Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2012 TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2013 berlaku

Pasal 21

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. (2) Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 25 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Menteri MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I Pembina. (3) Penetapan Petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2013 MENTERI DALAM NEGERI GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id