Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI BENGKULU DENGAN PROVINSI JAMBI

PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2828).
2.
Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 112, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1646)..d
3.
Kabupaten Mukomuko adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 23, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4266).
4.
Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkup Daerah Propinsi Dati I Sumatera Selatan (Penjelasan bersama
dalam tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091).
5.
Kabupaten Lebong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 43).
6.
Kabupaten Merangin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang
Pembentukan
Daerah
Otonom
Kabupaten
di
Provinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 50, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi,
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 Nomor 182, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3903).
7.
Kabupaten
Kerinci
adalah
daerah
otonom
sebagaimana
dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25).
8.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang
diletakkan
tepat
pada
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
9.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah
pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/
Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi
sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota.
10. Titik Koordinat yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik
koordinat
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota
yang
ditentukan secara kartometris.

Pasal 2

Batas daerah Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Jambi adalah batas
daerah antara :
1.
Kabupaten Lebong pada Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong
dengan Kabupaten Merangin pada Kecamatan Jangkat;
2.
Kabupaten Bengkulu Utara pada Kecamatan Putri Hijau dengan
Kabupaten Merangin pada Kecamatan Jangkat;
3.
Kabupaten Mukomuko yang meliputi Kecamatan Air Rami, Kecamatan
Malin Deman, Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Pondok Suguh,
Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Penarik dengan Kabupaten
Merangin pada Kecamatan Jangkat; dan
4.
Kabupaten Mukomuko yang meliputi Kecamatan Selagan Raya,
Kecamatan Teras Terunjam, dan Kecamatan V Koto dengan Kabupaten
Kerinci yang meliputi Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Bukit
Kerman, dan Kecamatan Danau Kerinci.

Pasal 3

Batas Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten Merangin
Provinsi Jambi dimulai dari:
1. Doppler N.1003 dengan koordinat 2˚ 46' 6,67" LS dan 102˚ 3' 50" 0”BT
yang merupakan titik pertigaan batas daerah antara Provinsi Bengkulu,
Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatera Selatan terletak di Puncak
Bukit Hulu Kulus selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung
bukit (igir) sampai pada TK 2 dengan koordinat 2˚ 45' 48,2" LS dan 102˚
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
3' 0,2" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci
Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis
Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
2. TK 2 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 3 dengan koordinat 2˚ 45' 33" LS dan 102˚ 2' 8,3" BT
terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten
Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
3. TK 3 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 4 dengan koordinat 2˚ 45' 8,5" LS dan 102˚ 1' 25,2" BT
terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten
Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
4. TK 4 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 5 dengan koordinat 2˚ 44' 24,4" LS dan 102˚ 0' 38,3"
BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten
Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
5. TK 5 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 6 dengan koordinat 2˚ 43' 41,5" LS dan 102˚ 0' 1,4" BT
terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten
Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
6. TK 6 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 7 dengan koordinat 2˚ 43' 28,2" LS dan 101˚ 59' 18,3"
BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten
Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
7. TK 7 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 8 dengan koordinat 2˚ 43' 33,1" LS dan 101˚ 58' 29,5"
BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten
Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
8. TK 8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 9 dengan koordinat 2˚ 43' 51,2" LS dan 101˚ 57' 57,17"
BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten
Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
9. TK 9 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 10 dengan koordinat 2˚ 43'53,3" LS dan 101˚ 56' 2,3"
BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten
Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
10. TK 10 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 11 dengan koordinat 2˚ 44' 10,2" LS dan 101˚ 55' 8,2"
BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Pinang
Belapis
Kabupaten
Lebong,
Kecamatan
Putri
Hijau
Kabupaten
Bengkulu Utara dan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;

Pasal 4

Batas Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten Merangin
Provinsi Jambi dimulai dari:
1.
TK 11 dengan koordinat 2˚ 44' 10,2" LS dan 101˚ 55' 8,2" BT yang
merupakan pertigaan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten
Lebong, Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dan
Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin terletak di Kawasan Hutan
Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) selanjutnya ke arah
Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 12
dengan koordinat 2˚ 44' 26,3" LS dan 101˚ 54’ 41,3" BT terletak di
Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang
merupakan batas Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara
dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
2.
TK 12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 13 dengan koordinat 2˚ 44' 7,4" LS dan 101˚ 53' 45,4"
BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
3.
TK 13 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 14 dengan koordinat 2˚ 44' 8,6" LS dan 101˚ 52' 51,2"
BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
4.
TK 14 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 15 dengan koordinat 2˚ 43' 51,6" LS dan 101˚ 51'
37,3" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci
Seblat (TNKS) yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan
Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Air Rami
Kabupaten Mukomuko dan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;

