Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi
Kepulauan
Riau
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan
Riau.
2.
Kota Tanjung Pinang adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.
3.
Kabupaten Bintan adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, yang sebelumnya
bernama Kabupaten Kepulauan Riau dan telah berubah
nama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten
Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar
provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada
garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi
batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat
garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
2022, No. 67
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
7.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan
kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut
antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KOTA TANJUNG PINANG DENGAN KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan
Provinsi Kepulauan Riau dimulai dari:
a.
TK 1 dengan koordinat 0° 59' 00.460" LU dan 104° 28'
03.772" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tanjung
Pinang Kota Kota Tanjung Pinang dengan Kecamatan
Teluk Bintan Kabupaten Bintan, selanjutnya ke arah
tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line
Sungai Gesek sampai pada TK 2 dengan koordinat 0° 58'
38.864" LU dan 104° 28' 24.194" BT yang terletak pada
batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
b.
TK 2 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK
3 dengan koordinat 0° 59' 20.738" LU dan 104° 29'
19.571" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada
TK 4 dengan koordinat 0° 59' 26.099" LU dan 104° 30'
00.144" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK 5 dengan koordinat 0° 59' 11.000" LU dan 104° 29'
59.000" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang
dengan Kabupaten Bintan;
c.
TK 5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 6
dengan koordinat 0° 58' 47.000" LU dan 104° 29' 53.000"
BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 7
dengan koordinat 0° 58' 44.637" LU dan 104° 29' 51.204"
BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang
disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK 8
dengan koordinat 0° 58' 36.496" LU dan 104° 29' 56.099"
2022, No. 67
BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang dengan
Kabupaten Bintan;
d.
TK 8 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK
9 dengan koordinat 0° 58' 40.283" LU dan 104° 30'
04.511" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai
pada TK 10 dengan koordinat 0° 58' 33.150" LU dan 104°
30' 15.660" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada TK 11 dengan koordinat 0° 58' 21.334" LU dan 104°
30' 17.755" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung
Pinang dengan Kabupaten Bintan;
e.
TK 11 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK
12 dengan koordinat 0° 58' 29.977" LU dan 104° 30'
29.705" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai
pada TK 13 dengan koordinat 0° 58' 17.291" LU dan 104°
30' 37.578" BT, selanjutnya ke arah timur laut
menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai
Gesek sampai pada TK 14 dengan koordinat 0° 58'
22.483" LU dan 104° 30' 48.497" BT yang terletak pada
batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
f.
TK 14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai
pada TK 15 dengan koordinat 0° 58' 37.721" LU dan 104°
30' 55.336" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri
as atau yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai
pada TK 16 dengan koordinat 0° 58' 36.959" LU dan 104°
31' 07.257" BT,
selanjutnya ke arah timur laut
menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai
Gesek sampai pada TK 17 dengan koordinat 0° 58'
37.892" LU dan 104° 31' 18.177" BT yang terletak pada
batas Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan;
g.
TK 17 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Gesek sampai pada TK
18 dengan koordinat 0° 58' 28.409" LU dan 104° 31'
2022, No. 67
12.452" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 1 dengan koordinat 0° 58' 27.640" LU dan 104° 31'
04.861" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang dengan Kelurahan Toapaya Asri Kecamatan
Toapaya Kabupaten Bintan;
h.
PBU 1 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU
2 dengan koordinat 0° 58' 21.720" LU dan 104° 31'
04.800" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan
Toapaya Kabupaten Bintan;
i.
PBU 2 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 3 dengan koordinat 0° 58' 17.040" LU dan 104° 31'
15.960" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
j.
PABU 3 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 4 dengan koordinat 0° 58' 07.808" LU dan 104° 31'
09.862" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
k.
PABU 4 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 5 dengan koordinat 0° 57' 48.240" LU dan 104° 31'
09.480" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
l.
PABU 5 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 6 dengan koordinat 0° 57' 39.070" LU dan 104° 31'
10.997" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
2022, No. 67
m.
PABU 6 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU
7 dengan koordinat 0° 57' 37.080" LU dan 104° 31'
15.960" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
n.
PABU 7 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 8 dengan koordinat 0° 57' 31.680" LU dan 104° 31'
13.440" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
o.
PABU 8 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 9 dengan koordinat 0° 57' 27.000" LU dan 104° 31'
12.000" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
p.
PABU 9 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU
10 dengan koordinat 0° 57' 17.280" LU dan 104° 31'
19.200" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
q.
PABU 10 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 11 dengan koordinat 0° 57' 08.284" LU dan 104°
31' 31.367" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
r.
PABU 11 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
12 dengan koordinat 0° 56' 56.188" LU dan 104° 31'
39.657" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan
Toapaya Kabupaten Bintan;
2022, No. 67
s.
PBU 12 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
18A dengan koordinat 0° 56' 53.170" LU dan 104° 31'
35.432" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
TK 18B dengan koordinat 0° 56' 42.188" LU dan 104° 31'
40.935" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
TK 18C dengan koordinat 0° 56' 51.925" LU dan 104° 32'
00.625" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
TK 18D dengan koordinat 0° 56' 47.149" LU dan 104° 32'
09.719" BT yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan
Kabupaten Bintan;
t.
TK 18D selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU
14 dengan koordinat 0° 56' 39.840" LU dan
104°
32'
12.840" BT yang terletak di Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Toapaya
Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
u.
PABU 14 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 15 dengan koordinat 0° 56' 39.120" LU dan 104°
32' 21.120" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
v.
PABU 15 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 16 dengan koordinat 0° 56' 31.200" LU dan 104°
32' 34.800" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
w.
PABU 16 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 17 dengan koordinat 0° 56' 29.040" LU dan 104°
32' 43.440" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
x.
PABU 17 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 18 dengan koordinat 0° 56' 25.800" LU dan 104°
32' 44.880" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
2022, No. 67
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang yang berbatasan dengan Desa Toapaya Selatan
Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan;
y.
PABU 18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 19 dengan koordinat 0° 56' 15.360" LU dan 104°
32' 46.680" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
z.
PABU 19 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 20 dengan koordinat 0° 56' 07.800" LU dan 104°
32' 48.840" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
aa. PABU 20 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 21 dengan koordinat 0° 56' 03.840" LU dan 104°
32' 50.280" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
ab. PABU 21 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 22 dengan koordinat 0° 55' 56.640" LU dan 104°
32' 52.440" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
ac. PABU 22 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 23 dengan koordinat 0° 55' 46.920" LU dan 104°
32' 55.320" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang;
ad. PABU 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 24 dengan koordinat 0° 55' 37.148" LU dan 104°
32' 58.871" BT yang terletak di Kelurahan Pinang
Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung
2022, No. 67
Pinang yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
ae. PABU 24 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 25 dengan koordinat 0° 54' 26.300" LU dan 104°
32' 49.200" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Pinang Kencana
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang;
af.
PABU 25 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 26 dengan koordinat 0° 54' 02.800" LU dan 104°
32' 34.500" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Batu IX Kecamatan
Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang;
ag. PABU 26 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 27 dengan koordinat 0° 53' 56.455" LU dan 104°
32' 25.036" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Batu IX Kecamatan
Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang;
ah. PABU 27 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 28 dengan koordinat 0° 53' 49.691" LU dan 104°
32' 16.420" BT yang terletak di Kelurahan Batu IX
Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang
yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Lengkuas
Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
ai.
PABU 28 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 29 dengan koordinat 0° 53' 40.000" LU dan 104°
32' 17.400" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Batu IX Kecamatan
Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang;
aj.
PABU 29 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 30 dengan koordinat 0° 53' 35.880" LU dan 104°
32' 29.400" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
2022, No. 67
yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan
Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
ak. PABU 30 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 31 dengan koordinat 0° 53' 31.560" LU dan 104°
32' 33.360" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan
Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
al.
PABU 31 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 32 dengan koordinat 0° 53' 20.400" LU dan 104°
32' 31.200" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan
Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
am. PABU 32 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 33 dengan koordinat 0° 53' 02.396" LU dan 104° 32'
19.417" BT yang terletak pada batas Kelurahan Dompak
Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang dengan
Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur
Kabupaten Bintan;
an. PBU 33 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU
34 dengan koordinat 0° 52' 56.270" LU dan 104° 32'
32.968" BT yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas
Kecamatan
Bintan
Timur
Kabupaten
Bintan
yang
berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit
Bestari Kota Tanjung Pinang;
ao. PABU 34 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 35 dengan koordinat 0° 52' 50.900" LU dan 104°
32' 44.400" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan
Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
ap. PABU 35 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 36 dengan koordinat 0° 52' 35.765" LU dan 104°
32' 32.788" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
2022, No. 67
yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan
Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
aq. PABU 36 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 37 dengan koordinat 0° 52' 14.720" LU dan 104° 32'
17.499" BT yang terletak pada batas Kelurahan Dompak
Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang dengan
Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur
Kabupaten Bintan;
ar. PBU 37 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 38 dengan koordinat 0° 51' 59.186" LU dan 104°
32' 06.217" BT yang terletak di Kelurahan Gunung
Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan
yang berbatasan dengan Kelurahan Dompak Kecamatan
Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang;
as. PABU 38 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK 18E dengan koordinat 0° 51' 57.377" LU dan 104° 32'
03.365" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 39 dengan koordinat 0° 51' 51.697" LU dan 104°
31' 57.893" BT yang terletak di Kelurahan Dompak
Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang yang
berbatasan
dengan
Kelurahan
Gunung
Lengkuas
Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
at.
