Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
7. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
8. Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
9. Perencanaan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset Desa sesuai kebutuhan untuk menghubungkan Pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
10. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan Aset Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
11. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam mengelola dan menatausahakan Aset Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa.
12. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemeritahan Desa dan/atau optimalisasi Aset Desa dengan tidak mengubah status kepemilikan.
13. Sewa adalah Pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai dengan tidak merubah status kepemilikan aset desa.
14. Pinjam Pakai adalah pemanfaatan Aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
15. Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan dalam bentuk uang untuk meningkatkan pendapatan Desa.
16. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Aset Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
17. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Aset Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
18. Pengamanan adalah proses dan/atau cara perbuatan mengamankan Aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
19. Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan memperbaiki Aset Desa agar selalu dalam keadaan baik dan siap pakai dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
20. Penghapusan adalah tindakan menghapus Aset Desa dari daftar Aset Desa dengan Keputusan Kepala Desa untuk membebaskan Pemerintah Desa dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Aset Desa yang berada dalam penguasaannya.
21. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset Desa.
22. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset Desa yang dilakukan antara Pemerintah Desa dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau uang yang senilai atau menguntungkan.
23. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
24. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan Pelaporan hasil pendataan Aset Desa.
26. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Desa yang menyatakan kode lokasi dan kode barang.
27. Pelaporan adalah penyampaian data dan informasi yang akurat terkait dengan keadaan objektif Aset Desa sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai Pengelolaan Aset Desa.
28. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai Aset Desa.
29. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Desa dan tercatat dalam buku inventaris Desa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa.
30. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Bentuk Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, meliputi:
a. Tukar Menukar; dan
b. Penjualan.
(2) Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tanah dan/atau bangunan.
(3) Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain tanah dan/atau bangunan berupa peralatan dan mesin aset tetap lainnya, dan bongkaran bangunan.
3. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
4. Ketentuan Paragraf Kesembilan Penatausahaan Pasal 28 diubah serta Pasal 28 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf Kesembilan Penatausahaan dan Pelaporan
Pasal 28
(1) Aset Desa yang sudah ditetapkan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dicatat dalam buku inventaris Aset Desa dan diberi kode barang.
(2) Penatausahaan Aset Desa menggunakan aplikasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.
(3) Pelaporan Aset Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota setiap semester.
(4) Inventarisasi Aset Desa dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun.
(5) Kode barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman umum mengenai Kodefikasi Aset Desa.
5. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Format keputusan kepala Desa mengenai penetapan status Penggunaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), format berita acara dan keputusan kepala Desa mengenai Penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, format berita acara dan keputusan kepala Desa mengenai Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), format laporan Aset Desa, dan format buku inventaris Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat
(4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah Desa melalui Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. untuk Proyek Strategis Nasional;
b. untuk kepentingan umum;
c. untuk bukan kepentingan umum; dan
d. untuk kepentingan Desa.
7. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disempurnakan bagian kesatu yakni bagian Kesatu untuk Proyek Strategis Nasional dan disisipkan 11 (sebelas) Pasal yakni Pasal
32A sampai dengan Pasal 32K, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Tukar Menukar Aset Desa berupa tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dilakukan dengan pemberian ganti kerugian berupa uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Besaran ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai penggantian wajar hasil perhitungan tenaga penilai yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 32
(1) Ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (1) digunakan Pemerintah Desa untuk membeli tanah pengganti yang senilai.
(2) Nilai penggantian wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2) meliputi kerugian fisik, kerugian non fisik, dan beban masa tunggu.
(3) Dalam mencari tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa diberikan biaya untuk pencarian tanah pengganti yang besarannya telah dihitung dalam kerugian non fisik;
(4) Pencarian tanah pengganti oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan selama jangka waktu 6 (enam) bulan.
