Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KABUPATEN PROBOLINGGO PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Malang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten Probolinggo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
3. Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang yang ditandai oleh PBU.20 dengan koordinat 07º 58' 55.0294'' LS dan 112º 56' 26.2368'' BT yang www.djpp.kemenkumham.go.id
terletak pada batas Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dengan Desa Sariwani Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dan Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.21 dengan koordinat 07⁰ 58' 47.0768" LS dan 112⁰ 56' 44.3615" BT yang terletak pada batas Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dengan Desa Sariwani Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo;
2. PBU.21 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.01 dengan koordinat 07⁰ 58' 30.5003" LS dan 112⁰ 56' 42.4331" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Pengol sampai pada PABU.21A dengan koordinat 07⁰ 58' 11.8910" LS dan 112⁰ 55'
48.7880" BT yang terletak di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dengan Desa Ngadirejo Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo;
3. PABU.21A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 57' 59.3441" LS dan 112⁰ 55' 34.1139" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 57' 40.0963" LS dan 112⁰ 55' 36.3297" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas Kabupaten Malang dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan yang ditandai oleh PBU.51 dengan koordinat 07⁰ 57' 21.6468" LS dan 112⁰ 56' 06.7634" BT yang terletak pada batas Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dengan Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dan Desa Mororejo Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
