Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2014 berlaku

Pasal 5

Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi: a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi; c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi; 2. Lampiran ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum; 4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan: a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi; dan c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. 5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 24

Uraian pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Peningkatan Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Tahun Anggaran 2014. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id