Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN BOGORDAN KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN PURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
2. Kabupaten Cianjur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
3. Kabupaten Bogor adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
4. Kabupaten Purwakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
8. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
9. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Puncak Gunung Pangrango yang ditandai oleh PABU 042 dengan koordinat 06⁰ 46' 13.67258" LS dan 106⁰ 57' 54.75404" BT yang terletak di pertigaan Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten www.djpp.kemenkumham.go.id
Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi;
2. PABU 042 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 043 dengan koordinat 06⁰ 44' 48.71182" LS dan 106⁰ 58' 53.59072" BT yang terletak di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
3. PABU 043 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 044 dengan koordinat 06⁰ 43' 12.37483" LS dan 106⁰ 59' 10.13579" BT yang terletak di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
4. PABU 044 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 045 dengan koordinat 06⁰ 42' 18.35779" LS dan 106⁰ 59' 38.99311" BT yang terletak di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
5. PABU 045 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 046 dengan koordinat 06⁰ 41' 05.12751" LS dan 107⁰ 00' 07.84507" BT yang terletak di Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor;
6. PABU 046 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.01 dengan koordinat 06⁰ 40' 04.22383" LS dan 106⁰ 59' 33.59855" BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 047 dengan koordinat 06⁰ 39'
54.80059" LS dan 107⁰ 00' 07.91699" BT yang terletak di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur;
7. PABU 047 selanjutnya ke arah Timut Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 048 dengan koordinat 06⁰ 39' 40.24291" LS dan 107⁰ 02' 04.41445" BT yang terletak di Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor;
8. PABU 048 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 049 dengan koordinat 06⁰ 39' 46.75283" LS dan 107⁰ 04' 23.27280" BT yang terletak di Desa Cibanteng Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. PABU 049 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 050 dengan koordinat 06⁰ 39' 53.13820" LS dan 107⁰ 07' 27.19818" BT yang terletak di Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Kubang Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur;
10. PABU 050 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 051 dengan koordinat 06⁰ 39' 11.08003" LS dan 107⁰ 09' 01.66235" BT yang terletak di Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur;
11. PABU 051 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 052 dengan koordinat 06⁰ 38' 41.50383" LS dan 107⁰ 10' 03.48552" BT yang terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor;
12. PABU 052 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada TK.02 dengan koordinat 06⁰ 38' 19.21875" LS dan 107⁰ 10' 12.23373" BT, keluar dari Ci Beet selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) anak sungai sampai dengan ujung anak sungai yang ditandai dengan TK.03 dengan koordinat 06⁰ 38' 46.15601" LS dan 107⁰ 11' 19.01185" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 06⁰ 38'
28.90543" LS dan 107⁰ 12' 01.20039" BT yang ditandai dengan PABU 053 dengan koordinat 06⁰ 38' 30.84078" LS dan 107⁰ 12' 06.13658" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor;
13. PABU 053 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 054 dengan koordinat 06⁰ 37' 34.85165" LS dan 107⁰ 12' 51.41172" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor;
14. PABU 054 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 06⁰ 36' 49.45493" LS dan 107⁰ 13' 40.01520" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 055 dengan koordinat 06⁰ 36' 31.10459" LS dan 107⁰ 13' 29.15927" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. PABU 055 selanjunya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta yang ditandai oleh TK.06 dengan koordinat 06⁰ 36'
07.93209" LS dan 107⁰ 13' 37.75959" BT.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor yang ditandai oleh TK.06 dengan koordinat 06⁰ 36' 07.93209" LS dan 107⁰ 13' 37.75959" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Bodas sampai pada TK.07 dengan koordinat 06⁰ 37' 20.32527" LS dan 107⁰ 14' 47.60218" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 056 dengan koordinat 06⁰ 37' 23.34273" LS dan 107⁰ 14' 49.46781" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta;
2. PABU 056 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.08 dengan koordinat 06⁰ 37' 26.85230" LS dan 107⁰ 14' 53.46859" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.09 dengan koordinat 06⁰ 37' 36.89209" LS dan 107⁰ 15'
05.35551" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) anak Ci Bodas sampai pada TK.10 dengan koordinat 06⁰ 37'
38.57287" LS dan 107⁰ 15' 09.59658" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Bodas sampai pada PABU 057 dengan koordinat 06⁰ 38' 11.69310" LS dan 107⁰ 15' 49.54196" BT yang terletak di Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta;
3. PABU 057 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Bodas sampai pada TK.11 dengan koordinat 06⁰ 38' 18.28163" LS dan 107⁰ 15' 51.35469" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 06⁰ 38' 21.90800" LS dan 107⁰ 15' 52.49751" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.13 dengan koordinat 06⁰ 38' 42.01080" LS dan 107⁰ 15' 51.08040" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.14 dengan koordinat 06⁰ 38' 40.68600" LS dan 107⁰ 16' 06.20760" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.15 dengan koordinat 06⁰ 38' 51.10080" LS dan 107⁰ 15' 58.85280" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.16 dengan koordinat 06⁰ 39' 26.96400" LS dan 107⁰ 15' 40.21920" BT yang ditandai dengan PABU 058 dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
koordinat 06⁰ 39' 26.80415" LS dan 107⁰ 15' 45.21519" BT yang terletak di Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta yang berbatasan dengan Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur;
4. PABU 058 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.17 dengan koordinat 06⁰ 39' 55.41531" LS dan 107⁰ 15' 31.68585" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Badak sampai pada TK.18 dengan koordinat 06⁰ 41'
34.24149" LS dan 107⁰ 15' 05.92839" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 059 dengan koordinat 06⁰ 41' 39.62221" LS dan 107⁰ 15' 08.51510" BT yang terletak di Desa Ciramahilir Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta yang berbatasan dengan Desa Ciramagirang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur;
5. PABU 059 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 060 dengan koordinat 06⁰ 42' 20.88869" LS dan 107⁰ 16' 11.15553" BT yang terletak di Desa Kamurang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Pasirjambu Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta;
6. PABU 060 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.19 dengan koordinat 06⁰ 42' 25.23865" LS dan 107⁰ 17' 03.62314" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat yang ditandai oleh TK.20 dengan koordinat 06⁰ 43'
42.37303" LS dan 107⁰ 18' 07.73629" BT.
Pasal 4
Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
