Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA DENGAN KABUPATEN NAGAN RAYA DI ACEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Kabupaten Aceh Barat Daya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Kabupaten Nagan Raya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh dimulai dari :
1. PABU 1 dengan koordinat 3° 44' 22.358" LU dan 96° 37'
25.190" BT yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya yang merupakan pertigaan batas dengan Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan Samudera Hindia, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Krueng Seumayam sampai pada PABU 2 dengan koordinat 3° 47' 06.161" LU dan 96° 36' 58.539" BT yang terletak di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang berbatasan dengan Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. PABU 2 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Krueng Seumayam sampai pada PABU 3 dengan koordinat 3° 48' 40.069" LU dan 96° 36' 33.239" BT yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya yang berbatasan dengan Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya;
3. PABU 3 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Krueng Seumayam sampai pada PABU 4 dengan koordinat 3° 50' 41.486" LU dan 96° 35'
12.570" BT yang terletak di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang berbatasan dengan Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya;
4. PABU 4 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Krueng Seumayam sampai pada PABU 5 dengan koordinat 3° 52' 43.449" LU dan 96° 35'
52.891" BT yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya yang berbatasan dengan Gampong Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya;
5. PABU 5 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Krueng Seumayam sampai pada PABU 6 dengan koordinat 3° 56' 18.901" LU dan 96° 37'
17.479" BT yang terletak di Gampong Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang berbatasan dengan Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya;
6. PABU 6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Krueng Seumayam sampai pada PABU JBT dengan koordinat 3° 58' 11.100" LU dan 96° 39'
07.368" BT yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya yang berbatasan dengan Gampong Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya;
7. PABU JBT selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Krueng Seumayam sampai pada PABU 7 dengan koordinat 3° 59' 14.948" LU dan 96° 41'
57.468" BT yang terletak di hutan produksi terbatas Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya yang berbatasan dengan Gampong Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya;
8. PABU 7 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Krueng Seumayam sampai pada PABU 8 dengan koordinat 4° 01' 54.149" LU dan 96° 43'
25.169" BT yang terletak di hutan lindung Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya yang berbatasan dengan Gampong Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya;
9. PABU 8 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Krueng Seumayam sampai pada PABU 9
dengan koordinat 4° 03' 00.449" LU dan 96° 43' 37.769" BT yang terletak di hutan lindung Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya yang berbatasan dengan Gampong Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya; dan
10. PABU 9 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 10 dengan koordinat 4° 05' 38.536" LU dan 96° 43' 25.733" BT yang terletak pada hutan lindung yang merupakan batas Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Gampong Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama gampong, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
