Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA DENPASAR DENGAN KABUPATEN GIANYAR PROVINSI BALI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kota Denpasar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Dati II Denpasar.
2. Kabupaten Gianyar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Provinsi Bali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Batas Acuan selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
7. Pilar Acuan Batas Antara selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Batas daerah Kota Denpasar Dengan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali dimulai dari:
1. Selat Badung yang ditandai oleh PBU.01 dengan koordinat 08⁰ 39'
00.73412" LS dan 115⁰ 16' 27.29176" BT yang terletak pada batas Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.01 dengan koordinat 08⁰ 38' 51.16310" LS dan 115⁰ 16' 23.3008" BT yang terletak pada batas Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.01 dengan koordinat 08⁰ 38' 43.64557" LS dan 115⁰ 16' 21.97302" BT yang terletak di Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.01 dengan koordinat 08⁰ 38' 27.26257" LS dan 115⁰ 16'
15.44086" BT yang terletak di Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar;
2. PABU.01 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Tukad Singapadu sampai pada PABA.02 dengan koordinat 08⁰ 38'
27.43761" LS dan 115⁰ 15' 55.66704" BT yang terletak di Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Singapadu sampai pada PABA.03 dengan koordinat 08⁰ 38'
19.48701" LS dan 115⁰ 15' 52.19254" BT yang terletak di Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBA.02 dengan koordinat 08⁰ 38' 14.75600" LS dan 115⁰ 15' 40.21868" BT yang terletak pada batas Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.02 dengan koordinat 08⁰ 37' 59.87993" LS dan 115⁰ 15'
30.73457" BT yang terletak di Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar;
3. PABU.02 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jelinjingan Bebengan sampai pada PABA.04 dengan koordinat 08⁰ 38'
01.41521" LS dan 115⁰ 15' 24.98448" BT yang terletak di Desa www.djpp.kemenkumham.go.id
Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.05 dengan koordinat 08⁰ 37' 55.63315" LS dan 115⁰ 15' 20.33997" BT yang terletak di Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA.06 dengan koordinat 08⁰ 37' 50.86464" LS dan 115⁰ 15'
21.05745" BT yang terletak di Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA.07 dengan koordinat 08⁰ 37' 47.21321" LS dan 115⁰ 15' 21.19232" BT yang terletak di Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA.08 dengan koordinat 08⁰ 37'42.28224" LS dan 115⁰ 15' 22.23198" BT yang terletak di Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Singapadu sampai pada PABA.09 dengan koordinat 08⁰ 37'
19.53919" LS dan 115⁰ 15' 14.62427" BT yang terletak di Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBA.03 dengan koordinat 08⁰ 37' 19.32103" LS dan 115⁰ 15' 07.32346" BT yang terletak pada batas Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.04 dengan koordinat 08⁰ 37' 17.68995" LS dan 115⁰ 15'
06.93875" BT yang terletak pada batas Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBA.05 dengan koordinat 08⁰ 37' 17.72741" LS dan 115⁰ 15' 6.19391" BT yang terletak pada batas Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.02 dengan koordinat 08⁰ 37'16.88205" LS dan 115⁰ 15' 6.11193" BT yang terletak pada batas Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar;
4. PBU.02 Selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBA.06 dengan koordinat 08⁰ 37' 16.58724" LS dan 115⁰ 15' 04.32498" BT yang terletak pada batas Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar www.djpp.kemenkumham.go.id
Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.10 dengan koordinat 08⁰ 37' 14.09163" LS dan 115⁰ 15'
03.46975" BT yang terletak di Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.03 dengan koordinat 08⁰ 37' 14.44479" LS dan 115⁰ 15' 01.63969" BT yang terletak pada batas Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar;
5. PBU.03 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBA.07 dengan koordinat 08⁰ 37' 13.72252" LS dan 115⁰ 14' 56.95953" BT yang terletak pada batas Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.01) 08⁰ 37' 01.75260" LS dan 115⁰ 14'
55.12170" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.02) 08⁰ 36' 58.88320" LS dan 115⁰ 14'
45.70120" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.08 dengan koordinat 08⁰ 36' 47.20483" LS dan 115⁰ 14' 43.36821" BT yang terletak pada batas Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.11 dengan koordinat 08⁰ 36' 32.82362" LS dan 115⁰ 14'
36.12176" BT yang terletak di Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA.12 dengan koordinat 08⁰ 36' 17.93768" LS dan 115⁰ 14' 34.41548" BT yang terletak di Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Utara sampai petigaan batas antara Kabupaten Gianyar dengan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang ditandai oleh PABU.01 dengan koordinat 08⁰ 36' 04.97700" LS dan 115⁰ 14'
39.10600" BT yang terletak di Desa Jagapati Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung yang berbatasan dengan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan Desa Penatih Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
