Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang REVITALISASI FUNGSI DAN PERAN ANJUNGAN DAERAHDI TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
4. Taman Mini INDONESIA Indah yang selanjutnya disingkat TMII adalah INDONESIA dalam bentuk kecil yang menggambarkan INDONESIA yang besar dari aspek wilayah, budaya, dan kekayaaan serta keindahan alam sebagai sarana/wahana Pelestarian Budaya, Pendidikan Cinta Tanah Air, memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa untuk Ketahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta sebagai sarana rekreasi/wisata yang sehat.
5. Anjungan Daerah adalah unit bangunan-bangunan rumah adat arsitektur tradisional khas daerah INDONESIA, untuk memberikan informasi mengenai rumah adat berbagai suku bangsa INDONESIA kepada masyarakat luas dan sekaligus digunakan sebagai tempat pelestarian budaya daerah melalui kegiatan diantaranya pergelaran, pendidikan, sarasehan, pameran dan peragaan berbagai benda sejarah, pakaian adat, peralatan kesenian, hasil kerajinan, flora, fauna dan benda-benda lain yang merupakan warisan budaya bangsa.
6. Potensi Unggulan Ekonomi Daerah adalah kemampuan suatu daerah untuk mengembangkan industri kecil dan potensi ekonomi kreatif serta potensi unggulan lainnya yang bercirikan kekhasan daerah sehingga dapat menjadi sebuah unggulan didaerahnya dan dapat meningkatkan investasi dan perekonomian masyarakat daerahnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Sarana Promosi adalah media yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah, kementerian dan pihak lainnya untuk melakukan promosi dan informasi melalui Anjungan Daerah di Taman Mini INDONESIA Indah untuk diperkenalkan secara nasional dan internasional.
8. Revitalisasi adalah proses dan cara mengoptimalkan fungsi dan peran anjungan daerah di Taman Mini INDONESIA Indah sebagai show window budaya dan ekonomi daerah.
9. Badan Pengelola dan Pengembangan Taman Mini INDONESIA Indah adalah badan yang dibentuk oleh Yayasan Harapan Kita sebagai pengelola Taman Mini INDONESIA Indah sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 tahun 1977 untuk melaksanakan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah.
10. Fasilitasi adalah dukungan Pemerintah Daerah dalam membantu memudahkan penyelenggaraan kegiatan di Anjungan Daerah di Taman Mini INDONESIA Indah dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peran anjungan daerah di Taman Mini INDONESIA Indah sebagai show window budaya dan ekonomi daerah.
11. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan baik perencanaan maupun penyelenggaraan terhadap kegiatan dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peran anjungan daerah di Taman Mini INDONESIA Indah sebagai show window budaya dan ekonomi daerah.
12. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri
Pasal 2
Revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII bertujuan untuk:
a. meningkatkan wawasan kebangsaan dan merupakan wahana perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
b. menampilkan dan mensosialisasikan potensi budaya dan produk- produk unggulan daerah;dan
c. menjadikan Anjungan Daerah di TMII sebagai show window potensi budaya dan ekonomi daerah.
Pasal 3
TMII merupakan wahana perekat persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA.
Pasal 4
(1) Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No471.
5
(2) Pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. promosi budaya;
b. pagelaran seni dan budaya;
c. pameran produk unggulan ekonomi daerah; dan
d. seminar dan lokakarya.
Pasal 5
(1) Gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII menyusun rencana kerja tahunan yang memuat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja SKPD yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII.
Pasal 6
(1) SKPD kabupaten/kota yang membidangi urusan terkait anjungan daerah di TMII mengajukan rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota menyampaikan surat pemberitahuan rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII kepada gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan surat pemberitahuan rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII yang diajukan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(4) Pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 20 (duapuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
Pasal 7
(1) SKPD provinsi yang membidangi urusan terkait anjungan daerah di TMII mengajukan rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII kepada gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan surat pemberitahuan rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tembusan kepada Pengelola TMII www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 20 (duapuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan revitalisasi anjungan daerah di TMII.
Pasal 8
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik berkoordinasi dengan Pengelola TMII terkait rencana kegiatan revitalisasi Anjungan Daerah di TMII yang diajukan oleh gubernur dan bupati dan walikota.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik kepada gubernur, bupati/walikota selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan revitalisasi anjungan daerah di TMII
Pasal 9
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati /walikota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada SKPD Provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota diwilayahnya dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SKPD kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII di kabupaten/kota diwilayahnya.
Pasal 10
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. koordinasi dengan Kementerian terkait dan gubernur dalam rangka pengelolaan Anjungan Daerah di TMII; dan
b. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No471.
7
a. pengkajian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII;
b. pemberian bimbingan, konsultasi, supervisi pelaksanaan kegiatan pengelolaan Anjungan Daerah di TMII SKPD provinsi yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII
c. mengkoordinasikan SKPD provinsi yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII di provinsi dan kabupaten kota diwilayahnya; dan
d. mengkoordinasikan tugas dan peran bupati/walikota dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII.
(3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
a. pengkajian laporan SKPD kabupaten/kota yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran Anjungan Daerah di TMII;dan
b. pemberian bimbingan, konsultasi, supervisi tentang kegiatan pengelolaan Anjungan Daerah di TMII kepada SKPD kabupaten/kota yang membidangi urusan terkait Anjungan Daerah di TMII;
Pasal 11
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2) Bupati/walikota melaporkan penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII kepada gubernur.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan desember dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan nopember dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 12
(1) Laporan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dijadikan bahan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri terhadap penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII secara nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dijadikan bahan evaluasi oleh gubernur terhadap penyelenggaraan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII kabupaten/kota.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terhadap penanganan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII.
Pasal 13
Biaya pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