PABU 39 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK
19 dengan koordinat 0° 51' 53.150" LU dan 104° 31'
53.825" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK
20 dengan koordinat 0° 51' 44.972" LU dan 104° 31'
53.655" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
TK 21 dengan koordinat 0° 51' 40.156" LU dan 104° 31'
50.609" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang
dengan Kabupaten Bintan;
au. TK 21 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 22
dengan koordinat 0° 51' 32.453" LU dan 104° 31' 41.939"
BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang
disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK 23
dengan koordinat 0° 51' 22.899" LU dan 104° 31' 36.054"
BT, selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
2022, No. 67
24 dengan koordinat 0° 51' 25.444" LU dan 104° 31'
30.835" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang
dengan Kabupaten Bintan;
av. TK 24 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
25 dengan koordinat 0° 51' 30.652" LU dan 104° 31'
25.663" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 26 dengan koordinat 0° 51' 28.341" LU dan 104° 31'
22.599" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada
TK 27 dengan koordinat 0° 51' 28.686" LU dan 104° 31'
16.432" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang
dengan Kabupaten Bintan;
aw. TK 27 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
28 dengan koordinat 0° 51' 24.879" LU dan 104° 31'
13.844" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 29 dengan koordinat 0° 51' 22.966" LU dan 104° 31'
14.613" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 30 dengan koordinat 0° 51' 21.494" LU dan 104° 31'
12.105" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang
dengan Kabupaten Bintan;
ax. TK 30 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
31 dengan koordinat 0° 51' 16.696" LU dan 104° 31'
09.234" BT, selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 32 dengan koordinat 0° 51' 19.057" LU dan 104° 31'
07.535" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 33 dengan koordinat 0° 51' 17.794" LU dan 104° 31'
03.673" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang
dengan Kabupaten Bintan;
ay. TK 33 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
2022, No. 67
34 dengan koordinat 0° 51' 15.535" LU dan 104° 31'
03.613" BT, selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 35 dengan koordinat 0° 51' 15.677" LU dan 104° 30'
59.791" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 36 dengan koordinat 0° 51' 09.834" LU dan 104° 30'
57.709" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang
dengan Kabupaten Bintan;
az. TK 36 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
37 dengan koordinat 0° 51' 11.642" LU dan 104° 30'
55.784" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 38 dengan koordinat 0° 51' 07.697" LU dan 104° 30'
58.194" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 39 dengan koordinat 0° 51' 02.593" LU dan 104° 30'
54.522" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang
dengan Kabupaten Bintan;
ba. TK 39 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
40 dengan koordinat 0° 51' 02.953" LU dan 104° 30'
51.158" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 41 dengan koordinat 0° 50' 55.809" LU dan 104° 30'
56.356" BT, selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 42 dengan koordinat 0° 50' 58.075" LU dan 104° 30'
47.782" BT yang terletak pada batas Kota Tanjung Pinang
dengan Kabupaten Bintan;
bb. TK 42 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
43 dengan koordinat 0° 50' 51.757" LU dan 104° 30'
49.097" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 44 dengan koordinat 0° 50' 52.104" LU dan 104° 30'
2022, No. 67
54.738" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
PABU 40 dengan koordinat 0° 50' 47.637" LU dan 104°
30' 52.463" BT yang terletak di Kelurahan Dompak
Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang yang
berbatasan
dengan
Kelurahan
Gunung
Lengkuas
Kecamatan
Bintan
Timur
Kabupaten
Bintan
yang
ditandai dengan TK 45 dengan koordinat 0° 50' 47.789"
LU dan 104° 30' 53.442" BT; dan
bc. TK 45 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada TK
46 dengan koordinat 0° 50' 43.234" LU dan 104° 30'
52.388" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 47 dengan koordinat 0° 50' 42.986" LU dan 104° 30'
43.014" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Awat sampai pada
TK 48 dengan koordinat 0° 50' 38.889" LU dan 104° 30'
52.364" BT yang terletak pada garis pantai yang
merupakan
batas
Kota
Tanjung
Pinang
dengan
Kabupaten Bintan.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama
desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta
Batas Daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan
Provinsi Kepulauan Riau dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2022, No. 67
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2022
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2022...
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
2022, No. 67
