Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SIMALUNGUN DENGAN KABUPATEN BATU BARA PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten Simalungun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Batu Bara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara dimulai dari: a. PBU 12/32 dengan koordinat 3° 04' 44.300" LU dan 99° 33' 56.400" BT yang terletak pada simpul batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.1 dengan koordinat 3° 05' 07.590" LU dan 99° 33' 55.625" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; b. TK.1 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.2 dengan koordinat 3° 05' 38.190" LU dan 99° 33' 25.475" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; c. TK.2 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.3 dengan koordinat 3° 05' 59.430" LU dan 99° 33' 04.658" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; d. TK.3 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.4 dengan koordinat 3° 05' 59.170" LU dan 99° 32' 39.615" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; e. TK.4 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Lare Rejo sampai pada TK.5 dengan koordinat 3° 06' 07.131" LU dan 99° 32' 14.441" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; f. TK.5 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.6 dengan koordinat 3° 05' 02.150" LU dan 99° 31' 45.220" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; g. TK.6 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.7 dengan koordinat 3° 05' 28.393" LU dan 99° 30' 35.953" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; h. TK.7 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.8 dengan koordinat 3° 05' 42.060" LU dan 99° 30' 07.403" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; i. TK.8 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.9 dengan koordinat 3° 05' 50.680" LU dan 99° 30' 32.079" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; j. TK.9 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.10 dengan koordinat 3° 05' 50.150" LU dan 99° 30' 51.919" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; k. TK.10 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.11 dengan koordinat 3° 06' 10.142" LU dan 99° 31' 17.311" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; l. TK.11 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.12 dengan koordinat 3° 06' 15.540" LU dan 99° 31' 16.550" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; m. TK.12 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.13 dengan koordinat 3° 06' 15.550" LU dan 99° 31' 06.110" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; n. TK.13 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.14 dengan koordinat 3° 06' 23.010" LU dan 99° 30' 44.160" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; o. TK.14 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.15 dengan koordinat 3° 07' 02.870" LU dan 99° 30' 57.557" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; p. TK.15 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.16 dengan koordinat 3° 07' 13.376" LU dan 99° 30' 21.465" BT yang terletak pada batas Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; q. TK.16 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.17 dengan koordinat 3° 06' 56.800" LU dan 99° 29' 44.790" BT yang terletak pada batas Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; r. TK.17 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.18 dengan koordinat 3° 06' 58.646" LU dan 99° 29' 41.590" BT yang terletak pada batas Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; s. TK.18 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.19 dengan koordinat 3° 07' 05.451" LU dan 99° 29' 39.314" BT yang terletak pada batas Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; t. TK.19 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.20 dengan koordinat 3° 07' 09.171" LU dan 99° 29' 33.001" BT yang terletak pada batas Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; u. TK.20 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.21 dengan koordinat 3° 07' 18.028" LU dan 99° 29' 28.211" BT yang terletak pada batas Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; v. TK.21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.22 dengan koordinat 3° 07' 32.368" LU dan 99° 29' 42.123" BT yang terletak pada batas Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; w. TK.22 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.23 dengan koordinat 3° 07' 43.293" LU dan 99° 29' 11.946" BT yang terletak pada batas Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; x. TK.23 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.24 dengan koordinat 3° 07' 51.688" LU dan 99° 28' 51.810" BT yang terletak pada batas Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; y. TK.24 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.25 dengan koordinat 3° 08' 03.005" LU dan 99° 28' 18.865" BT yang terletak pada batas Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; z. TK.25 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.26 dengan koordinat 3° 08' 17.131" LU dan 99° 27' 34.564" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; aa. TK.26 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.27 dengan koordinat 3° 08' 20.970" LU dan 99° 27' 22.630" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; bb. TK.27 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.28 dengan koordinat 3° 08' 02.128" LU dan 99° 26' 59.292" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; cc. TK.28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.29 dengan koordinat 3° 08' 11.126" LU dan 99° 26' 37.523" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; dd. TK.29 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.30 dengan koordinat 3° 08' 31.955" LU dan 99° 26' 29.306" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun; ee. TK.30 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.31 dengan koordinat 3° 08' 47.256" LU dan 99° 25' 27.001" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun; ff. TK.31 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.32 dengan koordinat 3° 08' 59.750" LU dan 99° 25' 06.170" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun; gg. TK.32 