Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur

PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Madiun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. 2. Kabupaten Nganjuk adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. 3. Propinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur dimulai dari : 1. Gunung Takiran yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 070 27’ 39.697” LS dan 1110 48’ 0.432” BT, TK.01 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai yang mengalir ke arah Kali Bendosewu sampai pada TK.02 dengan koordinat 070 28’ 24.876” LS dan 1110 49’ 17.683” BT, TK.02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 52 dengan koordinat 070 28’ 39.485” LS dan 1110 49’ 06.902” BT yang terletak pada batas Desa Klangon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dengan Desa Tritik Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk; 2. PBU 52 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.03 dengan koordinat 070 29’ 52.417” LS dan 1110 50’ 09.631” BT, TK.03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.04 dengan koordinat 070 30’ 10.383” LS dan 1110 50’ 40.136” BT, TK.04 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 53 dengan koordinat 070 31’ 21.459” LS dan 1110 50’ 22.121” BT yang terletak pada batas Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dengan Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk; 3. PBU 53 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 54 dengan koordinat 070 32’ 55.132” LS dan 1110 49’ 59.694” BT yang terletak pada batas Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk; 4. PBU 54 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) Kali Widas sampai pada TK.05 dengan koordinat 070 32’ 43.727” LS dan 1110 48’ 15.388” BT, TK.05 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Kali Widas sampai pada PABU 55 dengan koordinat 070 33’ 35.156” LS dan 1110 48’ 02.227” BT yang terletak di Desa Saradan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Wilangan Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk; 5. PABU 55 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Kali Widas sampai pada PABU 56 dengan koordinat 070 37’ 12.686” LS dan 1110 47’ 21.473” BT yang terletak di Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Ngadipiro Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk; 6. PABU 56 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Widas sampai pada PABU 57 dengan koordinat 070 39’ 09.107” LS dan 1110 46’ 49.660” BT yang terletak di Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk; 7. PABU 57 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Sopong sampai pada PABU 58 dengan koordinat 070 40’ 56.660” LS dan 1110 45’ 23.599” BT yang terletak di Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Sudimoraharjo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk; 8. PABU 58 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Sopong sampai pada PABU 59 dengan koordinat 070 43’ 27.360” LS dan 1110 44’ 02.991” BT yang terletak di Desa Durenan Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Bendolo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk; dan 9. PABU 59 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Kali Seyek sampai pada TK.06 dengan koordinat 070 44’ 44.981” LS dan 1110 43’ 50.471” BT, TK.06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 46' 43.860" LS dan 111° 43' 37.052" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Ponorogo yang ditandai oleh PABU 60 dengan koordinat 070 47’ 58.984” LS dan 1110 45’ 02.646” BT yang terletak di Desa Krisik Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun dan Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.

Pasal 3

Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA