Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL ACEH DENGAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aceh adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Aceh Singkil adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. 4. Kabupaten Tapanuli Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dimulai dari: a. TK 10 dengan koordinat 2° 18' 41.571" LU dan 98° 11' 49.689" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara; b. TK 10 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 1 dengan koordinat 2° 14' 50.306" LU dan 98° 10' 33.584" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU N21243 dengan koordinat 2° 14' 23.682" LU dan 98° 10' 43.686" BT yang terletak pada batas Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Desa Saragih Barat Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara; c. PBU N21243 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 001 dengan koordinat 2° 14' 23.634" LU dan 98° 10' 43.973" BT yang terletak pada batas Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Desa Saragih Barat Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara; d. PBU 001 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 2° 14' 08.950" LU dan 98° 10' 34.428" BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 3 dengan koordinat 2° 14' 08.106" LU dan 98° 10' 02.508" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 2° 12' 12.873" LU dan 98° 08' 36.177" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara; e. TK 4 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 5 dengan koordinat 2° 11' 10.093" LU dan 98° 08' 14.595" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 7 dengan koordinat 2° 10' 38.720" LU dan 98° 08' 01.375" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 8 dengan koordinat 2° 10' 25.333" LU dan 98° 07' 50.548" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara; dan f. TK 8 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 9 dengan koordinat 2° 10' 10.257" LU dan 98° 07' 38.307" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan garis pantai Samudera Hindia.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA