Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau

PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 2. Kabupaten Indragiri Hilir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir. 3. Kabupaten Pelalawan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kabupaten Pelalawan dimulai dari: 1. Tepi Selat Panjang selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 001 dengan koordinat 0° 32' 16.248" LU dan 103° 20' 49.880" BT yang terletak pada batas Desa Sungaidanai Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dengan Desa Sokoi Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan; 2. PBU 001 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 1 dengan koordinat 0° 30' 40.185" LU dan 103° 20' 57.873" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 002 dengan koordinat 0° 29' 05.160" LU dan 103° 21' 05.780" BT yang terletak pada batas Desa Sungaidanai Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dengan Desa Sokoi Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan; 3. PBU 002 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 0° 27' 41.827" LU dan 103° 18' 38.827" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 003 dengan koordinat 0° 26' 16.768" LU dan 103° 16' 08.828" BT yang terletak pada batas Desa Sungaidanai Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dengan Desa Sokoi Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan; 4. PBU 003 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 3 dengan koordinat 0° 24' 26.279" LU dan 103° 14' 38.555" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 0° 22' 07.538" LU dan 103° 12' 40.932" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 004 dengan koordinat 0° 20' 36.700" LU dan 103° 08' 54.500" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 5. PABU 004 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 5 dengan koordinat 0° 19' 27.995" LU dan 103° 06' 42.764" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 005 dengan koordinat 0° 18' 48.134" LU dan 103° 04' 24.814" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 6. PABU 005 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 006 dengan koordinat 0° 17' 05.004" LU dan 103° 02' 05.514" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 7. PABU 006 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 007 dengan koordinat 0° 15' 22.986" LU dan 102° 59' 45.013" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 8. PABU 007 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 008 dengan koordinat 0° 14' 59.194" LU dan 102° 59' 13.009" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 9. PABU 008 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 009 dengan koordinat 0° 14' 39.947" LU dan 102° 58' 43.734" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 10. PABU 009 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 010 dengan koordinat 0° 14' 12.025" LU dan 102° 58' 05.955" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 11. PABU 010 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 011 dengan koordinat 0° 13' 53.124" LU dan 102° 57' 38.016" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 12. PABU 011 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 012 dengan koordinat 0° 12' 46.787" LU dan 102° 56' 05.794" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 13. PABU 012 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 013 dengan koordinat 0° 11' 01.253" LU dan 102° 53' 38.205" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 14. PABU 013 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 014 dengan koordinat 0° 09' 07.858" LU dan 102° 50' 48.987" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; 15. PABU 014 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 6 dengan koordinat 0° 08' 14.227" LU dan 102° 49' 14.593" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 015 dengan koordinat 0° 07' 06.005" LU dan 102° 47' 14.517" BT yang terletak di Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir yang berbatasan dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan; dan 16. PABU 015 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 7 dengan koordinat 0° 06' 05.980" LU dan 102° 44' 24.240" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya melewati areal hutan gambut sampai pada PABU 016 dengan koordinat 0° 05' 09.353" LU dan 102° 41' 43.601" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Tanjungsimpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DENGAN KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU