Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang belum diangkat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dipekerjakan pada lembaga-lembaga pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 4. Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 5. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 6. Rincian tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat lingkup Kementerian Dalam Negeri adalah Menteri Dalam Negeri. 8. Nama-nama jabatan fungsional umum adalah sebutan yang menjadi identitas penamaan jabatan dibawah eselon IV.

Pasal 2

(1) Setiap calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diangkat dalam jabatan fungsional umum. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengangkatan calon pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon IV; b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Pasal 4

(1) Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan. (2) Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uraian jabatan meliputi : a. nama jabatan; b. unit kerja; c. ringkasan tugas; d. rincian tugas jabatan; e. hasil kerja; f. bahan kerja; g. alat kerja; h. hubungan kerja; i. keadaan tempat kerja; j. upaya fisik; k. kemungkinan resiko bahaya; dan l. syarat jabatan. (3) Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam www.djpp.kemenkumham.go.id