Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KERINCI DENGAN KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI

PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 2. Kabupaten Kerinci adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah. 3. Kota Sungai Penuh adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi dimulai dari: a. TK 1 - 2015 dengan koordinat 2° 04' 00.095" LS dan 101° 14' 22.859" BT yang terletak pada pertigaan batas Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 2 - 2015 dengan koordinat 2° 03' 35.078" LS dan 101° 14' 45.431" BT yang terletak pada batas Desa Siulak Kecil Mudik Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci dengan Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh; b. TK 2 - 2015 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 3 - 2015 dengan koordinat 2° 02' 43.656" LS dan 101° 15' 31.795" BT yang terletak pada batas Desa Siulak Kecil Mudik Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci dengan Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh; c. TK 3 - 2015 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 4 - 2015 dengan koordinat 2° 01' 55.027" LS dan 101° 16' 17.688" BT yang terletak pada batas Desa Siulak Kecil Mudik Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci dengan Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh; d. TK 4 - 2015 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 5 - 2015 dengan koordinat 2° 01' 35.044" LS dan 101° 17' 20.821" BT yang terletak pada batas Desa Siulak Kecil Mudik Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci dengan Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh; e. TK 5 - 2015 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 6 - 2015 dengan koordinat 2° 01' 34.072" LS dan 101° 18' 19.872" BT yang terletak pada batas Desa Belui Tinggi Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dengan Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh; f. TK 6 - 2015 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 7 - 2015 dengan koordinat 2° 01' 35.918" LS dan 101° 19' 13.642" BT yang terletak pada batas Desa Semumu Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dengan Desa Sumur Gedang Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh; g. TK 7 - 2015 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 12 dengan koordinat 2° 01' 46.146" LS dan 101° 22' 51.391" BT yang terletak pada batas Desa Semumu Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dengan Desa Sumur Gedang Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh; h. PBU 12 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 11 dengan koordinat 2° 01' 44.234" LS dan 101° 23' 35.916" BT yang terletak pada batas Desa Koto Payang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dengan Desa Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh; i. PBU 11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 10 dengan koordinat 2° 01' 49.130" LS dan 101° 24' 08.665" BT yang terletak pada batas Desa Koto Payang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dengan Desa Koto Dian Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh; j. PBU 10 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 9 dengan koordinat 2° 01' 51.434" LS dan 101° 24' 21.643" BT yang terletak pada batas batas Desa Koto Payang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dengan Desa Larik Kemahan Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh; k. PBU 9 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 8 dengan koordinat 2° 04' 01.646" LS dan 101° 26' 34.325" BT yang terletak pada batas Desa Kemantan Hilir Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci dengan Desa Koto Pudung Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh; l. PBU 8 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 7 dengan koordinat 2° 04' 18.404" LS dan 101° 26' 48.217" BT yang terletak pada batas Desa Kemantan Hilir Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci dengan Desa Koto Dumo Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh; m. PBU 7 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 6 dengan koordinat 2° 04' 34.194" LS dan 101° 26' 47.969" BT yang terletak pada batas Desa Tanjungmudo Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci dengan Desa Koto Dumo Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh; n. PBU 6 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 5 dengan koordinat 2° 04' 58.638" LS dan 101° 26' 55.878" BT yang terletak pada batas Desa Penawar Tinggi Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci dengan Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh; o. PBU 5 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 4 dengan koordinat 2° 05' 35.610" LS dan 101° 27' 13.730" BT yang terletak pada batas Desa Sebukar Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci dengan Desa Pendung Hiang Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh; p. PBU 4 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 3 dengan koordinat 2° 06' 11.930" LS dan 101° 26' 40.420" BT yang terletak pada batas Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci dengan Desa Baru Debai Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh; q. PBU 3 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 2 dengan koordinat 2° 06' 18.792" LS dan 101° 26' 00.395" BT yang terletak pada batas Desa Tanjungpauh Mudik Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Pinggir Air Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; r. PBU 2 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 1 dengan koordinat 2° 06' 11.722" LS dan 101° 25' 14.700" BT yang terletak pada batas Desa Pancuran Tiga Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Sandaran Galeh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; s. PBU 1 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 19 dengan koordinat 2° 06' 18.000" LS dan 101° 25' 03.000" BT yang terletak pada batas Desa Pancuran Tiga Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Ulu Air Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; t. PBU P 19 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 19.A dengan koordinat 2° 06' 52.000" LS dan 101° 24' 57.000" BT yang terletak pada batas Desa Pancuran Tiga Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Ulu Air Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; u. PBU P 19.A selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.19.B dengan koordinat 2° 07' 08.000" LS dan 101° 24' 33.000" BT yang terletak pada batas Desa Pancuran Tiga Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Ulu Air Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; v. PBU P.19.B selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 19.C dengan koordinat 2° 08' 12.000" LS dan 101° 24' 48.000" BT yang terletak pada batas Desa Semerap Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; w. PBU P 19.C selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 19.D dengan koordinat 2° 08' 44.000" LS dan 101° 24' 52.000" BT yang terletak pada batas Desa Semerap Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; x. PBU P 19.D selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 19.E dengan koordinat 2° 09' 03.000" LS dan 101° 24' 56.000" BT yang terletak pada batas Desa Koto Baru Semerap Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; y. PBU P 19.E selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P 19.F dengan koordinat 2° 09' 21.000" LS dan 101° 24' 56.000" BT yang terletak pada batas Desa Koto Patah Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; z. PBU P 19.F selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.19.G dengan koordinat 2° 09' 56.000" LS dan 101° 24' 44.000" BT yang terletak pada batas Desa Lempur Danau Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; aa. PBU P.19.G selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 19.H dengan koordinat 2° 10' 17.000" LS dan 101° 24' 28.000" BT yang terletak pada batas Desa Lempur Danau Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; bb. PBU P 19.H selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 19.I dengan koordinat 2° 10' 50.000" LS dan 101° 23' 32.000" BT yang terletak pada batas Desa Dusun Baru Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; cc. PBU P 19.I selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU P 19.J dengan koordinat 2° 10' 28.000" LS dan 101° 22' 07.000" BT yang terletak pada batas Desa Dusun Baru Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; dd. PBU P 19.J selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 19.K dengan koordinat 2° 11' 08.000" LS dan 101° 22' 15.000" BT yang terletak pada batas Desa Dusun Baru Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; ee. PBU P 19.K selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P 19.L dengan koordinat 2° 11' 28.000" LS dan 101° 22' 11.000" BT yang terletak pada batas Desa Dusun Baru Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci dengan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh; dan ff. PBU P 19.L selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.01 dengan koordinat 2° 15' 03.600" LS dan 101° 16' 47.000" BT yang terletak pada pertigaan batas Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Dusun Baru Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA