Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN BATU BARA DENGAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Batu Bara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Serdang Bedagai adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Batu Bara dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. TK.0 dengan koordinat 3˚ 25' 56.861" LU dan 99˚ 19'
09.499" BT yang terletak pada garis pantai Selat Malaka yang merupakan batas Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.1 dengan koordinat 3˚
25' 14.981" LU dan 99˚ 18' 18.136" BT yang terletak pada batas Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai;
b. TK.1 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.2 dengan koordinat 3˚ 24' 37.923" LU dan 99˚ 17' 43.960" BT yang terletak pada batas Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai;
c. TK.2 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.3 dengan koordinat 3˚ 24' 19.656" LU dan 99˚ 17' 29.727" BT yang terletak pada batas Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai;
d. TK.3 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.4 dengan koordinat 3˚ 23' 57.385" LU dan 99˚ 17' 08.512" BT yang terletak pada batas Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai;
e. TK.4 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.5 dengan koordinat 3˚ 23' 36.773" LU dan 99˚ 16' 56.328" BT yang terletak pada batas Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai;
f. TK.5 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.6 dengan koordinat 3˚ 23' 09.767" LU dan 99˚ 17' 17.003" BT yang terletak pada batas Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai;
g. TK.6 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.7 dengan koordinat 3˚ 22' 44.065" LU dan 99˚ 17' 36.764" BT yang terletak pada batas Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai;
h. TK.7 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.8 dengan koordinat 3˚ 22' 24.852" LU dan 99˚ 17' 26.776" BT yang terletak pada batas Kecamatan Medang Deras
Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai;
i. TK.8 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.9 dengan koordinat 3˚ 21' 58.413" LU dan 99˚ 17' 05.769" BT yang terletak pada batas Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai;
j. TK.9 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.10 dengan koordinat 3˚ 21' 43.012" LU dan 99˚ 16' 49.398" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai;
k. TK.10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.11 dengan koordinat 3˚ 21' 18.232" LU dan 99˚ 16'
32.378" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai;
l. TK.11 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.12 dengan koordinat 3˚ 21' 03.352" LU dan 99˚ 16' 17.653" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai;
m. TK.12 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.13 dengan koordinat 3˚ 20' 16.280" LU dan 99˚ 16' 13.455" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai;
n. TK.13 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.14 dengan koordinat 3˚ 19' 05.616" LU dan 99˚ 15'
50.805" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai;
o. TK.14 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.15 dengan koordinat 3˚ 18' 08.015" LU dan 99˚ 15'
28.940" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai;
p. TK.15 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.16 dengan koordinat 3˚ 16' 53.130" LU dan 99˚ 14'
38.705" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai;
q. TK.16 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.17 dengan koordinat 3˚ 16' 43.094" LU dan 99˚ 14' 12.540" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai;
r. TK.17 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.18 dengan koordinat 3˚ 16' 46.427" LU dan 99˚ 13' 24.549" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai;
s. TK.18 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.19 dengan koordinat 3˚ 15' 38.990" LU dan 99˚ 13' 24.977" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai;
t. TK.19 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.20 dengan koordinat 3˚ 14' 19.807" LU dan 99˚ 12' 58.562" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai; dan
u. TK.20 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.64 dengan koordinat 3˚ 13' 28.974" LU dan 99˚ 12'
24.398" BT yang terletak pada simpul batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
