Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Kabupaten Aceh Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Aceh Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
4. Krueng adalah sebutan lain dari sungai untuk Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh dimulai dari:
1. PABU 1 dengan koordinat 5° 14' 30.885" LU dan 97° 28'
57.137" BT yang terletak di Gampong Meunasah Asan Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur yang merupakan pertigaan batas dengan Gampong Glumpang Umpong Unoe Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan Selat Malaka, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 2 dengan koordinat 5° 12' 42.256" LU dan 97° 29' 29.023" BT yang terletak di Gampong Meunasah Asan Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Glumpang Umpong Unoe Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara;
2. PABU 2 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 3 dengan koordinat 5° 11' 06.948" LU dan 97° 29' 32.992" BT yang terletak di Gampong Meunasah Tingkeum Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Meunasah Merbo Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara;
3. PABU 3 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 4 dengan koordinat 5° 09' 40.602" LU dan 97° 29' 51.479" BT yang terletak di Gampong Matang Guru Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Tanjong Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara;
4. PABU 4 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 5 dengan koordinat 5° 09' 13.901" LU dan 97° 27' 56.006" BT yang terletak di Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur;
5. PABU 5 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 6 dengan koordinat 5° 06' 55.278" LU dan 97° 27' 43.113" BT yang terletak di Gampong Tanjong Minjey Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara;
6. PABU 6 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 7 dengan koordinat 5° 05' 57.946" LU dan 97° 28' 38.133" BT yang terletak di Gampong Putoh Sa Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Tanjong Punti Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara;
7. PABU 7 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 8 dengan koordinat 5° 04' 55.060" LU dan 97° 28' 55.279" BT yang terletak di Gampong Matang Pudeng Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Cot Bada Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara;
8. PABU 8 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 9 dengan koordinat 5° 04' 34.602" LU dan 97° 30' 39.206" BT yang terletak di Gampong Pante Panah Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Krueng Lingka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara;
9. PABU 9 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 10 dengan koordinat 5° 03' 32.094" LU dan 97° 31' 00.019" BT yang terletak di Gampong Meunasah Tunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Krueng Lingka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara;
10. PABU 10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 11
dengan koordinat 5° 03' 01.591" LU dan 97° 29' 52.724" BT yang terletak di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Buket Kareung Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
11. PABU 11 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 12 dengan koordinat 5° 00' 13.927" LU dan 97° 30' 08.471" BT yang terletak di Gampong Tanjong Jawa Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Pante Rambong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
12. PABU 12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 13 dengan koordinat 4° 58' 32.920" LU dan 97° 29' 31.812" BT yang terletak di Gampong Tanjong Dalam Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Pante Rambong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
13. PABU 13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 14 dengan koordinat 4° 56' 53.860" LU dan 97° 29' 48.244" BT yang terletak di Gampong Pante Labu Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Geudumbak Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara;
14. PABU 14 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 15 dengan koordinat 4° 55' 54.685" LU dan 97° 28' 40.107" BT yang terletak di Gampong Pante Labu Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara;
15. PABU 15 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 16 dengan koordinat 4° 54' 15.383" LU dan 97° 28' 57.853" BT yang terletak di Gampong Buket Linteung Kecamatan
Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Pante Labu Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
16. PABU 16 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 17 dengan koordinat 4° 53' 15.453" LU dan 97° 30' 05.734" BT yang terletak di Gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
17. PABU 17 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 18 dengan koordinat 4° 51' 57.596" LU dan 97° 29' 14.689" BT yang terletak di Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
18. PABU 18 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 19 dengan koordinat 4° 50' 36.019" LU dan 97° 28' 26.553" BT yang terletak di Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
19. PABU 19 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 20 dengan koordinat 4° 49' 57.490" LU dan 97° 26' 31.603" BT yang terletak di Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
20. PABU 20 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 21 dengan koordinat 4° 48' 29.528" LU dan 97° 25' 49.014" BT yang terletak di Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan
dengan Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
21. PABU 21 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 22 dengan koordinat 4° 47' 17.048" LU dan 97° 26' 05.715" BT yang terletak di Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara;
22. PABU 22 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 23 dengan koordinat 4° 46' 57.932" LU dan 97° 24' 28.468" BT yang terletak di Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
23. PABU 23 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 24 dengan koordinat 4° 45' 49.873" LU dan 97° 24' 20.283" BT yang terletak di Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara;
24. PABU 24 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 25 dengan koordinat 4° 45' 21.376" LU dan 97° 25' 26.767" BT yang terletak di Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
25. PABU 25 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 26 dengan koordinat 4° 45' 36.797" LU dan 97° 23' 26.446" BT yang terletak di Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
26. PABU 26 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 27 dengan koordinat 4° 46' 10.029" LU dan 97° 22' 19.428" BT yang terletak di Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur;
27. PABU 27 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada PABU 28 dengan koordinat 4° 46' 43.385" LU dan 97° 21' 56.448" BT yang terletak di Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Gampong Sah Raja Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur; dan
28. PABU 28 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Krueng Jambo Aye sampai pada TK 1 dengan koordinat 4° 44' 13.740" LU dan 97° 19' 07.009" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Gampong Sah Raja Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur dengan Gampong Cot Girek Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan Kampung Pasir Putih Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.
Pasal 3
Posisi PABU dan/atau TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama gampong, kampong, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