Pasal 5

Batas Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten
Merangin Provinsi Jambi dimulai dari :
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
1.
TK 15 dengan koordinat 2˚ 43' 51,6" LS dan 101˚ 51' 37,3" BT yang
merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara, Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dan
Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin terletak di Kawasan Hutan
Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) selanjutnya ke arah
Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 16
dengan koordinat 2˚ 43' 3,3" LS dan 101˚ 51' 11,3" BT terletak di
Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang
merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan
Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
2.
TK 16 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 17 dengan koordinat 2˚ 42' 12,5" LS dan 101˚ 50'
45,4" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci
Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten
Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
3.
TK 17 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK.18 dengan koordinat 2˚ 42' 55,5" LS dan 101˚ 50' 8,3"
BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten
Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
4.
TK 18 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada TK 19 dengan koordinat 2˚ 42' 52,3" LS dan 101˚ 49'
30,2" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci
Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten
Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
5.
TK 19 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 1 dengan koordinat 2˚ 41’ 23” LS dan 101˚ 48’ 44”
BT terletak di Bukit Tanggal Kuluk Ilir, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
6.
PBU 1 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 2 dengan koordinat 2˚ 40’ 25” LS dan 101˚ 48’ 32”
BT terletak di Bukit Tanggal Kulik Mudik, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
7.
PBU 2 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 3 dengan koordinat 2˚ 40’ 3” LS dan 101˚ 47’ 43”
BT terletak di Bukit Sembahan, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Air
Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten
Merangin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
8.
PBU 3 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 4 dengan koordinat 2˚ 39’ 19” LS dan 101˚ 47’
4” BT terletakdi Bukit Sitajam, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Air
Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten
Merangin;
9.
PBU 4 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 5 dengan koordinat 2˚ 38’ 43” LS dan 101˚ 46’
9” BT terletak di Bukit Paradun Tinggi, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
10. PBU 5 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 6 dengan koordinat 2˚ 37’ 54” LS dan 101˚ 45’
38” BT terletak di Bukit Pondok Haji, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan
Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin;
11. PBU 6 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 7 dengan koordinat 2˚ 37’ 14” LS dan 101˚ 45’
6” BT terletak di Bukit Payang, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan
Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin;
12. PBU 7 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 8 dengan koordinat 2˚ 36’ 36” LS dan 101˚ 44’
7” BT terletak di Bukit Bejjajar Tigo, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan
Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin;
13. PBU 8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 9 dengan koordinat 2˚ 36’ 0” LS dan 101˚ 43’
50” BT terletak di Kaki Gunung Bungkuk, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
14. PBU 9 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 10 dengan koordinat 2˚ 35’ 19” LS dan 101˚ 43’
26” BT terletak di Kaki Gunung Lander, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
15. PBU 10 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 11 dengan koordinat 2˚ 34’ 48” LS dan 101˚ 42’
47” BT terletak di Gunung Lander, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan
Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin;
16. PBU 11 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 12 dengan koordinat 2˚ 33’ 45” LS dan 101˚ 42’
1” BT terletak di Tepi Sungai Mendekit, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
17. PBU 12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 13 dengan koordinat 2˚ 33’ 8” LS dan 101˚ 41’
34” BT terletak di Kaki Bukit Lasari, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan
Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin;
18. PBU 13 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 14 dengan koordinat 2˚ 32’ 30” LS dan 101˚ 41’
0” BT terletak di Kaki Bukit Lasari, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan
Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin;
19. PBU 14 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 15 dengan koordinat 2˚ 31’ 45” LS dan 101˚ 40’
16” BT terletak di Bukit Lasari, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan
Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin;
20. PBU 15 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 16 dengan koordinat 2˚ 31’ 54” LS dan 101˚ 39’ 8”
BT terletak di Gunung Gerkah, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan
Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin;
21. PBU 16 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 17 dengan koordinat 2˚ 32’ 9,36” LS dan 101˚
38’ 57,72” BT terletak di Bukit Tanggal Kuluk, Kawasan Hutan
Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan
batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan
Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
22. PBU 17 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 18 dengan koordinat 2˚ 32’ 25,92” LS dan 101˚
38’ 8,76” BT terletak di Bukit Tanggal Kuluk Mudik, Kawasan Hutan
Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan
batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan
Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
23. PBU 18 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 19 dengan koordinat 2˚ 32’ 57,72” LS dan 101˚
36’ 33,72” BT terletak di Bukit Sembahan, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
24. PBU 19 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 20 dengan koordinat 2˚ 32’ 8,58” LS dan 101˚
36’ 14,88” BT terletak di Bukit Sitajam, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
25. PBU 20 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 21 dengan koordinat 2˚ 32’ 8,88” LS dan 101˚
35’ 25,92” BT terletak di Bukit Peraduan Tinggi, Kawasan Hutan
Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan
batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan
Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
26. PBU 21 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 22 dengan koordinat 2˚ 32’ 33,72” LS dan 101˚
34’ 57,72” BT terletak di Bukit Pondok Haji, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
27. PBU 22 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 23 dengan koordinat 2˚ 33’ 16,56” LS dan 101˚
34’ 8,76” BT terletak di Bukit Payung, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan
Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin;
28. PBU 23 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 24 dengan koordinat 2˚ 34’ 14,7” LS dan 101˚
33’ 52,56” BT terletak di Bukit Bejajar Tigo, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
29. PBU 24 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit
(igir) sampai pada PBU 25 dengan koordinat 2˚ 34’ 12,1” LS dan 101˚
32’ 32,08” BT terletak di Gunung Bungkuk, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
30. PBU 25 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 26 dengan koordinat 2˚ 32’ 25,92” LS dan 101˚ 32’
46,38” BT terletak di Kaki Gunung Lander, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
31. PBU 26 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 27 dengan koordinat 2˚ 31’ 33,72” LS dan 101˚ 32’
51,54” BT terletak di Gunung Lander, Kawasan Hutan Lindung Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan
Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin;
32. PBU 27 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 28 dengan koordinat 2˚ 30’ 38,94” LS dan 101˚ 32’
58,8” BT terletak di Tepi Sungai Mendekit, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
33. PBU 28 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 29 dengan koordinat 2˚ 29’ 52,86” LS dan 101˚ 33’
4,2” BT terletak di Lembah Bukit Lasari Pakan, Kawasan Hutan
Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan
batas Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko dengan
Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
34. PBU 29 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 30 dengan koordinat 2˚ 29’ 0,06” LS dan 101˚ 33’
11,7” BT terletak di Kaki Bukit Lasari, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan
Penarik
Kabupaten
Mukomuko
dengan
Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
35. PBU 30 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 31 dengan koordinat 2˚ 27’ 57,72” LS dan 101˚ 33’
16,56” BT terletak di Punggung Bukit Lasari, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan
Penarik
Kabupaten
Mukomuko
dengan
Kecamatan
Jangkat Kabupaten Merangin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
36. PBU 31 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 32 dengan koordinat 2˚ 27’ 6,48” LS dan 101˚ 33’
24,96” BT terletak di Gunung Gerekah, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan pertigaan
batas antara Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, Kecamatan
Jangkat
Kabupaten
Merangin,
dan
Kecamatan
Gunung
Raya
Kabupaten Kerinci;

Pasal 6

Batas daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten
Kerinci Provinsi Jambi dimulai dari :
1.
PBU 32 dengan koordinat 2˚ 27’ 6,48” LS dan 101˚ 33’ 24,96” BT yang
merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Penarik Kabupaten
Mukomuko, Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin, dan Kecamatan
Gunung Raya Kabupaten Kerinci di Gunung Gerekah, Kawasan Hutan
Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), selanjutnya ke arah
Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 1
dengan koordinat 2˚ 26' 21,48" LS dan 101˚ 32' 20,94" BT terletak di
Sebelah Barat Sungai Ipuh, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional
Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik
Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten
Kerinci;
2.
PBA 1 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBA 2 dengan koordinat 2˚ 25' 45,66" LS dan 101˚ 31'
20,64" BT terletak di antara Sungai Ipuh dengan Sungai Selagan
Kanan, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten
Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
3.
PBA 2 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 33 (PBU 1) dengan koordinat 2˚ 25' 13,68" LS dan
101˚ 30' 26,82" BT terletak di sebelah Timur Sungai Selagan Kanan,
Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang
merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan
Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
4.
PBU 33 (PBU 1) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung
bukit (igir) sampai pada PBA 4 dengan koordinat 2˚ 24' 39,42" LS dan
101˚ 29' 29,76" BT terletak di sebelah Barat Sungai Selagan Kanan,
Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang
merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan
Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
5.
PBA 4 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBA 5 dengan koordinat 2˚ 24' 4,56" LS dan 101˚ 28'
35,4" BT terletak di sebelah Barat Sungai Selagan Kidau, Kawasan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang
merupakan batas Kecamatan Selangan Raya Kabupaten Mukomuko
dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
6.
PBA 5 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 34 (PBU 2) dengan koordinat 2˚ 23' 15,66" LS dan
101˚ 27' 12,48" BT terletak di sebelah barat Sungai Riang kaki Bukit
Sitinjau Laut, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Selagan Raya Kabupaten
Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
7.
PBU 34 (PBU 2) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung
bukit (igir) sampai pada PBA 7 dengan koordinat 2˚ 22' 33,9" LS dan
101˚ 26' 5,94" BT terletak di sebelah Barat Sungai Manjuto, Kawasan
Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang
merupakan batas Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko
dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
8.
PBA 7 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBA 8 dengan koordinat 2˚ 21' 52,5" LS dan 101˚ 24'
55,86" BT terletak di sebelah Timur Sungai, Jernih Kawasan Hutan
Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan
batas Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko dengan
Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
9.
PBA 8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir)
sampai pada PBU 35 (PBU 9) dengan koordinat 2˚ 21' 22,8" LS dan
101˚ 24' 4,62" BT terletak di pematang antara Sungai Jernih dengan
Sungai Tenang, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci
Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Teras Terujam
Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten
Kerinci;
10. PBU 35 (PBU 9) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung
bukit (igir) sampai pada PBU 36 (PBU 10) dengan koordinat 2˚ 20'
50,52" LS dan 101˚ 22' 13,44" BT terletak di dekat Sungai Tenang,
Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang
merupakan batas Kecamatan Teras Terujam Kabupaten Mukomuko
dengan Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci;
11. PBU 36 (PBU 10) selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit (igir) sampai pada PBU 37 (PBU 11) dengan koordinat
2˚ 20' 17,28" LS dan 101˚ 23' 15,72" BT terletak di pematang antara
Sungai Tenang dengan Sungai Sangkil, Kawasan Hutan Lindung
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas
Kecamatan Teras Terujam Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan
Bukit Kerman Kabupaten Kerinci;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659
12. PBU 37 (PBU 11) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung
bukit (igir) sampai pada PBU 38 (PBU 12) dengan koordinat 2˚ 19'
40,38" LS dan 101˚ 21' 19,02" BT terletak di dekat Sungai Sangkil,
Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang
merupakan batas Kecamatan Teras Terujam Kabupaten Mukomuko
dengan Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci;
13. PBU 38 (PBU 12) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung
bukit (igir) sampai pada PBU 39 (PBU 13) dengan koordinat 2˚ 19'
11,7" LS dan 101˚ 20' 35,28" BT terletak di sebelah Timur Laut Sungai
Sangkil, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS), yang merupakan batas Kecamatan V Koto Kabupaten
Mukomuko dengan Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci;
14. PBU 39 (PBU 13) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung
bukit (igir) sampai pada PBU 40 (PBU 14) dengan koordinat 2˚ 18'
34,2" LS dan 101˚ 19' 41,94" BT terletak di sebelah Timur Sungai
Kiang, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS), yang merupakan batas Kecamatan V Koto Kabupaten
Mukomuko dengan Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci;
15. PBU 40 (PBU 14) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung
bukit (igir) sampai pada PBU 41 (PBU 15) dengan koordinat 2˚ 17'
57,06" LS dan 101˚ 18' 43,44" BT terletak di sebelah Tenggara Sungai
Napar, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS), yang merupakan batas Kecamatan V Koto Kabupaten
Mukomuko dengan Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci;
16. PBU 41 (PBU 15) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung
bukit (igir) sampai pada PBU 42 (PBU 16) dengan koordinat 2˚ 17'
19,2" LS dan 101˚ 17' 49,62" BT terletak di sebelah Barat Laut Sungai
Napar Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),
yang merupakan batas Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko
dengan Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci;
17. PBU 42 (PBU 16) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung
bukit (igir) sampai pada Doppler N.1830 dengan koordinat 2˚ 17' 19,2"
LS dan 101˚ 17' 34,33" BT terletak di Bukit Mentago, Kawasan Hutan
Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan
pertigaan batas antara Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi dan Provinsi
Sumatera Barat.

Pasal 7

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan
tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.659

Pasal 8

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam peta yang merupakan
lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id