Pasal 32
(1) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Aset Desa berupa tanah yang akan dilakukan Tukar Menukar untuk Proyek Strategis Nasional merupakan wilayah kerja Proyek Strategis Nasional sebagaimana termuat dalam penetapan lokasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemerintah Desa telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak atas tanah dari gubernur; dan
c. telah terjadi kesepakatan mengenai besaran ganti kerugian berupa uang sesuai hasil perhitungan tenaga penilai yang bersifat final dan mengikat antara instansi yang memerlukan tanah dengan Pemerintah Desa dan disetujui dalam Musyawarah Desa.
(2) Kesepakatan besaran ganti kerugian berupa uang antara instansi yang memerlukan tanah dengan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dituangkan dalam berita acara yang diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota.
Pasal 32
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pelepasan hak atas tanah dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat
(1) huruf b, Kepala Desa menyampaikan permohonan persetujuan kepada Gubernur melalui bupati/wali kota dengan melampirkan penetapan lokasi dari Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (2).
(2) Bupati/wali kota meneruskan permohonan persetujuan pelepasan hak atas tanah dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap dan benar.
(3) Gubernur memberikan persetujuan pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar.
(4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Kepala Desa dilengkapi dengan alasan penolakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar.
(5) Kepala Desa dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 32
(1) Ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (2) ditransfer ke rekening kas Desa setelah memenuhi semua ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (1) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas tanah kas Desa terhitung sejak diterimanya ganti kerugian berupa uang, di rekening kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencairan dan Penggunaan ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari rekening kas Desa menjadi tanggungjawab kepala desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.
(4) Persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(5) Persetujuan pelepasan hak atas tanah dari Gubernur dan Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (1) dan persetujuan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari persyaratan pencairan dan penggunaan ganti kerugian berupa uang dari rekening kas Desa.
(6) Kepala Desa bertanggungjawab serta menyampaikan laporan atas pencairan dan Penggunaan ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bupati/wali kota melalui camat.
Pasal 32
(1) Dalam hal telah dilakukan pembelian tanah pengganti yang senilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32B ayat (1) apabila masih terdapat sisa uang menjadi SiLPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Penggunaan ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membeli tanah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa uang pembelian tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Pasal 32
(1) Tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (1) diutamakan berlokasi di Desa setempat.
(2) Dalam hal lokasi tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, tanah pengganti dapat berlokasi di Desa lain dalam satu kecamatan.
(3) Dalam hal lokasi tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, tanah pengganti dapat berlokasi di kecamatan lain dalam satu wilayah kabupaten/kota dengan dibuktikan berita acara hasil pencarian tanah pengganti.
Pasal 32
(1) Pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32G dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan membentuk tim pencarian tanah pengganti dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa/lembaga adat Desa.
(2) Tim pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dengan jumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
Pasal 32
(1) Tim pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32H ayat (1) melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan unsur pihak pemilik tanah pengganti dan tenaga penilai.
(2) Hasil tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim pencarian tanah pengganti, unsur pihak pemilik tanah pengganti, dan tenaga penilai.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. hasil Musyawarah Desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe tanah berdasarkan penggunaannya;
c. bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya;
d. berita acara pencarian tanah pengganti;
e. surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa;
f. nilai Tanah Desa dan tanah pengganti; dan
g. dokumentasi.
(4) Tim pencarian tanah pengganti melaporkan hasil pencarian tanah pengganti dengan melampirkan berita acara pencarian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur.
Pasal 32
Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32I ayat
(4) sebagai dasar Kepala Desa MENETAPKAN Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa.
Pasal 32
(1) Kepala Desa melaporkan hasil Tukar Menukar Tanah Desa kepada bupati/wali kota dengan melampirkan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32J dan fotokopi sertifikat tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa.
