Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DENGAN KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten Seram Bagian Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku, sebagaimana diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Pebruari 2010.
2. Kabupaten Maluku Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku;
3. Provinsi Maluku adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku;
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku dimulai dari :
1. Muara Wai Makina di Laut Seram selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Wai Makina sampai pada PABU.001 dengan koordinat 02° 51’ 18,8000” LS dan 128° 45’ 09,7000” BT yang terletak di Desa Walakone Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat yang
berbatasan dengan Desa Warasiwa Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Wai Makina sampai pada PABU.002 dengan koordinat 02° 52’ 48,5119” LS dan 128° 45’ 00,2131” BT yang terletak di Desa Walakone Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Warasiwa Kabupaten Maluku Tengah;
2. PABU.002 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Wai Makina sampai pada PABU.003 dengan koordinat 02° 54’ 37,5618” LS dan 128° 45’ 06.1824” BT yang terletak di Desa Walakone Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Warasiwa Kabupaten Maluku Tengah;
3. PABU.003 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Wai Makina sampai pada PABU.004 dengan koordinat 02° 57’ 36,2918” LS dan 128° 45’ 14,9306” BT yang terletak pada pertemuan Wai Makina dan Wai Jae di Desa Walakone Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Warasiwa Kabupaten Maluku Tengah;
4. PABU.004 selanjutnya kearah Tenggara menyusuri as (median line) Wai Jae sampai pada PABU .005 dengan koordinat 02° 59’ 02,2168” LS dan 128° 46’ 49,1347” BT yang terletak di Desa Walakone Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Warasiwa Kabupaten Maluku Tengah;
5. PABU.005 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Wai Jae sampai ke Hulu Wai Jae, kemudian kearah Tenggara menyusuri punggung bukit (watershed) sampai pada PBU.006 dengan koordinat 02° 59’ 54,7774” LS dan 128° 48’ 42,6820” BT yang terletak di Hulu Wai Pia dan Wai Muwa pada pertigaan batas Desa Walakone Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Desa Warasiwa dan Desa Sahulau Kabupaten Maluku Tengah;
6. PBU.006 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Wai Muwa sampai pada PABU.007 dengan koordinat 03° 01’ 20,5807” LS dan 128° 47’ 00,8709” BT yang terletak di Desa Walakone Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Sahulau Kabupaten Maluku Tengah;
7. PABU.007 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Wai Muwa sampai pada PABU.008 dengan koordinat 03° 03’ 09,9680” LS dan 128° 46’ 14,5273” BT yang terletak pada pertemuan Wai Muwa dan
Wai Mala dipertigaan batas Desa Walakone Kecamatan Taniwel Timur dengan Desa Sapaloni/Elpaputih Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Sahulau Kabupaten Maluku Tengah;
8. PABU.008 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Wai Mala sampai pada PABU.009 dengan koordinat 03° 03’ 56,7554” LS dan 128° 48’ 51,9084” BT yang terletak di Desa Sapaloni/Elpaputih Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Sahulau Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
9. PABU.009 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Wai Mala sampai pada PABU.010 dengan koordinat 03° 05’ 48,3374” LS dan 128° 48’ 31,3248” BT yang terletak di Desa Sapaloni/Elpaputih Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Sahulau Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
10. PABU.010 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Wai Mala sampai pada PABU.011 dengan koordinat 03° 07’ 24,4003” LS dan 128° 47’ 52,4354” BT yang terletak di Desa Sapaloni/Elpaputih Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Sahulau Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
11. PABU.011 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Wai Mala sampai pada PABU.012 dengan koordinat 03° 09’ 44,4352” LS dan 128° 47’ 36,2869” BT yang terletak di Desa Sapaloni/Elpaputih Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Sahulau Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
12. PABU.012 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Wai Mala sampai pada PABU.013 dengan koordinat 03° 11’ 14,2308” LS dan 128° 48’ 40,3956” BT yang terletak di Desa Sapaloni/Elpaputih Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Sahulau Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
13. PABU.013 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Wai Mala sampai pada PABU.014 dengan koordinat 03° 12’ 55,1940” LS dan 128° 48’ 58,4179” BT yang terletak di Desa Sapaloni/Elpaputih Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Desa Sahulau Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah; dan
14. PABU.014 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Wai Mala sampai pada PABU.015 dengan koordinat 03° 14’ 15,4900” LS dan 128° 49’ 58,4400” BT yang terletak di Desa Sapaloni/Elpaputih Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan
dengan Desa Sahulau Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Wai Mala sampai pada Muara Wai Mala di Teluk Elpaputih.
Pasal 3
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