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.33 dengan koordinat 3° 09' 10.801" LU dan 99° 24' 53.661" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun; hh. TK.33 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.34 dengan koordinat 3° 09' 09.451" LU dan 99° 24' 09.990" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun; ii. TK.34 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.35 dengan koordinat 3° 09' 08.465" LU dan 99° 23' 31.513" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun; jj. TK.35 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.36 dengan koordinat 3° 09' 06.776" LU dan 99° 22' 54.407" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun; kk. TK.36 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.37 dengan koordinat 3° 09' 03.860" LU dan 99° 22' 12.609" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun; ll. TK.37 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.38 dengan koordinat 3° 10' 10.680" LU dan 99° 22' 31.550" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; mm. TK.38 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.39 dengan koordinat 3° 11' 54.177" LU dan 99° 23' 06.538" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; nn. TK.39 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.40 dengan koordinat 3° 15' 15.870" LU dan 99° 24' 14.710" BT yang terletak pada batas Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; oo. TK.40 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.41 dengan koordinat 3° 15' 20.416" LU dan 99° 23' 44.994" BT yang terletak pada batas Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; pp. TK.41 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sei Dalu-dalu sampai pada TK.42 dengan koordinat 3° 15' 07.950" LU dan 99° 23' 26.102" BT yang terletak pada batas Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; qq. TK.42 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sei Dalu-dalu sampai pada TK.43 dengan koordinat 3° 15' 16.237" LU dan 99° 22' 47.966" BT yang terletak pada batas Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; rr. TK.43 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sei Dalu-dalu sampai pada TK.44 dengan koordinat 3° 14' 33.130" LU dan 99° 22' 11.950" BT yang terletak pada batas Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; ss. TK.44 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sei Dalu-dalu sampai pada TK.45 dengan koordinat 3° 13' 11.202" LU dan 99° 21' 24.208" BT yang terletak pada batas Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; tt. TK.45 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sei Bahlias sampai pada TK.46 dengan koordinat 3° 13' 44.790" LU dan 99° 20' 59.026" BT yang terletak pada batas Desa Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; uu. TK.46 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sei Tanjung sampai pada TK.47 dengan koordinat 3° 14' 47.710" LU dan 99° 21' 24.150" BT yang terletak pada batas Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; vv. TK.47 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.48 dengan koordinat 3° 14' 58.304" LU dan 99° 20' 45.736" BT yang terletak pada batas Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; ww. TK.48 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.49 dengan koordinat 3° 17' 16.180" LU dan 99° 20' 41.740" BT yang terletak pada batas Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; xx. TK.49 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.50 dengan koordinat 3° 17' 44.360" LU dan 99° 19' 23.740" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; yy. TK.50 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.51 dengan koordinat 3° 17' 55.150" LU dan 99° 18' 52.630" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; zz. TK.51 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.52 dengan koordinat 3° 18' 15.320" LU dan 99° 18' 18.060" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; aaa. TK.52 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sei Pagurawan sampai pada TK.53 dengan koordinat 3° 17' 06.178" LU dan 99° 18' 08.482" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; bbb. TK.53 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sei Pagurawan sampai pada TK.54 dengan koordinat 3° 16' 25.720" LU dan 99° 16' 50.451" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; ccc. TK.54 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sei Pagurawan sampai pada TK.55 dengan koordinat 3° 16' 30.250" LU dan 99° 16' 40.530" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; ddd. TK.55 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.56 dengan koordinat 3° 16' 17.630" LU dan 99° 15' 29.750" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; eee. TK.56 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.57 dengan koordinat 3° 15' 31.464" LU dan 99° 15' 29.465" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; fff. TK.57 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sei Pagurawan sampai pada TK.58 dengan koordinat 3° 15' 20.141" LU dan 99° 15' 05.995" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; ggg. TK.58 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.59 dengan koordinat 3° 15' 34.450" LU dan 99° 15' 00.871" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; hhh. TK.59 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.60 dengan koordinat 3° 15' 23.194" LU dan 99° 14' 09.860" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; iii. TK.60 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.61 dengan koordinat 3° 14' 49.450" LU dan 99° 14' 24.600" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; jjj. TK.61 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sei Pagurawan sampai pada TK.62 dengan koordinat 3° 12' 15.950" LU dan 99° 13' 35.630" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun; kkk. TK.62 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.63 dengan koordinat 3° 13' 01.860" LU dan 99° 12' 50.180" BT yang terletak pada batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun; dan lll. TK.63 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.64 dengan koordinat 3° 13' 28.974" LU dan 99° 12' 24.398" BT yang terletak pada simpul batas Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA