dari direktur utama.

Pasal 96

(1) Satuan Pengawas Intern menyampaikan laporan kepada direktur utama sesuai dengan rencana kerja pemeriksaan tahunan dan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengungkapkan kelemahan pelaksanaan pengendalian internal.

Pasal 97

(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi. (2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawas Intern. (3) Mengambil langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk ditindaklanjuti sebagai prioritas. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam BUMDAM sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Pasal 98

(1) Direksi memberikan penghargaan kepada pegawai yang mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUMDAM. (2) Direksi memberikan tanda jasa kepada pegawai yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembangan BUMDAM. (3) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. (4) Pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Direksi.

Pasal 99

(1) Setiap BUMDAM dapat berhimpun dalam asosiasi. (2) Keanggotaan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili direktur bagi BUMDAM yang jumlah direksinya 1 (satu) atau direktur utama bagi BUMDAM yang jumlah direksinya lebih dari 1 (satu). (3) Asosiasi BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program kerja setiap 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan paling lambat bulan november setiap tahun untuk program kerja tahun berikutnya dan melaporkan program setiap tahunnya kepada Menteri sebagai pembina BUMDAM. (4) Dalam hal asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kegiatan terkait air minum di luar negeri, wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (5) Pegawai BUMDAM dapat membentuk asosiasi pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 100

KPM atau RUPS memprioritaskan penggunaan laba BUMDAM untuk peningkatan kuantitas, kualitas, kontinuitas, keterjangkauan, dan peningkatan cakupan pelayanan air minum BUMDAM yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.

Pasal 101

(1) Menteri dapat meninjau kembali ketentuan rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dengan Keputusan Menteri. (2) Pemberian penghasilan bagi Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan biaya operasional bagi Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, penghasilan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) dan biaya operasional bagi Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, penghasilan sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), penghasilan komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), penghasilan Komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), penghasilan pekerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) tidak melebihi: a. 40% (empat puluh persen) bagi BUMDAM kategori kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; b. 35% (tiga puluh lima persen) bagi BUMDAM kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; dan c. 30% (tiga puluh persen) bagi BUMDAM kategori besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; dari proyeksi pendapatan pada tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDAM serta tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (3) Dalam hal BUMDAM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menyampaikan surat teguran kepada KPM atau RUPS diantaranya untuk melakukan efisiensi Biaya Operasi.

Pasal 102

(1) Tantiem, Jasa Produksi/Bonus, Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja merupakan biaya tahun buku yang bersangkutan dan dianggarkan secara spesifik dalam RKA BUMDAM tahun yang bersangkutan. (2) Anggaran Tantiem, Jasa Produksi/Bonus, Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja dikaitkan dengan target- target IKU sesuai dengan RKA BUMDAM tahun yang bersangkutan. (3) Pemberian Tantiem, Jasa Produksi/Bonus, Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja diperhitungkan secara proporsional berdasarkan capaian IKU pada tahun yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa IKU juga harus mempertimbangkan kriteria pencapaian pelaksanaan tugas selaku agen pembangunan termasuk di antaranya kontribusi dividen kepada daerah atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh KPM atau RUPS dalam RKA BUMDAM tahun yang bersangkutan. (4) Dalam hal pemberian Tantiem, Jasa Produksi/Bonus, Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi anggaran Tantiem, Jasa Produksi/Bonus, Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja RKA BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kekurangan anggaran dimaksud diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun buku yang bersangkutan. (5) Dalam hal masa jabatan anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sampai 12 (dua belas) bulan dalam tahun buku yang bersangkutan, besaran Tantiem atau Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja disesuaikan dengan masa jabatan yang bersangkutan dalam tahun buku dimaksud. (6) Besaran Tantiem atau Insentif Pekerjaan bagi Direksi dan Tantiem atau Insentif Kinerja bagi Dewan Pengawas atau Komisaris diberikan secara proporsional sesuai dengan masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pasal 38 ayat (1).

Pasal 103

(1) Penilaian kinerja BUMDAM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan/atau auditor internal pemerintah. (2) Penilaian kinerja BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 104

(1) Dalam hal BUMDAM tidak mampu membayar gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau fasilitas Direksi atau Dewan Pengawas atau Komisaris maka gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau fasilitas tersebut menjadi utang BUMDAM yang bersangkutan kepada masing-masing anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi tersebut, terhitung sejak BUMDAM yang bersangkutan tidak membayar, tanpa dikenakan biaya dan denda. (2) Setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam 1 (satu) Daerah baik Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 80, pekerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Pasal 105

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal melakukan pembinaan umum dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dan BUMDAM dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BUMDAM. (2) Dalam rangka pembinaan umum dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menempatkan pejabat Kementerian Dalam Negeri atau kementerian/lembaga non kementerian sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas atau Komisaris pada BUMDAM dengan jumlah Direksi 3 (tiga) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c secara proporsional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara penempatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Dalam rangka pembinaan umum dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi melalui Pemerintah Daerah menyampaikan laporan keuangan tahunan BUMDAM yang telah di audit oleh KAP kepada Menteri c.q Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. (5) Laporan keuangan tahunan BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada pedoman akuntansi BUMDAM yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Selain pembinaan umum dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan dan pengawasan secara teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Gubernur melalui unit kerja pada perangkat daerah yang menangani BUMDAM di Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan BUMDAM di provinsi. (8) Bupati/Wali kota melalui unit kerja pada perangkat daerah yang menangani BUMDAM di Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan BUMDAM di kabupaten/kota. (9) Perangkat daerah yang membidangi pembinaan dan pengawasan BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 106

(1) Besaran honorarium Dewan Pengawas atau Komisaris dan gaji Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Fasilitas dan tunjangan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMDAM yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. (4) Ketentuan jumlah Direksi dan persyaratannya berlaku paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (5) Biaya representasi dalam bentuk non tunai atau kartu kredit BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 107

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 108

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024 MENTERI DALAM NEGERI ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1074