Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. 2. Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. 3. Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur. 4. Pelaporan adalah proses kegiatan penyelenggaraan laporan yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur, isi, format, jenis, sifat, waktu, evaluasi, dan tindak lanjutnya.

Pasal 2

(1) Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan setiap pelaksanaan tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan; b. kepegawaian; c. kegiatan ketentraman dan ketertiban umum; d. pengamanan; e. bencana/peristiwa lainnya; f. penegakan peraturan daerah; dan g. kerjasama/koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja dengan instansi/lembaga terkait di Daerah.

Pasal 3

Format Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan Bupati/Walikota kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 6

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk mengetahui permasalahan dan kendala di daerah dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam mengambil kebijakan.

Pasal 7

(1) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaporan Polisi Pamong Praja Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (2) Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaporan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR