Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. 3. Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik, adalah lembaga non struktural pada instansi Kementerian Dalam Negeri yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 4. Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan yang bertentangan dengan butir-butir jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Kode Etik PNS bertujuan untuk: a. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara; c. lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; d. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional; dan e. meningkatkan citra dan kinerja PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

(1) Prinsip dasar Kode Etik PNS tercermin dalam Panca Prasetya KORPRI. (2) Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara; c. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan; d. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan korps pegawai Republik INDONESIA; dan e. menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. (3) Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 4

(1) Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS; (2) Setiap PNS wajib mematuhi, mentaati dan melaksanakan panca prasetya korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), meliputi: a. turut serta memelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA; b. menghormati dan menjunjung tinggi toleransi antar sesama suku dan umat beragama; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memberikan dukungan baik moral maupun spiritual kepada bangsa dan rakyat INDONESIA dalam meraih prestasi di luar negeri dan/atau di dalam negeri; d. tidak bersikap dan bertindak diskriminatif dalam menjalankan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas agar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tanggap, terbuka, jujur, teliti dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan tugasnya; g. melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat dan bangsa INDONESIA; h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah beserta perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. menghormati nilai-nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA yang terdiri dari bermacam-macam suku dan adat istiadat.

Pasal 6

Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; b. mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku; c. setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada bawahannya; d. dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugas kepada atasannya langsung; e. setiap PNS harus menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan sesuai aturan yang berlaku guna mewujudkan tercapainya tujuan organisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id f. dalam menjalankan tugas harus senantiasa menjaga kehormatan Instansi dengan memakai seragam lengkap dengan atributnya yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; g. tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia negara kepada orang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h. tidak memberikan foto copy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan surat keputusan yang bersifat rahasia tanpa seizin pimpinan; i. tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat dan citra institusi Kementerian Dalam Negeri; j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri; k. membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama PNS dan pihak terkait lainnya; l. menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah; m. melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara; n. tidak berkompromi dengan pihak manapun yang berpotensi merusak nama baik dan merugikan institusi Kementerian Dalam Negeri, bangsa dan negara; o. tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan khususnya di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri. p. melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugas baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun dengan instansi terkait; q. menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki.

Pasal 7

Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat; b. memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak dan kewajiban di bidang penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia; c. melaksanakan kegiatan sosial baik dilingkungan Rukun Tetangga maupun Rukun Warga dan membantu tugas sosial lainnya untuk kepentingan masyarakat umum; d. menghormati dan menjaga kerukunan antar tetangga; dan e. berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat.

Pasal 8

Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan; b. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi sesuai tugas dibidangnya masing-masing untuk menjaga citra institusi Kementerian Dalam Negeri, bangsa dan negara; d. tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme; e. tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, bangsa dan negara; f. tidak menerima hadiah, pemberian, dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas g. loyalitas dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat; dan h. menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Etika terhadap sesama PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. saling menghormati sesama PNS sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang berkesesuaian dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; dan b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS serta menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS.

Pasal 10

(1) Untuk menegakkan Kode Etik PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibentuk Majelis Kode Etik dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik PNS Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas: a. Ketua : Sekretaris Jenderal (merangkap anggota); b. Sekretaris : Kepala Biro Kepegawaian; c. Anggota : Para Pejabat Eselon I.

Pasal 11

Dalam melakukan penegakan kode etik PNS Menteri Dalam Negeri dibantu oleh para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 12

Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat PNS yang diperiksa.

Pasal 13

(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa PNS yang disangka melanggar Kode Etik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah PNS yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (4) Dalam hal, musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

Pasal 14

Setiap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat atau PNS terhadap pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.

Pasal 15

(1) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14: a. anggota Majelis Kode Etik memberikan tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi. b. Sekretaris Majelis Kode Etik mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi dan Keputusan Majelis Kode Etik. (2) Tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia; (3) Pemeriksaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit 5 (lima) anggota Majelis Kode Etik.

Pasal 16

Majelis Kode Etik melakukan pertemuan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 17

Majelis Kode Etik menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan kepada: a. PNS yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik; b. Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral; (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik berupa: a. permohonan maaf secara lisan; b. permohonan maaf secara tertulis; c. pernyataan penyesalan; (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung dan tertutup; (4) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memuat pelanggaran kode etik yang dilakukan. (6) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada atasan langsung PNS yang dikenakan sanksi moral.

Pasal 19

(1) Selain diberikan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenakan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pernyataan tidak puas secara tertulis; d. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; e. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; f. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; g. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; www.djpp.kemenkumham.go.id h. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; i. pembebasan dari jabatan; j. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan k. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pasal 20

(1) PNS yang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik direhabilitasi nama baiknya; dan (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Majelis Kode Etik.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id