(2) Berdasarkan laporan dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bupati/wali kota menyampaikan hasil laporan Tukar Menukar Tanah Desa kepada gubernur untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
8. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Tukar Menukar Aset Desa berupa tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dilakukan dengan pemberian ganti kerugian berupa tanah atau uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 33A, Pasal 33B dan Pasal 33C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Tukar Menukar Aset Desa berupa tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dengan pemberian ganti kerugian berupa tanah dilakukan dengan ketentuan:
a. Aset Desa berupa tanah yang akan dilakukan tukar menukar untuk pembangunan bagi kepentingan umum merupakan wilayah kerja pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana termuat dalam penetapan lokasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Telah terjadi kesepakatan antara instansi yang memerlukan tanah dengan pemerintah desa yang telah disetujui dalam Musyawarah Desa mengenai nilai aset desa berupa tanah yang dimohon dan tanah pengganti sebesar nilai penggantian wajar hasil perhitungan tenaga penilai yang bersifat final dan mengikat serta lokasi tanah pengganti;
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam berita acara yang diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota.
Pasal 33
(1) Ganti kerugian berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) dilakukan dengan pencarian tanah pengganti oleh instansi yang memerlukan tanah dengan melibatkan Pemerintah Desa, kecamatan, unsur kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi yang membidangi pengelolaan aset desa, serta tenaga penilai yang hasilnya dituangkan ke dalam berita acara.
(2) Berita acara pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hasil Musyawarah Desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe Tanah Desa berdasarkan penggunaannya;
c. bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya;
d. surat pernyataan yang menerangkan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai pengganti tidak dalam sengketa;
e. nilai tanah yang ditukar dan tanah pengganti;
dan
f. dokumentasi.
(3) Pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak kesepakatan.
(4) Biaya-biaya pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada instansi yang memerlukan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33B diutamakan berlokasi di Desa setempat.
(2) Dalam hal lokasi tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau Desa di kecamatan lain yang berbatasan langsung.
(3) Dalam hal lokasi tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, tanah pengganti dapat berlokasi di kecamatan lain dalam satu wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah tim pencari tanah tidak menemukan tanah pengganti sebagaimana ketentuan pada ayat
(1) dan ayat
(2) yang dituangkan dalam berita acara.
10. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Berdasarkan hasil pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33C Kepala Desa mengajukan persetujuan atas permohonan Tukar Menukar kepada Gubenur melalui bupati/wali kota dengan melampirkan berita acara hasil pencarian tanah.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Gubernur sebelum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan tinjauan lapangan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil kesesuaian tanah pengganti dengan dokumen yang diajukan.
(4) Gubernur memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar.
(5) Petunjuk teknis pemberian persetujuan Gubernur sebagaimana pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan gubernur.
11. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dengan melibatkan unsur dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa/lembaga adat Desa, pihak pemilik tanah pengganti, kecamatan, unsur pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi pengelolaan Aset Desa, dan tenaga penilai.
(2) Hasil tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diketahui oleh pimpinan masing-masing.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. hasil Musyawarah Desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe Tanah Desa berdasarkan penggunaannya;
c. bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya;
d. berita acara Pencarian tanah pengganti;
e. surat pernyataan yang menerangkan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai pengganti tidak dalam sengketa;
f. nilai tanah yang ditukar dan tanah pengganti;
dan
g. dokumentasi.
12. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) sebagai dasar Kepala Desa MENETAPKAN Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa.
13. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Kepala Desa melaporkan hasil Tukar Menukar Tanah Desa kepada bupati/wali kota dengan melampirkan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan foto copy sertifikat tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa.
(2) Berdasarkan laporan dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bupati/wali kota menyampaikan hasil laporan Tukar Menukar Tanah Desa kepada gubernur untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
14. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 37A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Tukar Menukar Aset Desa berupa tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dengan bentuk ganti kerugian berupa uang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai Tukar Menukar Aset Desa berupa tanah dengan bentuk ganti kerugian berupa uang untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A sampai dengan Pasal 32K berlaku mutatis mutandis terhadap Tukar Menukar Aset Desa berupa tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
15. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Tukar Menukar tanah milik Desa untuk bukan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dapat dilakukan apabila ada kepentingan sektor non pemerintah/swasta dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah.
(2) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan penggantian berupa tanah.
(3) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah mendapatkan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tukar Menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi nilai tanah
pengganti sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
(4) Lokasi tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32G berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan dalam Tukar Menukar untuk bukan kepentingan umum.
16. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Tukar Menukar tanah milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dengan tahapan:
a. Kepala Desa menyampaikan permohonan persetujuan Tukar Menukar tanah kas Desa kepada Menteri melalui bupati/wali kota dan gubernur dengan melampirkan berita acara hasil pencarian tanah dan berita acara kesepakatan.
b. Bupati/wali kota dan gubernur sebelum memberikan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a, melakukan verifikasi data dokumen dan tinjauan lapangan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil kesesuaian tanah pengganti dengan dokumen yang diajukan.
c. Sebelum bupati/wali kota menerbitkan izin sebagaimana dimaksud huruf b, terlebih dahulu membentuk tim kajian kabupaten/kota dengan keputusan bupati/wali kota;
d. Tim kajian sebagaimana dimaksud huruf a diketuai oleh sekretaris daerah kabupaten/kota yang beranggotakan organisasi perangkat daerah dan terkait lainnya serta dapat mengikutsertakan tenaga penilai;
e. Tim sebagaimana dimaksud huruf a bertugas melakukan verifikasi data dokumen dan tinjauan lapangan untuk mengetahui peluang keuntungan yang akan diperoleh Desa seperti potensi peningkatan ekonomi Desa, pendapatan Desa, dan pembangunan daerah;
f. hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dijadikan sebagai bahan pertimbangan bupati/wali kota dalam menerbitkan izin Tukar Menukar;
g. penerbitan surat izin bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar;
h. surat izin bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk penerbitan izin Tukar Menukar oleh Gubernur;
i. sebelum menerbitkan izin Tukar Menukar, Gubernur terlebih dahulu melakukan verifikasi data dan tinjauan lapangan;
j. hasil tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i sebagai pertimbangan gubernur untuk penerbitan izin Tukar Menukar;
k. surat izin Tukar Menukar dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf j diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar;
l. surat izin Tukar Menukar dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf k disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan Tukar Menukar;
m. Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa terlebih dahulu melakukan verifikasi data dokumen dan tinjauan lapangan guna memperoleh kebenaran materiil dan formil, sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan persetujuan Tukar Menukar;
n. izin sebagaimana dimaksud huruf g dan huruf k, serta hasil verifikasi data dokumen dan tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf j, sebagai dasar pertimbangan Menteri memberikan persetujuan Tukar Menukar;
o. Persetujuan Tukar Menukar Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf n diterbitkan paling lama 45 (empat puluh lima hari) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar;
17. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e, huruf i, dan huruf m, dilakukan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil kesesuaian tanah pengganti dengan dokumen yang disampaikan.
(2) Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan unsur dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa/lembaga adat Desa, pemohon, pemilik tanah pengganti, penilai serta pihak/instansi terkait.
(3) Hasil tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara tinjauan lapangan yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait.
(4) Berita acara tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. hasil Musyawarah Desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe tanah berdasarkan penggunaannya;
c. bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya;
d. berita acara pencarian tanah pengganti;
e. surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa;
f. nilai Tanah Desa dan tanah pengganti;
g. hasil kajian tim kabupaten/kota; dan
h. dokumentasi.
(5) Izin gubernur dan berita acara tinjauan lapangan disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan Tukar Menukar.
18. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Penerbitan izin oleh bupati/wali kota, gubernur, dan persetujuan Menteri sebagai dasar Pemerintah Desa untuk MENETAPKAN Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa.
(2) Laporan hasil Tukar Menukar Tanah Desa dengan lampiran berupa dokumen Peraturan Desa, dan foto copy sertifikat tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa dilakukan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Desa sampai kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
19. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Tukar Menukar Tanah Desa untuk kepentingan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 huruf d dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan rencana tata ruang wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
(2) Kepentingan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka pembangunan Desa yang merupakan kewenangan Desa, meliputi:
a. tambatan perahu;
b. pasar Desa;
c. tempat pelelangan ikan Desa;
d. tempat pelelangan hasil pertanian Desa;
e. pemandian umum Desa;
f. kesehatan dan pendidikan lokal Desa;
g. bangunan kantor desa, gedung pertemuan Desa, gedung kesenian Desa dan gedung olah raga Desa;
h. embung Desa;
i. jalan pertanian Desa;
j. pos keamanan, pos kesiapsiagaan lingkungan Desa;
k. obyek wisata milik Desa;
l. pemakaman Desa;
m. lapangan olah raga Desa; dan
n. kepentingan desa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan penggantian berupa tanah.
(4) Tanah Desa yang ditukar berlokasi di Desa setempat dan/atau berlokasi di luar Desa.
(5) Tukar Menukar tanah Desa yang berlokasi di luar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan untuk meningkatkan efektifitas Pengelolaan Aset Desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
(6) Tukar Menukar tanah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pemerintah Desa memerlukan tanah untuk pembangunan kepentingan Desa sesuai kewenangan Desa;
b. terdapat besaran ganti rugi sesuai kesepakatan dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai yang bersifat final dan mengikat;
c. disetujui dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota;
d. tanah pengganti berlokasi di Desa setempat;
e. pembiayaan Tukar Menukar sampai dengan penyelesaian sertifikat tanah pengganti menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa; dan
f. pembangunan untuk kepentingan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling lama pada tahun anggaran berikutnya.
20. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Kepala Desa menyampaikan permohonan persetujuan Tukar Menukar tanah kas Desa kepada bupati/wali kota melalui camat dengan melampirkan berita acara Musyawarah Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
(2) Pelaksanaan verifikasi data dokumen dan tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, sampai dengan huruf g, berlaku mutatis mutandis dalam pelaksanaan Tukar Menukar untuk kepentingan Desa.
(3) Penerbitan persetujuan Tukar Menukar oleh bupati/wali kota diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar.
(4) penerbitan persetujuan bupati/wali kota sebagai dasar Pemerintah Desa untuk MENETAPKAN
Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa.
(5) Kepala Desa melaporkan hasil pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Desa untuk kepentingan Desa kepada bupati/wali kota.
21. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Pengelolaan Aset Desa yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
22. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disispkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 48A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Tukar Menukar Aset Desa berupa tanah yang terjadi dengan perorangan atau pihak lainnya yang belum terselesaikan administrasi persetujuan tukar menukarnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, sepanjang tidak terdapat sengketa dan dapat dibuktikan kebenarannya, dinyatakan telah memenuhi ketentuan tukar menukar aset desa berupa tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
a. Pembuktian tidak sengketa paling kurang berupa surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan tanah dari para pihak.
b. Pembuktian kebenaran Tukar Menukar paling kurang berupa surat pernyataan dari kepala Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa
c. Hasil Musyawarah Desa, surat pernyataan dari kepala Desa, dan surat pernyataan para pihak menjadi dasar Kepala Desa untuk mengajukan permohonan penyelesaian administrasi persetujuan Tukar Menukar tanah kas Desa kepada bupati/wali kota.
d. Bupati/wali kota menyelesaikan administrasi persetujuan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud huruf c dengan memperhatikan rekomendasi tim yang dibentuk dengan keputusan bupati/wali kota.
e. Tim sebagaimana dimaksud huruf d diketuai oleh Sekretaris Daerah yang anggotanya terdiri dari unsur perangkat daerah kabupaten/kota dan pihak instansi terkait lainnya.
f. Ketua dan anggota tim sebagaimana dimaksud huruf e berjumlah ganjil paling banyak 11 (sebelas) orang, yang bertugas untuk memastikan kebenaran dokumen secara formil dan materiil.
g. berdasarkan rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud pada huruf f bupati/wali kota memberikan persetujuan Tukar Menukar tanah kas Desa; dan
h. persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf g
sebagai dasar kepala Desa MENETAPKAN peraturan desa mengenai Tukar Menukar tanah kas Desa.
23. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan, Pemanfaatan dan Pengawasannya; dan
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 243
