Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN GIANYAR DENGAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Gianyar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten Klungkung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Provinsi Bali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU. 7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 8. Tukad adalah sungai dalam bahasa daerah Provinsi Bali

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Gianyar dengan Kabupaten Klungkung dimulai dari: 1. Muara Tukad Melangit yang ditandai oleh PABU.01 dengan koordinat 08° 34’ 28.200” LS dan 115° 22’ 15.500” BT yang terletak di Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.01 dengan koordinat 08° 34’ 21.119” LS dan 115° 22’ 16.619” BT yang terletak di Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABU.02 dengan koordinat 08° 34’ 07.367” LS dan 115° 22’ 13.536 BT yang terletak di sisi Utara Jalan Baypass Ida Bagus Mantra pada Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar yang berbatasan dengan Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung; 2. PABU.02 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.02 dengan koordinat 08° 33’ 37.271” LS dan 115° 21’ 56.035” BT yang terletak di Desa Banjarangkan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as Tukad (Median Line) Melangit sampai pada PABA.03 dengan koordinat 08° 33’ 18.102” LS dan 15° 21’ 51.875” BT yang terletak di Desa Banjarangkan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.04 dengan koordinat 08° 33’ 11.510” LS dan 115° 21’ 52.873” BT yang terletak di Desa Banjarangkan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABU.03 dengan koordinat 08° 32’ 58.157” LS dan 115° 21’ 45.020” BT yang terletak di Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar yang berbatasan dengan Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung; 3. PABU.03 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.05 dengan koordinat 08° 32’ 50.063” LS dan 115° 21’ 40.730” BT yang terletak di Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABU.04 dengan koordinat 08° 32’ 43.928” LS dan 115° 21’ 49.548” BT yang terletak di Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar; 4. PABU.04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABU 05 dengan koordinat 08° 32’ 37.104” LS dan 115° 21’ 47.808” BT yang terletak di Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar; 5. PABU.05 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri (Median Line) As Tukad Melangit sampai pada PABA 06 dengan koordinat 08° 32’ 35.813” LS dan 115° 21’ 46.122” BT yang terletak di Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar yang berbatasan dengan Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.07 dengan koordinat 08° 32’ 15.348” LS dan 115° 21’ 49.061” BT yang terletak di Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.08 dengan koordinat 08° 31’ 55.082” LS dan 115° 21’ 38.065” BT yang terletak di Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Sidan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.09 dengan koordinat 08° 31’ 37.548” LS dan 115° 21’ 37.205” BT yang terletak di Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Sidan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA 10 dengan koordinat 08° 31’ 26.379” LS dan 115° 21’ 33.781” BT yang terletak di Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Sidan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABU.00 dengan koordinat 08° 31’ 15.390” LS dan 115° 21’ 27.869” BT yang terletak di Desa Tamanbali Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli yang berbatasan dengan Desa Sidan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, yang merupakan pertigaan Batas Kabupaten Gianyar dengan Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Bangli.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN