Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANGLI DENGAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Bangli adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten Klungkung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Provinsi Bali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Klungkung dimulai dari: 1. Pertigaan Batas Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar yang ditandai oleh PABU.00 dengan koordinat 08° 31’ 15.930” LS dan 115° 21’ 27.869” BT yang terletak di Desa Tamanbali Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli yang berbatasan dengan Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dan Desa Sidan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABU.01 dengan koordinat 08° 30’ 54.364” LS dan 115° 21’ 24.364” BT yang terletak di Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tamanbali Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. PABU.01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.01 dengan koordinat 08º 30' 29.366 " LS dan 115º 21' 17.083" BT yang terletak di Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tamanbali Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.02 dengan koordinat 08° 29’ 47.052” LS dan 115° 21’ 26.770” BT yang terletak di Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Tamanbali Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.03 dengan koordinat 08° 29’ 16.889” LS dan 115° 21’ 49.705” BT yang terletak di Desa Nyalian dan Desa Bungbungan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABU.02 dengan koordinat 08º 28' 31.713 " LS dan 115º 22' 03.206 " BT yang terletak di Desa Bungbungan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli; 3. PABU.02 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.04 dengan koordinat 08° 27’ 55.762” LS dan 115° 22’ 22.369” BT yang terletak di Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli yang berbatasan dengan Desa Bungbungan dan Desa Tohpati Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Melangit sampai pada PABA.05 dengan koordinat 08° 27’ 38.534” LS dan 115° 22’ 33.416” BT yang terletak di Desa Tohpati Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Jehem dan Desa Tembuku Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABA.06 dengan koordinat 08° 27’ 40.362” LS dan 115° 22’ 50.854” BT yang terletak di Desa Tembuku Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli yang berbatasan dengan Desa Tohpati Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.01 dengan koordinat 08° 27’ 41.895” LS dan 115° 22’ 57.747” BT yang terletak pada batas Desa Tembuku Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dengan Desa Tohpati Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung; 4. PBU.01 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Tukad Giri sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.01) 08º 28' 01.153 " LS dan 115º 23' 08.576" BT yang merupakan pertemuan Tukad Giri dan Tukad Bubuh, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Bubuh sampai pada PABA.07 www.djpp.kemenkumham.go.id dengan koordinat 08° 27’ 32.033” LS dan 115° 23’ 38.303” BT terletak di Desa Nyanglan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang berbatasan dengan Desa Bangbang Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 02 dengan koordinat 08° 27’ 40.374” LS dan 115° 23’ 47.377” BT yang terletak pada batas Desa Nyanglan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dengan Desa Bangbang Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli; dan 5. PBU 02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABA 08 dengan koordinat 08° 27’ 46.509” LS dan 115° 24’ 02.206” BT yang terletak di pertigaan batas antara Desa Bangbang Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli yang berbatasan dengan Desa Nyanglan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dan Desa Nongan Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id